SuaraBali.id - Pencemaran logam berat di laut bisa menjadi ancaman nyata atas kerusakan lingkungan termasuk biota laut. Demi mengantisipasi pencemaran lingkungan di kawasan pesisir, sivitas akademika Universitas Udayana belum lama ini menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mengantisipasi Pencemaran Logam Berat pada Air dan Biota Laut” di Desa Penyabangan, Buleleng, Bali.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Kantor Desa Penyabangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama kelompok nelayan dan pelaku budidaya ikan, mengenai bahaya pencemaran logam berat dan pentingnya pengelolaan limbah yang tepat.
"Ilmu yang didapatkan dari FGD ini sangat penting untuk disebarkan kepada para petambak dan nelayan lainnya di desa, agar pencemaran logam berat dan limbah di perairan dapat diantisipasi dengan lebih baik, demi masa depan anak cucu kita," Nyoman Sudiarta, Kepala Desa Penyabangan, dikutip pada Selasa (13/8).
Dalam FGD ini, dua akademisi dari Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana, yakni Gede Surya Indrawan dan Pande Gde Sasmita Julyantoro turut dihadirkan sebagai narasumber.
Keduanya ahli memberikan pemaparan mengenai dampak pencemaran logam berat pada ekosistem laut, implementasi kebijakan pengelolaan limbah, dan pentingnya penegakan hukum untuk pelanggaran lingkungan.
Salah satu narasumber juga menjawab pertanyaan dari para peserta FGD perihal bahan kimia seperti kaporit dan klorin dalam pengelolaan tambak.
Meski tidak mengandung logam berat, kaporit dianggap dapat menyebabkan pencemaran lingkungan jika tidak diolah dengan benar sebelum dibuang ke laut.
Selain itu, akademisi kampus Udayana pun menjelaskan pencemaran limbah juga bisa memicu kerusakan terumbu karang dan menjadi media tumbuhnya penyakit jika limbah tersebut yang tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan tindakan pencegahan yang ketat dalam pengelolaan limbah tersebut.
Hendro, seorang pelaku budidaya nener turut mengajukan pertanyaan mengenai pencemaran air laut akibat limbah budidaya.
Baca Juga: Dokter RSD Mangusada Ungkap Keluhan yang Dialami Prof Antara Sebelum Meninggal
Menjawab pertanyaan itu, akademisi kampus Udayana menekankan pentingnya melakukan pengujian kualitas air dan mengelola limbah dengan benar guna menghindari dampak jangka panjang terhadap ekosistem laut.
Sementara itu, peserta lainnya Hustul menyampaikan keluhannya soal penurunan populasi ikan akibat kerusakan terumbu karang.
Sang narasumber pun menyarankan agar dilakukan pendataan dan monitoring secara berkala terhadap ekosistem laut, serta memperkuat upaya konservasi hutan mangrove yang menjadi habitat ikan kecil. (Safira Azra Bakti)
Berita Terkait
-
Dokter RSD Mangusada Ungkap Keluhan yang Dialami Prof Antara Sebelum Meninggal
-
Tradisi Ngusaba Bukakak di Bali, Perpaduan 3 Sekte dalam Satu Upacara
-
Gedung Produksi dan Server Universitas Udayana Ludes Terbakar, Ini Kata Rektor
-
Ruang Server di Universitas Udayana Kebakaran, Ini Cerita Staf di Lokasi
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel