SuaraBali.id - Adanya sanksi adat kasepekang yang terjadi di Desa Adat Banyuasri, Singaraja, Bali membuat banyak orang menyoroti hukuman adat yang masih berlaku sampai saat ini.
Diketahui bahwa di desa Banyuasri, ada 11 kepala keluarga yang menggugat kasepekang.
Setelah dilakukan paruman, Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa mengatakan, kanorayang terhadap 11 KK tersebut akan tetap dilaksanakan meskipun nantinya mereka tidak menyetujui keputusan sah dari Pengadilan Negeri Singaraja dan menyatakan banding.
Bahkan selama Kasepekang 11 KK itu tidak berhak untuk mendapatkan hak dan kewajiban sebagai warga adat."Empat orang diantaranya tidak berhak lagi menempati tanah pelaba desa, hingga sanksi kanorayang diberikan kepada warga tersebut. Karena kesempatan yang diberikan oleh adat selama 105 hari atau 3 bulan kalender Bali tidak diindahkan, hingga meningkat kepada sanksi kasepekang. Pada proses inipun 11 warga tersebut tidak mengindahkan, bahkan menggugat Prajuru Adat Desa Banyuasri yang berujung kalahnya gugatan mereka di Pengadilan Negeri Singaraja hingga sanksi kanorayang diberlakukan,” beber Mangku Widiasa.
Lebih jauh tentang sanksi adat ini, banyak yang belum paham mengenai istilah di Bali ini. Lantas apa itu kasepekang?
Kasepekang adalah hukuman adat yang diterapkan di beberapa daerah di Bali, Indonesia. Hukuman ini berupa pengusiran dari desa atau banjar (komunitas adat).
Secara harfiah, kasepekang berarti "dijauhkan". Hukuman ini bertujuan untuk memisahkan seseorang dari komunitasnya karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat terhadap adat atau norma sosial yang berlaku.
Hukuman kasepekang biasanya dijatuhkan oleh desa adat atau banjar. Berikut adalah syarat dan rangkaian prosesnya:
* Pelanggaran yang dilakukan harus dianggap berat dan meresahkan masyarakat desa.
* Keputusan pengusiran harus diambil melalui musyawarah dan mufakat oleh seluruh anggota desa adat.
* Pelaksanaan hukuman dilakukan secara simbolis, biasanya dengan mengubur sebuah patung yang mewakili orang yang diusir.
* Orang yang diusir dilarang memasuki wilayah desa adat dan berinteraksi dengan masyarakatnya.
* Hukuman kasepekang dapat bersifat permanen atau sementara, tergantung pada keputusan desa adat.
Baca Juga: Sempat Digadang Golkar, Mahendra Jaya Tegaskan Tak Tertarik Maju Pilgub Bali
Dampak dari Hukuman Kasepekang
Hukuman kasepekang memiliki dampak yang besar bagi orang yang diusir. Mereka akan kehilangan rumah, tanah, dan hubungan sosial dengan masyarakatnya. Selain itu, mereka akan mengalami stigma sosial dan kesulitan untuk diterima di masyarakat lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka