SuaraBali.id - Seorang WNA pria asal Rusia berinisial AF (34) diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena dugaan menggunakan narkoba pada Rabu (14/8/2024) kemarin. Namun, saat hendak dirilis kepada media pada Kamis (15/8/2024), pria itu mengamuk dan memberontak mencoba lepas dari kawalan petugas.
Sebelum AF digiring ke ruangan konferensi pers, dia berteriak dan memberontak hingga sempat menabrak kaca ruangan. Petugas pun sempat batal membawanya ke ruangan konferensi pers dan sampai harus menggotong pria itu agar tidak memberontak.
Pada kesempatan kedua, lagi-lagi AF mencoba melawan. Walhasil, petugas sampai harus memegangi tangannya agar tidak melawan hingga sampai masuk ruangan.
Saat konferensi pers berlangsung pun, AF terlihat berusaha membuka maskernya dan mengatakan sesuatu. Dengan Bahasa Indonesia yang terbatas, dia sempat terdengar ingin mengucapkan sesuatu.
“Aku ingin cerita,” ujar AF di tengah konferensi pers sebelum maskernya kembali ditutup petugas.
AF diamankan karena kerap mendapat laporan dari masyarakat karena kerap berbuat onar. Dia diamankan di sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
“Kronologi pengamanan terhadap AF berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang kerap berbuat onar,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kamis (15/8/2024).
Saat diamankan, Tim Imigrasi juga mengamankan 10,75 gram narkoba jenis ganja. Selain itu, barang bukti lain seperti kotak untuk media tanam serta alat pengisap juga diamankan.
Menurut keterangan kepolisian melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai, AF juga bermiat untuk menanam dan membudidayakan ganja tersebut di penginapan itu.
Baca Juga: Koalisi Cekfakta Gelar Kampanye Prebunking di Bali Digifest 2024
Selain itu, AF juga diketahui telah melewati batas izin tinggalnya atau overstay. Dia hanya memiliki kartu izin tinggal kunjungan dan sudah berada di Bali sejak September 2021 lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF merupakan pemegang. Izin tinggal kunjungan yang telah overstay,” tutur Pramella.
“Dia pertama kali datang ke Indonesia tanggal 24 September 2021. Iya, sudah tinggal melebihi izin tinggalnya, jadi lebih dari 60 hari,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra pada kesempatan yang sama.
Hingga akhir konferensi pers, AF masih mencoba untuk memberontak meski dikawal ketat petugas. Saat di luar ruangan pun, AF kembali mengamuk hingga harus kembali digotong dengan empat orang petugas.
Kasus AF masih akan diselidiki lebih lanjut oleh Imigrasi Ngurah Rai dan Polsek Kuta Selatan untuk menentukan tindak lanjut dari kasus ini.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun