SuaraBali.id - 90 dari 103 warga negara Taiwan dalam 6 hari terakhir yang ditangkap karena penyalahgunaan izin tinggal dan kejahatan siber di Tabanan, Bali sudah dideportasi.
Deportasi ini dilakukan secara bertahap, di mulai dengan 5 WN Taiwan yang dikirim pulang pada Jumat malam, 28 Juni 2024.
Selanjutnya ada 11 WN Taiwan pada Minggu petang, 30 Juni 2024 dan pada 1 Juli 2024, sebanyak 16 WN Taiwan diberangkatkan ke Taiwan Taoyuan International Airport.
Di hari yang sama sebanyak 13 WN Taiwan lainnya dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk penanganan dan pendalaman lebih lanjut dan akan dideportasi ke Taiwan via Jakarta.
Kemudian, pada 02 Juli 2024 malam, ada 27 WNA yang dideportasi. Selanjutnya, pada 03 Juli 2024 malam, 31 WN Taiwan menjadi kloter terakhir yang telah dideportasi dari Bali ke negara asalnya.
"Jadi, sudah ada 90 WNA yang terlibat dalam kasus tersebut telah berhasil dideportasi dari Bali," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, pada Kamis 25 Juli 2024 sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.
Seluruh WNA tersebut sebelumnya ditangkap dalam Operasi Bali Becik pada Rabu, 26 Juni 2024. Sebanyak 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki berhasil diamankan di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Mereka disangkakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan penipuan atau scamming melalui internet.
“Selain melakukan tindak pendeportasian, kami juga telah melakukan pengusulan penangkalan terhadap 90 orang WN Taiwan tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi.” Jelas Pramella.
Baca Juga: Rekomendasi Pasar Senggol di Denpasar untuk Kuliner Malam Murah Meriah
Ia berharap deportasi dan penangkalan ini dapat memberikan efek jera bagi WNA lain agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian dan kejahatan di Indonesia.
"Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh WNA di Bali. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG