SuaraBali.id - 90 dari 103 warga negara Taiwan dalam 6 hari terakhir yang ditangkap karena penyalahgunaan izin tinggal dan kejahatan siber di Tabanan, Bali sudah dideportasi.
Deportasi ini dilakukan secara bertahap, di mulai dengan 5 WN Taiwan yang dikirim pulang pada Jumat malam, 28 Juni 2024.
Selanjutnya ada 11 WN Taiwan pada Minggu petang, 30 Juni 2024 dan pada 1 Juli 2024, sebanyak 16 WN Taiwan diberangkatkan ke Taiwan Taoyuan International Airport.
Di hari yang sama sebanyak 13 WN Taiwan lainnya dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk penanganan dan pendalaman lebih lanjut dan akan dideportasi ke Taiwan via Jakarta.
Kemudian, pada 02 Juli 2024 malam, ada 27 WNA yang dideportasi. Selanjutnya, pada 03 Juli 2024 malam, 31 WN Taiwan menjadi kloter terakhir yang telah dideportasi dari Bali ke negara asalnya.
"Jadi, sudah ada 90 WNA yang terlibat dalam kasus tersebut telah berhasil dideportasi dari Bali," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, pada Kamis 25 Juli 2024 sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.
Seluruh WNA tersebut sebelumnya ditangkap dalam Operasi Bali Becik pada Rabu, 26 Juni 2024. Sebanyak 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki berhasil diamankan di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Mereka disangkakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan penipuan atau scamming melalui internet.
“Selain melakukan tindak pendeportasian, kami juga telah melakukan pengusulan penangkalan terhadap 90 orang WN Taiwan tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi.” Jelas Pramella.
Baca Juga: Rekomendasi Pasar Senggol di Denpasar untuk Kuliner Malam Murah Meriah
Ia berharap deportasi dan penangkalan ini dapat memberikan efek jera bagi WNA lain agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian dan kejahatan di Indonesia.
"Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh WNA di Bali. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah