SuaraBali.id - Adanya sanksi adat kasepekang yang terjadi di Desa Adat Banyuasri, Singaraja, Bali membuat banyak orang menyoroti hukuman adat yang masih berlaku sampai saat ini.
Diketahui bahwa di desa Banyuasri, ada 11 kepala keluarga yang menggugat kasepekang.
Setelah dilakukan paruman, Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa mengatakan, kanorayang terhadap 11 KK tersebut akan tetap dilaksanakan meskipun nantinya mereka tidak menyetujui keputusan sah dari Pengadilan Negeri Singaraja dan menyatakan banding.
Bahkan selama Kasepekang 11 KK itu tidak berhak untuk mendapatkan hak dan kewajiban sebagai warga adat."Empat orang diantaranya tidak berhak lagi menempati tanah pelaba desa, hingga sanksi kanorayang diberikan kepada warga tersebut. Karena kesempatan yang diberikan oleh adat selama 105 hari atau 3 bulan kalender Bali tidak diindahkan, hingga meningkat kepada sanksi kasepekang. Pada proses inipun 11 warga tersebut tidak mengindahkan, bahkan menggugat Prajuru Adat Desa Banyuasri yang berujung kalahnya gugatan mereka di Pengadilan Negeri Singaraja hingga sanksi kanorayang diberlakukan,” beber Mangku Widiasa.
Baca Juga: Sempat Digadang Golkar, Mahendra Jaya Tegaskan Tak Tertarik Maju Pilgub Bali
Lebih jauh tentang sanksi adat ini, banyak yang belum paham mengenai istilah di Bali ini. Lantas apa itu kasepekang?
Kasepekang adalah hukuman adat yang diterapkan di beberapa daerah di Bali, Indonesia. Hukuman ini berupa pengusiran dari desa atau banjar (komunitas adat).
Secara harfiah, kasepekang berarti "dijauhkan". Hukuman ini bertujuan untuk memisahkan seseorang dari komunitasnya karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat terhadap adat atau norma sosial yang berlaku.
Hukuman kasepekang biasanya dijatuhkan oleh desa adat atau banjar. Berikut adalah syarat dan rangkaian prosesnya:
* Pelanggaran yang dilakukan harus dianggap berat dan meresahkan masyarakat desa.
* Keputusan pengusiran harus diambil melalui musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota desa adat.
* Pelaksanaan hukuman dilakukan secara simbolis, biasanya dengan mengubur sebuah patung yang mewakili orang yang diusir.
* Orang yang diusir dilarang memasuki wilayah desa adat dan berinteraksi dengan masyarakatnya.
* Hukuman kasepekang dapat bersifat permanen atau sementara, tergantung pada keputusan desa adat.
Baca Juga: Monsun Australia Picu Angin Kencang di Bali, Nelayan Diimbau Waspada
Dampak dari Hukuman Kasepekang
Hukuman kasepekang memiliki dampak yang besar bagi orang yang diusir. Mereka akan kehilangan rumah, tanah, dan hubungan sosial dengan masyarakatnya. Selain itu, mereka akan mengalami stigma sosial dan kesulitan untuk diterima di masyarakat lain.
Berita Terkait
-
Jadwal Persib Kontra Bali United Resmi Ditunda
-
Jokowi Direncanakan Akan Datang ke Bali Demi Kampanyekan Mulia-PAS, Megawati Tidak
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
-
Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
-
Polemik Kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Bali, Boros atau Kebutuhan?
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ingin Punya Rumah di Kota Pahlawan? Hadiri KPR BRI Property Expo 2024
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2
-
Kunjungan Wisatawan ke Gunung Rinjani Tinggi, Sampah Capai 31 Ton di Jalur Pendakian