SuaraBali.id - Seorang WNA pria asal Rusia berinisial AF (34) diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena dugaan menggunakan narkoba pada Rabu (14/8/2024) kemarin. Namun, saat hendak dirilis kepada media pada Kamis (15/8/2024), pria itu mengamuk dan memberontak mencoba lepas dari kawalan petugas.
Sebelum AF digiring ke ruangan konferensi pers, dia berteriak dan memberontak hingga sempat menabrak kaca ruangan. Petugas pun sempat batal membawanya ke ruangan konferensi pers dan sampai harus menggotong pria itu agar tidak memberontak.
Pada kesempatan kedua, lagi-lagi AF mencoba melawan. Walhasil, petugas sampai harus memegangi tangannya agar tidak melawan hingga sampai masuk ruangan.
Saat konferensi pers berlangsung pun, AF terlihat berusaha membuka maskernya dan mengatakan sesuatu. Dengan Bahasa Indonesia yang terbatas, dia sempat terdengar ingin mengucapkan sesuatu.
“Aku ingin cerita,” ujar AF di tengah konferensi pers sebelum maskernya kembali ditutup petugas.
AF diamankan karena kerap mendapat laporan dari masyarakat karena kerap berbuat onar. Dia diamankan di sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
“Kronologi pengamanan terhadap AF berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang kerap berbuat onar,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kamis (15/8/2024).
Saat diamankan, Tim Imigrasi juga mengamankan 10,75 gram narkoba jenis ganja. Selain itu, barang bukti lain seperti kotak untuk media tanam serta alat pengisap juga diamankan.
Menurut keterangan kepolisian melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai, AF juga bermiat untuk menanam dan membudidayakan ganja tersebut di penginapan itu.
Baca Juga: Koalisi Cekfakta Gelar Kampanye Prebunking di Bali Digifest 2024
Selain itu, AF juga diketahui telah melewati batas izin tinggalnya atau overstay. Dia hanya memiliki kartu izin tinggal kunjungan dan sudah berada di Bali sejak September 2021 lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF merupakan pemegang. Izin tinggal kunjungan yang telah overstay,” tutur Pramella.
“Dia pertama kali datang ke Indonesia tanggal 24 September 2021. Iya, sudah tinggal melebihi izin tinggalnya, jadi lebih dari 60 hari,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra pada kesempatan yang sama.
Hingga akhir konferensi pers, AF masih mencoba untuk memberontak meski dikawal ketat petugas. Saat di luar ruangan pun, AF kembali mengamuk hingga harus kembali digotong dengan empat orang petugas.
Kasus AF masih akan diselidiki lebih lanjut oleh Imigrasi Ngurah Rai dan Polsek Kuta Selatan untuk menentukan tindak lanjut dari kasus ini.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP