Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 02 Agustus 2024 | 15:05 WIB
Ilustrasi Love Scamming? (unsplash)

SuaraBali.id - 7 orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melebihi izin tinggal atau overstay dan diduga terlibat kejahatan siber berupa love scamming atau penipuan asmara dalam jaringan (daring/online). Mereka pun diamankan oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.

“Ini masih dugaan terlibat kejahatan siber terutama mereka yang melebihi izin tinggal itu,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu Jumat (2/8/2024).

Adapun WNA Nigeria yang overstay itu berinisial AVC, CHF yang melebihi izin tinggal 492 hari, TFH selama 441 hari, dan PUE selama 370 hari. Mereka masuk Indonesia pada rentang triwulan keempat 2023 itu yakni berinisial

Masuk ke Indonesia, mereka menggunakan izin tinggal terbatas investor berinisial OFA, CCE dan SCC dengan masa berlaku hingga 2025.

Baca Juga: Puja Mandala: Simbol Toleransi di Pulau Dewata

Diantaranya bahkan mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari lantai tiga ketika ditangkap pada Selasa (30/7) sekitar pukul 07.00 Wita di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol Denpasar.

Akibatnya, dua orang mengalami luka di bagian kaki dan satu orang mengalami luka berat sehingga dirawat di salah satu rumah sakit di Denpasar.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra menambahkan pihaknya juga menemukan dua paspor Nigeria namun pemiliknya tidak ditemukan di tempat kejadian perkara.

Dengan demikian petugas memasukkan dua WNA itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menggandeng Polda Bali untuk menangkap dua orang tersebut yang diperkirakan sudah kabur lebih dulu.

Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar sedang mendalami tiga orang yang mengantongi izin tinggal terbatas sebagai investor khususnya kegiatan mereka selama berada di Bali.

Baca Juga: Menikmati Kuliner Pedas di Bali, Apa Saja?

Mereka sebelumnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian ketika petugas melakukan pemeriksaan.

Sedangkan mereka yang melebihi izin tinggal itu diduga terlibat penipuan asmara daring setelah petugas memeriksa laptop yang berisi data yang mengarah kepada kejahatan siber itu.

Ketujuh WNA yang berasal dari pantai barat Afrika itu saat ini ditahan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar menunggu pemeriksaan lanjutan dan upaya deportasi. (ANTARA)

Load More