SuaraBali.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tengah menyusun aturan agar dapat menerapkan hukuman pendeportasian terhadap WNA yang melanggar lalu lintas di Bali. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan dan pemberian efek jera kepada wisatawan asing yang berkendara secara ugal-ugalan.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menjelaskan jika rencana tersebut adalah salah satu upaya yang dilakukan dalam operasi satuan gabungan Bali Becik 2024.
“Bagi WNA kena tilang, artinya melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maka akan kita lanjutkan dengan tindakan keimigrasian,” ujar Godam saat ditemui di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jumat (28/6/2024).
Dia juga menjelaskan jika perumusan peraturan tersebut juga melibatkan instansi terkait seperti Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Beberapa hal yang sedang digodok adalah antara menerapkan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan penerapan penangkalan pasca pendeportasian.
“Nanti kita rumuskan bersama, oleh karena itu kita masih mengkonsep dengan pasti, bagaimana konsep yang akan dilakukan,” tuturnya.
“Apakah semuanya akan kita tindak administrasi keimigrasian, apakah kita hanya deportasi tanpa penangkalan, atau deportasi dengan penangkalan,” imbuh Godam.
Namun demikian, Godam belum memastikan kapan kebijakan tersebut akan diterapkan. Dia hanya mengharapkan agar peraturan tersebut segera dapat dilakukan.
Sementara, dalam datanya selama kurun waktu tahun 2024 ini sudah ada 1.836 WNA yang dideportasi dari seluruh wilayah Indonesia hingga Bulan Juni 2024 ini. Sementara, dari jumlah tersebut, 159 di antaranya adalah WNA yang dideportasi dari Bali.
Dia menjelaskan jika pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA yang dideportasi tersebut bervariasi dari pelanggaran izin tinggal dan overstay atau melebihi izin tinggal.
Baca Juga: Mayat Mahasiswi Membusuk di Kasus Kamar Kos
Terbaru, dalam rangkaian operasi Bali Becik 2024, Ditjen Imigrasi mengamankan 103 WNA Taiwan di sebuah vila yang ada di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Rabu (26/6/2024) lalu.
Mereka terlibat dalam sindikat internasional penipuan online dan akan dideportasi kembali ke negaranya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka