SuaraBali.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tengah menyusun aturan agar dapat menerapkan hukuman pendeportasian terhadap WNA yang melanggar lalu lintas di Bali. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan dan pemberian efek jera kepada wisatawan asing yang berkendara secara ugal-ugalan.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menjelaskan jika rencana tersebut adalah salah satu upaya yang dilakukan dalam operasi satuan gabungan Bali Becik 2024.
“Bagi WNA kena tilang, artinya melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maka akan kita lanjutkan dengan tindakan keimigrasian,” ujar Godam saat ditemui di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jumat (28/6/2024).
Dia juga menjelaskan jika perumusan peraturan tersebut juga melibatkan instansi terkait seperti Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Beberapa hal yang sedang digodok adalah antara menerapkan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan penerapan penangkalan pasca pendeportasian.
“Nanti kita rumuskan bersama, oleh karena itu kita masih mengkonsep dengan pasti, bagaimana konsep yang akan dilakukan,” tuturnya.
“Apakah semuanya akan kita tindak administrasi keimigrasian, apakah kita hanya deportasi tanpa penangkalan, atau deportasi dengan penangkalan,” imbuh Godam.
Namun demikian, Godam belum memastikan kapan kebijakan tersebut akan diterapkan. Dia hanya mengharapkan agar peraturan tersebut segera dapat dilakukan.
Sementara, dalam datanya selama kurun waktu tahun 2024 ini sudah ada 1.836 WNA yang dideportasi dari seluruh wilayah Indonesia hingga Bulan Juni 2024 ini. Sementara, dari jumlah tersebut, 159 di antaranya adalah WNA yang dideportasi dari Bali.
Dia menjelaskan jika pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA yang dideportasi tersebut bervariasi dari pelanggaran izin tinggal dan overstay atau melebihi izin tinggal.
Baca Juga: Mayat Mahasiswi Membusuk di Kasus Kamar Kos
Terbaru, dalam rangkaian operasi Bali Becik 2024, Ditjen Imigrasi mengamankan 103 WNA Taiwan di sebuah vila yang ada di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Rabu (26/6/2024) lalu.
Mereka terlibat dalam sindikat internasional penipuan online dan akan dideportasi kembali ke negaranya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah