SuaraBali.id - Pencemaran logam berat di laut bisa menjadi ancaman nyata atas kerusakan lingkungan termasuk biota laut. Demi mengantisipasi pencemaran lingkungan di kawasan pesisir, sivitas akademika Universitas Udayana belum lama ini menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mengantisipasi Pencemaran Logam Berat pada Air dan Biota Laut” di Desa Penyabangan, Buleleng, Bali.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Kantor Desa Penyabangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama kelompok nelayan dan pelaku budidaya ikan, mengenai bahaya pencemaran logam berat dan pentingnya pengelolaan limbah yang tepat.
"Ilmu yang didapatkan dari FGD ini sangat penting untuk disebarkan kepada para petambak dan nelayan lainnya di desa, agar pencemaran logam berat dan limbah di perairan dapat diantisipasi dengan lebih baik, demi masa depan anak cucu kita," Nyoman Sudiarta, Kepala Desa Penyabangan, dikutip pada Selasa (13/8).
Dalam FGD ini, dua akademisi dari Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana, yakni Gede Surya Indrawan dan Pande Gde Sasmita Julyantoro turut dihadirkan sebagai narasumber.
Keduanya ahli memberikan pemaparan mengenai dampak pencemaran logam berat pada ekosistem laut, implementasi kebijakan pengelolaan limbah, dan pentingnya penegakan hukum untuk pelanggaran lingkungan.
Salah satu narasumber juga menjawab pertanyaan dari para peserta FGD perihal bahan kimia seperti kaporit dan klorin dalam pengelolaan tambak.
Meski tidak mengandung logam berat, kaporit dianggap dapat menyebabkan pencemaran lingkungan jika tidak diolah dengan benar sebelum dibuang ke laut.
Selain itu, akademisi kampus Udayana pun menjelaskan pencemaran limbah juga bisa memicu kerusakan terumbu karang dan menjadi media tumbuhnya penyakit jika limbah tersebut yang tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan tindakan pencegahan yang ketat dalam pengelolaan limbah tersebut.
Hendro, seorang pelaku budidaya nener turut mengajukan pertanyaan mengenai pencemaran air laut akibat limbah budidaya.
Baca Juga: Dokter RSD Mangusada Ungkap Keluhan yang Dialami Prof Antara Sebelum Meninggal
Menjawab pertanyaan itu, akademisi kampus Udayana menekankan pentingnya melakukan pengujian kualitas air dan mengelola limbah dengan benar guna menghindari dampak jangka panjang terhadap ekosistem laut.
Sementara itu, peserta lainnya Hustul menyampaikan keluhannya soal penurunan populasi ikan akibat kerusakan terumbu karang.
Sang narasumber pun menyarankan agar dilakukan pendataan dan monitoring secara berkala terhadap ekosistem laut, serta memperkuat upaya konservasi hutan mangrove yang menjadi habitat ikan kecil. (Safira Azra Bakti)
Berita Terkait
-
Dokter RSD Mangusada Ungkap Keluhan yang Dialami Prof Antara Sebelum Meninggal
-
Tradisi Ngusaba Bukakak di Bali, Perpaduan 3 Sekte dalam Satu Upacara
-
Gedung Produksi dan Server Universitas Udayana Ludes Terbakar, Ini Kata Rektor
-
Ruang Server di Universitas Udayana Kebakaran, Ini Cerita Staf di Lokasi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Tak Perlu Bangun Dapur Baru, Kantin Sekolah di Lombok Tengah Siap Jadi Solusi Program MBG
-
Tak Disangka! Jejak AirTag Bawa Korban ke Rumah yang Penuh Helm Curian
-
Penampakan Lahan 6 Hektare Untuk PSEL Bali, Menteri LH Sebut Siap Beroperasi September 2027
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan
-
Polwan Rizka Sintiani Bunuh Suami Berbelit-belit di Persidangan, Jaksa: 14 Tahun Penjara!