SuaraBali.id - Seorang WNA pria asal Rusia berinisial AF (34) diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena dugaan menggunakan narkoba pada Rabu (14/8/2024) kemarin. Namun, saat hendak dirilis kepada media pada Kamis (15/8/2024), pria itu mengamuk dan memberontak mencoba lepas dari kawalan petugas.
Sebelum AF digiring ke ruangan konferensi pers, dia berteriak dan memberontak hingga sempat menabrak kaca ruangan. Petugas pun sempat batal membawanya ke ruangan konferensi pers dan sampai harus menggotong pria itu agar tidak memberontak.
Pada kesempatan kedua, lagi-lagi AF mencoba melawan. Walhasil, petugas sampai harus memegangi tangannya agar tidak melawan hingga sampai masuk ruangan.
Saat konferensi pers berlangsung pun, AF terlihat berusaha membuka maskernya dan mengatakan sesuatu. Dengan Bahasa Indonesia yang terbatas, dia sempat terdengar ingin mengucapkan sesuatu.
“Aku ingin cerita,” ujar AF di tengah konferensi pers sebelum maskernya kembali ditutup petugas.
AF diamankan karena kerap mendapat laporan dari masyarakat karena kerap berbuat onar. Dia diamankan di sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
“Kronologi pengamanan terhadap AF berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang kerap berbuat onar,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kamis (15/8/2024).
Saat diamankan, Tim Imigrasi juga mengamankan 10,75 gram narkoba jenis ganja. Selain itu, barang bukti lain seperti kotak untuk media tanam serta alat pengisap juga diamankan.
Menurut keterangan kepolisian melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai, AF juga bermiat untuk menanam dan membudidayakan ganja tersebut di penginapan itu.
Baca Juga: Koalisi Cekfakta Gelar Kampanye Prebunking di Bali Digifest 2024
Selain itu, AF juga diketahui telah melewati batas izin tinggalnya atau overstay. Dia hanya memiliki kartu izin tinggal kunjungan dan sudah berada di Bali sejak September 2021 lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF merupakan pemegang. Izin tinggal kunjungan yang telah overstay,” tutur Pramella.
“Dia pertama kali datang ke Indonesia tanggal 24 September 2021. Iya, sudah tinggal melebihi izin tinggalnya, jadi lebih dari 60 hari,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra pada kesempatan yang sama.
Hingga akhir konferensi pers, AF masih mencoba untuk memberontak meski dikawal ketat petugas. Saat di luar ruangan pun, AF kembali mengamuk hingga harus kembali digotong dengan empat orang petugas.
Kasus AF masih akan diselidiki lebih lanjut oleh Imigrasi Ngurah Rai dan Polsek Kuta Selatan untuk menentukan tindak lanjut dari kasus ini.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah