Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 20:30 WIB
Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MS (62) di Denpasar ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian. [Istimewa]

SuaraBali.id - Kasus penganiayaan anjing untuk dijadikan makanan kembali terjadi di Denpasar. Kali ini seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MS (62) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian.

Adapun peristiwa ini terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024, di kawasan Perumahan Dinas Pertanian Provinsi Bali, Jalan Gurita, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada tanggal yang sama.

Ketua Asosiasi Bali Dog Guardian, TYO ROS (45), yang merupakan korban dalam kasus ini, menghubungi pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi dari anggota asosiasinya mengenai kejadian tersebut.

Baca Juga: Pasar Burung Satria Denpasar: Surga Bagi Pecinta Burung

"Pelapor melaporkan bahwa penganiayaan hewan ini dilakukan atas permintaan teman pelaku untuk dijadikan makanan," jelas AKP Ketut Sukadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan beberapa potongan daging anjing yang disimpan dalam mesin pembeku (freezer), serta potongan anjing yang sudah dimasak dan potongan daging yang membusuk.

Selain itu, ditemukan juga satu ekor anjing lokal yang masih hidup dengan kondisi terluka parah di bagian kaki.

Potongan daging yang telah diawetkan dikuburkan di hadapan pelapor dan petugas.

Pelaku MS mengakui bahwa ia membunuh anjing-anjing tersebut sendirian karena adanya pesanan teman-temannya yang ingin menjadikannya sebagai makanan.

Baca Juga: Lebih dari Sekedar Istana: Pesona Seni, Budaya, dan Sejarah di Puri Agung Pemecutan

Ia mengaku melakukan aktivitas ini saat ada pesanan dan telah melakukannya sejak tahun 2021.

AKP Ketut Sukadi menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal terkait penganiayaan hewan sesuai dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP. Pasal ini mengatur bahwa jika hewan yang dianiaya mengalami luka berat, cacat, atau mati, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau denda paling banyak Rp 300 ribu.

Load More