SuaraBali.id - Pungutan untuk pemasangan fasilitas AC atau pendingin udara yang ditujukan ke siswa baru kelas 10 di SMAN 6 Denpasar batal atau dicabut. Hal ini dipastikan oleh Inspektorat Provinsi Bali.
Terkait hal ini, Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada mengatakan telah menindaklanjuti laporan soal adanya pungutan sumbangan siswa di dua sekolah di Kota Denpasar.
“Penelusuran tim Inspektorat Provinsi Bali, surat terkait sumbangan pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar telah dicabut oleh pihak komite dan pimpinan sekolah,” katanya dalam keterangan yang diterima pada Selasa, (17/6/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara urunan untuk biaya AC kepada masing-masing siswa baru sebesar Rp1,5 juta sudah dibatalkan di SMAN 6 Denpasar sudah dibatalkan.
Sebelumnya beredar surat keputusan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA tentang hasil pertemuan pimpinan SMAN 6 Denpasar, komite, dan orang tua siswa pada tanggal 11 Juli 2024 di Aula SMA Negeri 6 Denpasar.
Adapun dasar pungutan tersebut adalah pengadaan fasilitas pendingin ruangan baru untuk ruang kelas sebesar Rp1,5 juta per orang, dimana biaya yang disebut sukarela, tetapi dipatok harga tersebut dapat dicicil orang tua siswa baru sebanyak tiga kali.
Kabar tersebut beredar dan viral hingga mendapat penolakan di masyarakat, oleh karena itu pemerintah daerah turun tangan, sebab sekolah dilarang melakukan pungutan.
Akhirnya, Inspektorat Provinsi Bali memastikan dalam surat notulen hasil rapat koordinasi komite dan pimpinan SMA N 6 Denpasar terbaru disampaikan bahwa keputusan rapat mencabut surat pemberitahuan yang sebelumnya.
Selain SMAN 6 Denpasar, Pemprov Bali juga mendengar kabar soal pungutan di SMAN 4 Denpasar, sehingga mereka tak ingin kecolongan dan turut memeriksa.
Baca Juga: Makna Warna-Warni Nasi Yasa di Hari Pagerwesi
“Untuk hasil pemeriksaan SMAN 4 Denpasar, yang dimaksud sumbangan Rp4,5 juta itu adalah penyampaian uang komite tahun lalu,” kata Sugiada.
Menurutnya angka Rp4,5 juta berasal dari sumbangan Rp375 ribu per bulan dikali 12 bulan dan digunakan untuk peningkatan mutu, operasional sekolah dan kegiatan OSIS.
“Klarifikasi dari pihak sekolah untuk siswa baru belum dikenakan sumbangan dan baru akan dirapatkan tanggal 20 Juli 2024,” ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran