SuaraBali.id - Terpidana kasus korupsi beasiswa STIKES dan STIINA serta kasus korupsi perjalanan dinas senilai Rp 3 miliar lebih, I Gede Wnasa akhirnya bebas dari Rutan Negara pada Jumat (05/07/2024) sekitar pukul 17.30 WITA.
Mantan Bupati Jembrana ini keluar dari rutan sekitar pukul 18.50 WITA didampingi oleh anaknya, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, bersama keluarga serta kuasa hukum, dan disambut simpatisannya yang berbaju merah di luar kawasan Rutan Negara.
Adapun simpatisan I Gede Winasa dan lainnya menggunakan baju merah ke Rutan Negara, di sana ada I Ketut Suastika dari partai PDI Perjuangan serta I Nyoman Birawan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPD II Partai Golkar Jembrana.
Sebelumnya sekitar pukul 15.00 WITA, rombongan sempat membubarkan diri karena SK belum diterima oleh pihak Rutan Negara.
Saat ditanya awak media saat keluar dari pintu Rutan Negara, I Gede Winasa hanya mengatakan dirinya sehat.
“Astungkara saya sehat,” singkatnya, dan langsung masuk ke mobil Toyota Alphard.
Winasa sampai di kediamannya di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, I Gede Winasa disambut antusias oleh warga sekitar yang berbondong-bondong datang
Kepala Rutan Kelas II B Negara, Lilik Subagiyono, mengatakan bahwa I Gede Winasa telah membayar uang denda dan uang pengganti sehingga bisa bebas bersyarat.
“Hari ini beliau bisa bebas bersyarat setelah kita usulkan ke pusat. Sekitar pukul 17.27 WITA SK-nya keluar dan beliau keluar dari Rutan sekitar pukul 18.50 WITA,” terangnya.
Baca Juga: Sekumpulan Remaja yang Lempari Kaca Mobil di Jembrana Ternyata Mabuk Saat Beraksi
Menurutnya Winasa telah memenuhi syarat untuk dibebaskan secara bersyarat.
“Berkas sudah lengkap semua dan tidak ada kekurangan suatu apapun, semua sesuai prosedur. Sebelum pembebasan kita sudah memberikan arahan bahwa yang bersangkutan tetap di masyarakat berkelakuan baik dan tidak melakukan suatu pelanggaran apapun, komitmennya seperti itu. Untuk pembinaan lanjutan yang bertanggung jawab adalah Lapas Kerobokan Denpasar,” ucapnya.
Sebelumnya I Gede Winasa menjalani pidana selama 13 tahun dan sudah dijalani selama 7 tahun.
“Kita mengajukan berkas usulan pembebasan ke pusat setelah yang bersangkutan membayar uang denda dan uang ganti rugi berjalan dengan lancar. Selama ini, beliau selama menjalani hukuman di Rutan Negara berkelakuan baik, baik kepada sesama narapidana maupun kepada petugas,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Bau Babi di Kapal ASDP Tuai Keluhan Penumpang, Pemerhati Usul Kapal Khusus Ternak dari APBN
-
Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang