SuaraBali.id - Dalam sebulan ini ada tiga kali kasus helikopter terlilit tali layangan. Terkait insiden ini, Ketua DPD Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Bali I Wayan Koster meminta mengatur layangan dan helikopter agar sama-sama tertib.
Menurutnya layangan tetap boleh, demikian juga dengan helikopter agar tidak terbang semaunya di atas pura dan lahan
”Perlu diatur agar sama-sama bisa jalan, dimana boleh dimana tidak,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya sudah ada Perda tinggal pelaksanaan dan konsistensi.
“Yang melintas juga diatur. Kan kalau dia tertib kan gak mungkin terjadi insiden itu,” tegasnya.
Hal yan sama diungkapkan politisi PDIP yang duduk di DPR RI. Menurutnya ada Perda yang mengatur tentang radius zona tertentu dilarang menaikkan layang-layang.
”Waktu itu jaraknya 9 kilometer dari Airport ke arah Gianyar. Intinya karena kita pada saat itu, layangan itu ada di Padanggalak. Bukan di tempat yang sekarang. Dulu hamparannya masih sangat luas,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, ternyata muncul usaha jasa yang memanfaatkan ruang udara pulau Bali sebagai atraksi wisata. Hal ini pun belum tertuang secara spesifik dalam Perda.
”Kita tidak sampai pada persoalan bahwa di udara akan jadi ruang untuk kebutuhan jasa pariwisata. Sehingga kita tidak mengatur tentang helikopter,” jelasnya.
Baca Juga: Menikmati Kuliner Pedas di Bali, Apa Saja?
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan