Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:34 WIB
ilustrasi hamil (pixabay.com)

SuaraBali.id - Seorang anggota polisi di Nusa Tenggara Barat diduga menghamili seorang perempuan berinisial WO dari hasil hubungan asmara di luar nikah. Hal ini pun mendapat atensi dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

"Jadi, saya kemarin ke Polres Lombok Timur, itu (kasus Brigadir MN) di proses. Ini atensi dari Polda NTB, kebetulan kan Kabid Propam-nya baru, jadi sangat diatensi sekali," kata Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, Jumat (26/7/2024).

Menurutnya, pihaknya telah memberikan atensi terhadap penanganan kasus tersebut karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh Brigadir MN tersebut dinilai telah mencoreng nama baik POLRI. .

"Sudah berkeluarga, terus tidak mau tanggung jawab, jelas itu memalukan institusi Polri," ujarnya.

Baca Juga: Arema FC Akan Melawan Madura United di Bali

Sedangkan soal sanksi pelanggaran etik terhadap Brigadir MN, Rio mengatakan hal tersebut berada di bawah kewenangan Komisi Kode Etik Polri.

"Apa sanksinya? Kita lihat nanti dari hasil sidang etik, terberat bisa dipecat. PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bisa, tergantung dari sidang nanti," ucap dia.

Rio mengatakan juga pernah menemui  kasus seperti ini ketika bertugas di Bali. Seorang anggota Polri menghamili perempuan di luar nikah.

Dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, jelas dia, anggota tersebut dipecat.

Komisi etik mempertimbangkan perbuatan onar anggota tersebut saat sidang berlangsung.

Baca Juga: Hadapi Persija di Kandang Sendiri, Bali United Siap Beri Perlawanan

"Karena yang bersangkutan waktu sidang disiplin melawan, akhirnya kode etik, sampai pemecatan," katanya.

Diketahui bahwa Brigadir MN merupakan anggota yang bertugas pada Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Lombok Timur.

Ia awalnya dilaporkan oleh WO ke Bidang Propam Polda NTB. Usai gelar dan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan, Polda NTB melimpahkan kasus tersebut ke Polres Lombok Timur.

Pertimbangan pelimpahan itu melihat wilayah tugas dari Brigadir MN dengan status Kapolres Lombok Timur sebagai atasan yang berhak menghukum. (ANTARA)

Load More