SuaraBali.id - Pemerintah resmi menghapus praktik sunat pada perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung ketahanan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
"Menghapus praktik sunat perempuan," demikian bunyi Pasal 102 huruf a.
Namun demikian, seorang ibu di Lombok keberatan dengan aturan ini. Menurut Amaq Mila kebijakan tersebut perlu dikaji kembali.
Pasalnya, tindakan sunat bagi anak perempuan sudah dilakukan sejak dulu dan menurutnya tidak ada masalah yang terjadi.
“Perjelas dulu ke masyarakat. Karena bagaimanapun juga masyarakat sudah melakukannya dari dulu dan bahkan sudah jadi tradisi,” katanya kepada suarabali.id.
Menurutnya sunat bagi perempuan ini sudah menjadi kebiasaan yang harus dilakukan ketika memiliki anak perempuan.
“Jika itu alasan kesehatan, anak perempuan yang sudah disunat itu nyatanya tidak ada masalah,” ungkapnya.
Terkait peraturan pemerintah ini, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, dr. Emirald Isfihan mengatakan tindakan sunat perempuan ini memiliki risiko. Karena sunat ini berbeda untuk laki-laki yang sudah dianjurkan dari segi agama maupun kesehatan.
Baca Juga: Daftar 5 Jamaah Haji Embarkasi Lombok yang Wafat di Tanah Suci, Ini Penyebabnya
Sunat atau sirkumsisi tidak dianjurkan bagi anak perempuan. Karena tindakan ini memiliki risiko bagi kesehatan anak-anak perempuan. Dan dari segi kemanfaatan juga tidak terlalu dibutuhkan.
“Kami dari profesi IDI memang tidak menganjurkan pelaksanaan sunat pada perempuan,” katanya Rabu (31/7/2024) siang.
Selain itu, pemerintah pusat menghapus praktik sunat perempuan. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) no 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Jika sudah ada larangan dari pemerintah pusat itu merupakan hal positif untuk mengantisipasi risiko yang bisa diakibatkan dari tindakan tersebut. Risiko yang bisa dimunculkan dari tindakan sunat bagi perempuan salah satunya yaitu trauma.
“Itu kan disayat modelnya. Dan tentunya mengandung risiko infeksi jika misalnya lukanya tidak higenis,” katanya.
Untuk data sendiri lanjut ketua IDI Cabang Mataram ini selama ini tidak ada yang pasti. Karena belum diketahui lokasi yang bisa digunakan para orangtua untuk sunat anak perempuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Dari Rebranding hingga Bantu Bencana, Berikut Capaian BRI Selama Tahun 2025
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh
-
Liburan ke Bali Makin Irit? Cek Harga Sewa Honda Brio di Sini