SuaraBali.id - Seorang WNA pria asal Rusia berinisial AF (34) diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena dugaan menggunakan narkoba pada Rabu (14/8/2024) kemarin. Namun, saat hendak dirilis kepada media pada Kamis (15/8/2024), pria itu mengamuk dan memberontak mencoba lepas dari kawalan petugas.
Sebelum AF digiring ke ruangan konferensi pers, dia berteriak dan memberontak hingga sempat menabrak kaca ruangan. Petugas pun sempat batal membawanya ke ruangan konferensi pers dan sampai harus menggotong pria itu agar tidak memberontak.
Pada kesempatan kedua, lagi-lagi AF mencoba melawan. Walhasil, petugas sampai harus memegangi tangannya agar tidak melawan hingga sampai masuk ruangan.
Saat konferensi pers berlangsung pun, AF terlihat berusaha membuka maskernya dan mengatakan sesuatu. Dengan Bahasa Indonesia yang terbatas, dia sempat terdengar ingin mengucapkan sesuatu.
“Aku ingin cerita,” ujar AF di tengah konferensi pers sebelum maskernya kembali ditutup petugas.
AF diamankan karena kerap mendapat laporan dari masyarakat karena kerap berbuat onar. Dia diamankan di sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
“Kronologi pengamanan terhadap AF berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang kerap berbuat onar,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kamis (15/8/2024).
Saat diamankan, Tim Imigrasi juga mengamankan 10,75 gram narkoba jenis ganja. Selain itu, barang bukti lain seperti kotak untuk media tanam serta alat pengisap juga diamankan.
Menurut keterangan kepolisian melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai, AF juga bermiat untuk menanam dan membudidayakan ganja tersebut di penginapan itu.
Baca Juga: Koalisi Cekfakta Gelar Kampanye Prebunking di Bali Digifest 2024
Selain itu, AF juga diketahui telah melewati batas izin tinggalnya atau overstay. Dia hanya memiliki kartu izin tinggal kunjungan dan sudah berada di Bali sejak September 2021 lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF merupakan pemegang. Izin tinggal kunjungan yang telah overstay,” tutur Pramella.
“Dia pertama kali datang ke Indonesia tanggal 24 September 2021. Iya, sudah tinggal melebihi izin tinggalnya, jadi lebih dari 60 hari,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra pada kesempatan yang sama.
Hingga akhir konferensi pers, AF masih mencoba untuk memberontak meski dikawal ketat petugas. Saat di luar ruangan pun, AF kembali mengamuk hingga harus kembali digotong dengan empat orang petugas.
Kasus AF masih akan diselidiki lebih lanjut oleh Imigrasi Ngurah Rai dan Polsek Kuta Selatan untuk menentukan tindak lanjut dari kasus ini.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah