SuaraBali.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tengah menyusun aturan agar dapat menerapkan hukuman pendeportasian terhadap WNA yang melanggar lalu lintas di Bali. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan dan pemberian efek jera kepada wisatawan asing yang berkendara secara ugal-ugalan.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menjelaskan jika rencana tersebut adalah salah satu upaya yang dilakukan dalam operasi satuan gabungan Bali Becik 2024.
“Bagi WNA kena tilang, artinya melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maka akan kita lanjutkan dengan tindakan keimigrasian,” ujar Godam saat ditemui di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jumat (28/6/2024).
Dia juga menjelaskan jika perumusan peraturan tersebut juga melibatkan instansi terkait seperti Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Beberapa hal yang sedang digodok adalah antara menerapkan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan penerapan penangkalan pasca pendeportasian.
“Nanti kita rumuskan bersama, oleh karena itu kita masih mengkonsep dengan pasti, bagaimana konsep yang akan dilakukan,” tuturnya.
“Apakah semuanya akan kita tindak administrasi keimigrasian, apakah kita hanya deportasi tanpa penangkalan, atau deportasi dengan penangkalan,” imbuh Godam.
Namun demikian, Godam belum memastikan kapan kebijakan tersebut akan diterapkan. Dia hanya mengharapkan agar peraturan tersebut segera dapat dilakukan.
Sementara, dalam datanya selama kurun waktu tahun 2024 ini sudah ada 1.836 WNA yang dideportasi dari seluruh wilayah Indonesia hingga Bulan Juni 2024 ini. Sementara, dari jumlah tersebut, 159 di antaranya adalah WNA yang dideportasi dari Bali.
Dia menjelaskan jika pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA yang dideportasi tersebut bervariasi dari pelanggaran izin tinggal dan overstay atau melebihi izin tinggal.
Baca Juga: Mayat Mahasiswi Membusuk di Kasus Kamar Kos
Terbaru, dalam rangkaian operasi Bali Becik 2024, Ditjen Imigrasi mengamankan 103 WNA Taiwan di sebuah vila yang ada di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Rabu (26/6/2024) lalu.
Mereka terlibat dalam sindikat internasional penipuan online dan akan dideportasi kembali ke negaranya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram