SuaraBali.id - 7 orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melebihi izin tinggal atau overstay dan diduga terlibat kejahatan siber berupa love scamming atau penipuan asmara dalam jaringan (daring/online). Mereka pun diamankan oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.
“Ini masih dugaan terlibat kejahatan siber terutama mereka yang melebihi izin tinggal itu,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu Jumat (2/8/2024).
Adapun WNA Nigeria yang overstay itu berinisial AVC, CHF yang melebihi izin tinggal 492 hari, TFH selama 441 hari, dan PUE selama 370 hari. Mereka masuk Indonesia pada rentang triwulan keempat 2023 itu yakni berinisial
Masuk ke Indonesia, mereka menggunakan izin tinggal terbatas investor berinisial OFA, CCE dan SCC dengan masa berlaku hingga 2025.
Diantaranya bahkan mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari lantai tiga ketika ditangkap pada Selasa (30/7) sekitar pukul 07.00 Wita di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol Denpasar.
Akibatnya, dua orang mengalami luka di bagian kaki dan satu orang mengalami luka berat sehingga dirawat di salah satu rumah sakit di Denpasar.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra menambahkan pihaknya juga menemukan dua paspor Nigeria namun pemiliknya tidak ditemukan di tempat kejadian perkara.
Dengan demikian petugas memasukkan dua WNA itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menggandeng Polda Bali untuk menangkap dua orang tersebut yang diperkirakan sudah kabur lebih dulu.
Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar sedang mendalami tiga orang yang mengantongi izin tinggal terbatas sebagai investor khususnya kegiatan mereka selama berada di Bali.
Baca Juga: Puja Mandala: Simbol Toleransi di Pulau Dewata
Mereka sebelumnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian ketika petugas melakukan pemeriksaan.
Sedangkan mereka yang melebihi izin tinggal itu diduga terlibat penipuan asmara daring setelah petugas memeriksa laptop yang berisi data yang mengarah kepada kejahatan siber itu.
Ketujuh WNA yang berasal dari pantai barat Afrika itu saat ini ditahan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar menunggu pemeriksaan lanjutan dan upaya deportasi. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka