SuaraBali.id - Seorang warga negara Rusia dibawa ke pengadilan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor. Ia disebut sudah membuang paspornya tanpa alasan yang jelas.
“WNA itu mengaku paspor dibuang sehingga saat kami amankan tidak ada dokumen,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra, Jumat (2/8/2024).
WN Rusia tersebut bernama Anzella Khoroshkova itu sebelumnya ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Bali pada 5 Juli 2024 dan kemudian diserahkan kepada Imigrasi Denpasar.
Perempuan yang datang ke Indonesia pada akhir 2023 itu selama di Bali Anzella melakukan tindakan meresahkan masyarakat Gianyar.
Ia menumpang di rumah salah satu temannya dan menipu pemilik restoran dengan tidak membayar biaya makanan
Sedangkan pemilik restoran dan warga lalu melaporkannya kepada petugas Satpol PP dan setelah ditangkap, Anzella kemudian diserahkan kepada Imigrasi Denpasar.
Diduga ia sengaja membuang paspor sebagai modus agar petugas tidak mengetahui masa berlaku izin tinggalnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 71 huruf b disebutkan orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal apabila diminta pejabat imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian.
Sedangkan pada pasal 116 regulasi itu disebutkan orang asing yang tidak melakukan kewajiban sesuai pasal 71 itu dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga bulan atau pidana denda maksimal Rp25 juta.
Baca Juga: 3 Kali Insiden Helikopter di Bali, Koster : Helikopter Agar Tak Terbang Semaunya
“Apabila sudah ada keputusan tetap dan sudah menjalani hukuman, segera kami deportasi dan mencegah atau menangkal masuk Indonesia,” imbuhnya.
Imigrasi Denpasar, kata dia, sudah melayangkan surat kepada Kedutaan Besar Rusia di Jakarta untuk menerbitkan dokumen perjalanan sementara untuk kebutuhan deportasi setelah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. (ANTARA)
.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan