SuaraBali.id - Pungutan untuk pemasangan fasilitas AC atau pendingin udara yang ditujukan ke siswa baru kelas 10 di SMAN 6 Denpasar batal atau dicabut. Hal ini dipastikan oleh Inspektorat Provinsi Bali.
Terkait hal ini, Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada mengatakan telah menindaklanjuti laporan soal adanya pungutan sumbangan siswa di dua sekolah di Kota Denpasar.
“Penelusuran tim Inspektorat Provinsi Bali, surat terkait sumbangan pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar telah dicabut oleh pihak komite dan pimpinan sekolah,” katanya dalam keterangan yang diterima pada Selasa, (17/6/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara urunan untuk biaya AC kepada masing-masing siswa baru sebesar Rp1,5 juta sudah dibatalkan di SMAN 6 Denpasar sudah dibatalkan.
Sebelumnya beredar surat keputusan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA tentang hasil pertemuan pimpinan SMAN 6 Denpasar, komite, dan orang tua siswa pada tanggal 11 Juli 2024 di Aula SMA Negeri 6 Denpasar.
Adapun dasar pungutan tersebut adalah pengadaan fasilitas pendingin ruangan baru untuk ruang kelas sebesar Rp1,5 juta per orang, dimana biaya yang disebut sukarela, tetapi dipatok harga tersebut dapat dicicil orang tua siswa baru sebanyak tiga kali.
Kabar tersebut beredar dan viral hingga mendapat penolakan di masyarakat, oleh karena itu pemerintah daerah turun tangan, sebab sekolah dilarang melakukan pungutan.
Akhirnya, Inspektorat Provinsi Bali memastikan dalam surat notulen hasil rapat koordinasi komite dan pimpinan SMA N 6 Denpasar terbaru disampaikan bahwa keputusan rapat mencabut surat pemberitahuan yang sebelumnya.
Selain SMAN 6 Denpasar, Pemprov Bali juga mendengar kabar soal pungutan di SMAN 4 Denpasar, sehingga mereka tak ingin kecolongan dan turut memeriksa.
Baca Juga: Makna Warna-Warni Nasi Yasa di Hari Pagerwesi
“Untuk hasil pemeriksaan SMAN 4 Denpasar, yang dimaksud sumbangan Rp4,5 juta itu adalah penyampaian uang komite tahun lalu,” kata Sugiada.
Menurutnya angka Rp4,5 juta berasal dari sumbangan Rp375 ribu per bulan dikali 12 bulan dan digunakan untuk peningkatan mutu, operasional sekolah dan kegiatan OSIS.
“Klarifikasi dari pihak sekolah untuk siswa baru belum dikenakan sumbangan dan baru akan dirapatkan tanggal 20 Juli 2024,” ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu