SuaraBali.id - Seorang WNA pria asal Rusia berinisial AF (34) diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena dugaan menggunakan narkoba pada Rabu (14/8/2024) kemarin. Namun, saat hendak dirilis kepada media pada Kamis (15/8/2024), pria itu mengamuk dan memberontak mencoba lepas dari kawalan petugas.
Sebelum AF digiring ke ruangan konferensi pers, dia berteriak dan memberontak hingga sempat menabrak kaca ruangan. Petugas pun sempat batal membawanya ke ruangan konferensi pers dan sampai harus menggotong pria itu agar tidak memberontak.
Pada kesempatan kedua, lagi-lagi AF mencoba melawan. Walhasil, petugas sampai harus memegangi tangannya agar tidak melawan hingga sampai masuk ruangan.
Saat konferensi pers berlangsung pun, AF terlihat berusaha membuka maskernya dan mengatakan sesuatu. Dengan Bahasa Indonesia yang terbatas, dia sempat terdengar ingin mengucapkan sesuatu.
“Aku ingin cerita,” ujar AF di tengah konferensi pers sebelum maskernya kembali ditutup petugas.
AF diamankan karena kerap mendapat laporan dari masyarakat karena kerap berbuat onar. Dia diamankan di sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
“Kronologi pengamanan terhadap AF berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang kerap berbuat onar,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kamis (15/8/2024).
Saat diamankan, Tim Imigrasi juga mengamankan 10,75 gram narkoba jenis ganja. Selain itu, barang bukti lain seperti kotak untuk media tanam serta alat pengisap juga diamankan.
Menurut keterangan kepolisian melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai, AF juga bermiat untuk menanam dan membudidayakan ganja tersebut di penginapan itu.
Baca Juga: Koalisi Cekfakta Gelar Kampanye Prebunking di Bali Digifest 2024
Selain itu, AF juga diketahui telah melewati batas izin tinggalnya atau overstay. Dia hanya memiliki kartu izin tinggal kunjungan dan sudah berada di Bali sejak September 2021 lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF merupakan pemegang. Izin tinggal kunjungan yang telah overstay,” tutur Pramella.
“Dia pertama kali datang ke Indonesia tanggal 24 September 2021. Iya, sudah tinggal melebihi izin tinggalnya, jadi lebih dari 60 hari,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra pada kesempatan yang sama.
Hingga akhir konferensi pers, AF masih mencoba untuk memberontak meski dikawal ketat petugas. Saat di luar ruangan pun, AF kembali mengamuk hingga harus kembali digotong dengan empat orang petugas.
Kasus AF masih akan diselidiki lebih lanjut oleh Imigrasi Ngurah Rai dan Polsek Kuta Selatan untuk menentukan tindak lanjut dari kasus ini.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka