SuaraBali.id - Pemerintah resmi menghapus praktik sunat pada perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung ketahanan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
"Menghapus praktik sunat perempuan," demikian bunyi Pasal 102 huruf a.
Namun demikian, seorang ibu di Lombok keberatan dengan aturan ini. Menurut Amaq Mila kebijakan tersebut perlu dikaji kembali.
Pasalnya, tindakan sunat bagi anak perempuan sudah dilakukan sejak dulu dan menurutnya tidak ada masalah yang terjadi.
“Perjelas dulu ke masyarakat. Karena bagaimanapun juga masyarakat sudah melakukannya dari dulu dan bahkan sudah jadi tradisi,” katanya kepada suarabali.id.
Menurutnya sunat bagi perempuan ini sudah menjadi kebiasaan yang harus dilakukan ketika memiliki anak perempuan.
“Jika itu alasan kesehatan, anak perempuan yang sudah disunat itu nyatanya tidak ada masalah,” ungkapnya.
Terkait peraturan pemerintah ini, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, dr. Emirald Isfihan mengatakan tindakan sunat perempuan ini memiliki risiko. Karena sunat ini berbeda untuk laki-laki yang sudah dianjurkan dari segi agama maupun kesehatan.
Baca Juga: Daftar 5 Jamaah Haji Embarkasi Lombok yang Wafat di Tanah Suci, Ini Penyebabnya
Sunat atau sirkumsisi tidak dianjurkan bagi anak perempuan. Karena tindakan ini memiliki risiko bagi kesehatan anak-anak perempuan. Dan dari segi kemanfaatan juga tidak terlalu dibutuhkan.
“Kami dari profesi IDI memang tidak menganjurkan pelaksanaan sunat pada perempuan,” katanya Rabu (31/7/2024) siang.
Selain itu, pemerintah pusat menghapus praktik sunat perempuan. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) no 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Jika sudah ada larangan dari pemerintah pusat itu merupakan hal positif untuk mengantisipasi risiko yang bisa diakibatkan dari tindakan tersebut. Risiko yang bisa dimunculkan dari tindakan sunat bagi perempuan salah satunya yaitu trauma.
“Itu kan disayat modelnya. Dan tentunya mengandung risiko infeksi jika misalnya lukanya tidak higenis,” katanya.
Untuk data sendiri lanjut ketua IDI Cabang Mataram ini selama ini tidak ada yang pasti. Karena belum diketahui lokasi yang bisa digunakan para orangtua untuk sunat anak perempuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6