SuaraBali.id - Enam orang WNA diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena bekerja dan menyalahi izin tinggalnya. Mereka bekerja di beberapa salon yang tersebar di sekitar Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Bali, Rabu (14/8/2024) kemarin.
Tim Imigrasi awalnya menemukan 10 orang WNA yang kedapatan bekerja di UMKM di kawasan tersebut. Namun, setelah diperiksa hanya 6 diantaranya yang melakukan pelanggaran izin tinggal.
“Didapat banyak orang asing yang beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kamis (15/8/2024).
Dari 6 WNA yang ditahan, 3 orang berasal dari Rusia dan 3 lainnya berasal dari Ukraina, Australia, dan Pantai Gading. Dari keenam orang itu ada seorang pria berinisial KDK (40) dan 5 orang wanita berinisial CLJ (37), LT (36), NV (34), KD (31), dan DO (25).
Mereka disebut bekerja dalam beberapa sektor seperti menjadi penata rambut, perawat kuku, hingga menjadi resepsionis di klinik kecantikan.
Saat disidak, beberapa pelaku khususnya penata rambut ditemukan saat sedang melakukan pekerjaannya.
“Jadi kami temukan mereka berada di salon sedang melakukan kegiatan sebagai hairstylist di sana. Jadi ada juga perawatan kuku. Sebagian besar kami temukan di salon,” tutur Pramella.
Keenam WNA tersebut tidak datang ke Bali secara bersamaan. Mereka datang dalam rentangan waktu yang berbeda mulai dari sejak Juli 2023 lalu hingga yang terbaru pada Agustus 2024 ini.
Mereka disebut memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai investor. Namun, dengan melakukan pekerjaan di Bali mereka sudah menyalahi aturan penggunaan KITAS tersebut.
Baca Juga: Cumi Kesuna Cekuh: Lezatnya Hidangan Laut Segar Ala Bali
“Mengenai kapan mereka mulai melakukannya perlu diselidiki lebih dalam. Tapi masalahnya Kitas investor yang dia punya tidak sesuai peruntukannya,” imbuhnya.
Saat ini mereka sedang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka