SuaraBali.id - Seorang warga negara Rusia dibawa ke pengadilan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor. Ia disebut sudah membuang paspornya tanpa alasan yang jelas.
“WNA itu mengaku paspor dibuang sehingga saat kami amankan tidak ada dokumen,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra, Jumat (2/8/2024).
WN Rusia tersebut bernama Anzella Khoroshkova itu sebelumnya ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Bali pada 5 Juli 2024 dan kemudian diserahkan kepada Imigrasi Denpasar.
Perempuan yang datang ke Indonesia pada akhir 2023 itu selama di Bali Anzella melakukan tindakan meresahkan masyarakat Gianyar.
Ia menumpang di rumah salah satu temannya dan menipu pemilik restoran dengan tidak membayar biaya makanan
Sedangkan pemilik restoran dan warga lalu melaporkannya kepada petugas Satpol PP dan setelah ditangkap, Anzella kemudian diserahkan kepada Imigrasi Denpasar.
Diduga ia sengaja membuang paspor sebagai modus agar petugas tidak mengetahui masa berlaku izin tinggalnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 71 huruf b disebutkan orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal apabila diminta pejabat imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian.
Sedangkan pada pasal 116 regulasi itu disebutkan orang asing yang tidak melakukan kewajiban sesuai pasal 71 itu dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga bulan atau pidana denda maksimal Rp25 juta.
Baca Juga: 3 Kali Insiden Helikopter di Bali, Koster : Helikopter Agar Tak Terbang Semaunya
“Apabila sudah ada keputusan tetap dan sudah menjalani hukuman, segera kami deportasi dan mencegah atau menangkal masuk Indonesia,” imbuhnya.
Imigrasi Denpasar, kata dia, sudah melayangkan surat kepada Kedutaan Besar Rusia di Jakarta untuk menerbitkan dokumen perjalanan sementara untuk kebutuhan deportasi setelah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. (ANTARA)
.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka