SuaraBali.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tengah menyusun aturan agar dapat menerapkan hukuman pendeportasian terhadap WNA yang melanggar lalu lintas di Bali. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan dan pemberian efek jera kepada wisatawan asing yang berkendara secara ugal-ugalan.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menjelaskan jika rencana tersebut adalah salah satu upaya yang dilakukan dalam operasi satuan gabungan Bali Becik 2024.
“Bagi WNA kena tilang, artinya melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maka akan kita lanjutkan dengan tindakan keimigrasian,” ujar Godam saat ditemui di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jumat (28/6/2024).
Dia juga menjelaskan jika perumusan peraturan tersebut juga melibatkan instansi terkait seperti Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Beberapa hal yang sedang digodok adalah antara menerapkan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan penerapan penangkalan pasca pendeportasian.
“Nanti kita rumuskan bersama, oleh karena itu kita masih mengkonsep dengan pasti, bagaimana konsep yang akan dilakukan,” tuturnya.
“Apakah semuanya akan kita tindak administrasi keimigrasian, apakah kita hanya deportasi tanpa penangkalan, atau deportasi dengan penangkalan,” imbuh Godam.
Namun demikian, Godam belum memastikan kapan kebijakan tersebut akan diterapkan. Dia hanya mengharapkan agar peraturan tersebut segera dapat dilakukan.
Sementara, dalam datanya selama kurun waktu tahun 2024 ini sudah ada 1.836 WNA yang dideportasi dari seluruh wilayah Indonesia hingga Bulan Juni 2024 ini. Sementara, dari jumlah tersebut, 159 di antaranya adalah WNA yang dideportasi dari Bali.
Dia menjelaskan jika pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA yang dideportasi tersebut bervariasi dari pelanggaran izin tinggal dan overstay atau melebihi izin tinggal.
Baca Juga: Mayat Mahasiswi Membusuk di Kasus Kamar Kos
Terbaru, dalam rangkaian operasi Bali Becik 2024, Ditjen Imigrasi mengamankan 103 WNA Taiwan di sebuah vila yang ada di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Rabu (26/6/2024) lalu.
Mereka terlibat dalam sindikat internasional penipuan online dan akan dideportasi kembali ke negaranya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain