SuaraBali.id - Pungutan untuk pemasangan fasilitas AC atau pendingin udara yang ditujukan ke siswa baru kelas 10 di SMAN 6 Denpasar batal atau dicabut. Hal ini dipastikan oleh Inspektorat Provinsi Bali.
Terkait hal ini, Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada mengatakan telah menindaklanjuti laporan soal adanya pungutan sumbangan siswa di dua sekolah di Kota Denpasar.
“Penelusuran tim Inspektorat Provinsi Bali, surat terkait sumbangan pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar telah dicabut oleh pihak komite dan pimpinan sekolah,” katanya dalam keterangan yang diterima pada Selasa, (17/6/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara urunan untuk biaya AC kepada masing-masing siswa baru sebesar Rp1,5 juta sudah dibatalkan di SMAN 6 Denpasar sudah dibatalkan.
Sebelumnya beredar surat keputusan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA tentang hasil pertemuan pimpinan SMAN 6 Denpasar, komite, dan orang tua siswa pada tanggal 11 Juli 2024 di Aula SMA Negeri 6 Denpasar.
Adapun dasar pungutan tersebut adalah pengadaan fasilitas pendingin ruangan baru untuk ruang kelas sebesar Rp1,5 juta per orang, dimana biaya yang disebut sukarela, tetapi dipatok harga tersebut dapat dicicil orang tua siswa baru sebanyak tiga kali.
Kabar tersebut beredar dan viral hingga mendapat penolakan di masyarakat, oleh karena itu pemerintah daerah turun tangan, sebab sekolah dilarang melakukan pungutan.
Akhirnya, Inspektorat Provinsi Bali memastikan dalam surat notulen hasil rapat koordinasi komite dan pimpinan SMA N 6 Denpasar terbaru disampaikan bahwa keputusan rapat mencabut surat pemberitahuan yang sebelumnya.
Selain SMAN 6 Denpasar, Pemprov Bali juga mendengar kabar soal pungutan di SMAN 4 Denpasar, sehingga mereka tak ingin kecolongan dan turut memeriksa.
Baca Juga: Makna Warna-Warni Nasi Yasa di Hari Pagerwesi
“Untuk hasil pemeriksaan SMAN 4 Denpasar, yang dimaksud sumbangan Rp4,5 juta itu adalah penyampaian uang komite tahun lalu,” kata Sugiada.
Menurutnya angka Rp4,5 juta berasal dari sumbangan Rp375 ribu per bulan dikali 12 bulan dan digunakan untuk peningkatan mutu, operasional sekolah dan kegiatan OSIS.
“Klarifikasi dari pihak sekolah untuk siswa baru belum dikenakan sumbangan dan baru akan dirapatkan tanggal 20 Juli 2024,” ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka