SuaraBali.id - Kasus penganiayaan anjing untuk dijadikan makanan kembali terjadi di Denpasar. Kali ini seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MS (62) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian.
Adapun peristiwa ini terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024, di kawasan Perumahan Dinas Pertanian Provinsi Bali, Jalan Gurita, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada tanggal yang sama.
Ketua Asosiasi Bali Dog Guardian, TYO ROS (45), yang merupakan korban dalam kasus ini, menghubungi pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi dari anggota asosiasinya mengenai kejadian tersebut.
"Pelapor melaporkan bahwa penganiayaan hewan ini dilakukan atas permintaan teman pelaku untuk dijadikan makanan," jelas AKP Ketut Sukadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan beberapa potongan daging anjing yang disimpan dalam mesin pembeku (freezer), serta potongan anjing yang sudah dimasak dan potongan daging yang membusuk.
Selain itu, ditemukan juga satu ekor anjing lokal yang masih hidup dengan kondisi terluka parah di bagian kaki.
Potongan daging yang telah diawetkan dikuburkan di hadapan pelapor dan petugas.
Pelaku MS mengakui bahwa ia membunuh anjing-anjing tersebut sendirian karena adanya pesanan teman-temannya yang ingin menjadikannya sebagai makanan.
Baca Juga: Pasar Burung Satria Denpasar: Surga Bagi Pecinta Burung
Ia mengaku melakukan aktivitas ini saat ada pesanan dan telah melakukannya sejak tahun 2021.
AKP Ketut Sukadi menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal terkait penganiayaan hewan sesuai dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP. Pasal ini mengatur bahwa jika hewan yang dianiaya mengalami luka berat, cacat, atau mati, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau denda paling banyak Rp 300 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah