Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 02 Agustus 2024 | 12:11 WIB
Helikopter wisata jatuh tidak lama lepas landas dari Helipad GWK, Bali pada Jumat (19/7/2024) pukul 14.33 WIB. (ist)

SuaraBali.id - Dalam sebulan ini ada tiga kali kasus helikopter terlilit tali layangan. Terkait insiden ini, Ketua DPD Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Bali I Wayan Koster meminta mengatur layangan dan helikopter agar sama-sama tertib.

Menurutnya layangan tetap boleh, demikian juga dengan helikopter agar tidak terbang semaunya di atas pura dan lahan

”Perlu diatur agar sama-sama bisa jalan, dimana boleh dimana tidak,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya sudah ada Perda tinggal pelaksanaan dan konsistensi.

Baca Juga: Menikmati Kuliner Pedas di Bali, Apa Saja?

“Yang melintas juga diatur. Kan kalau dia tertib kan gak mungkin terjadi insiden itu,” tegasnya.

Hal yan sama diungkapkan politisi PDIP yang duduk di DPR RI. Menurutnya ada Perda yang mengatur tentang radius zona tertentu dilarang menaikkan layang-layang.

”Waktu itu jaraknya 9 kilometer dari Airport ke arah Gianyar. Intinya karena kita pada saat itu, layangan itu ada di Padanggalak. Bukan di tempat yang sekarang. Dulu hamparannya masih sangat luas,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, ternyata muncul usaha jasa yang memanfaatkan ruang udara pulau Bali sebagai atraksi wisata. Hal ini pun belum tertuang secara spesifik dalam Perda.

”Kita tidak sampai pada persoalan bahwa di udara akan jadi ruang untuk kebutuhan jasa pariwisata. Sehingga kita tidak mengatur tentang helikopter,” jelasnya.

Baca Juga: Berwisata di Nusa Dua Dengan Budget Minim, Begini Caranya

Load More