Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 20 Juni 2024 | 17:06 WIB
Pasien yang mengidap penyakit kanker payudara asal Plampang, Kabupaten Sumbawa, Mastampawan terbaring di ruang perawatan RSUP NTB, Mataram, Kamis (20/6/2024). (Istimewa)

SuaraBali.id - Pasien pengidap penyakit kanker payudara asal Plampang, Sumbawa bernama Mastampawan ajukan somasi kepada Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait dugaan malapraktik dalam proses perawatan medis.

Adapun tujuan somasi ini meminta penjelasan dan tanggung jawab atas tindakan medis yang sudah dilakukan.

"Tujuan somasi ini untuk meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban pihak RSUP NTB atas tindakan medis yang mengakibatkan tangan kiri klien kami mengalami pembengkakan dan bernanah," kata Abdul Hanan, kuasa hukum Mastampawan, Kamis (20/6/2024).

Menurutnya, keluarga pasien sempat meminta penjelasan RS pada 10 Juni 2024 mengenai hal yang menyebabkan pembengkakan dan bernanah pada tangan kiri.

Baca Juga: Lebih dari Sekedar Musik: Fungsi Unik Gendang Beleq dalam Kehidupan Masyarakat Lombok

"Jadi, pihak keluarga melihat pembengkakan dan bernanah pada tangan kiri Mastampawan ini terjadi setelah perawat menyuntik cairan ke tangan kiri klien kami. Reaksi itu muncul kurang dari satu hari setelah adanya penyuntikan. Itu makanya ditanya cairan apa yang disuntik sampai reaksinya seperti itu?" ujarnya.

Dua hari setelah pengobatan, reaksi muncul pada tanggal 12 Juni 2024. Keluarga pun bertemu dengan dr. Ramses Indriawan yang menangani pengobatan ini.

"Itu pas kunjungan pasien, dr. Ramses memeriksa kesehatan klien kami, tetapi dari pertemuan itu pihak keluarga tidak dapat penjelasan secara medis kenapa pembengkakan dan bernanah itu bisa terjadi pada klien kami," ucap dia.

Untuk itu pihak keluarga menunjuk pengacara untuk mengajukan somasi kepada pihak RSUP NTB.

"Surat somasi kami layangkan hari ini dan langsung ditujukan kepada Direktur Utama RSUP NTB," kata Hanan.

Baca Juga: Mengenal Kuliner Nyale, Makanan Khas Sumbawa Yang Hanya Muncul Setahun Sekali

Dalam surat tersebut, kuasa hukum memberikan batas waktu hingga tiga hari kepada pihak RSUP NTB untuk memberikan tanggapan dalam bentuk pertanggungjawaban atas reaksi penyuntikan cairan pada tangan kiri Mastampawan.

"Kalau dalam waktu tiga hari terhitung sejak somasi ini kami layangkan tidak ada itikad baik dari pihak RSUP NTB, kami akan mengupayakan penyelesaian permasalahan ini melalui proses hukum," ujarnya.

Menurut Hanan, dugaan perbuatan malapraktik ini dapat merujuk pada pelanggaran pidana Pasal 359 KUHP, Pasal 360 KUHP dan Pasal 361 KUHP juncto Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Direktur Utama RSUP NTB dr. Lalu Herman Mahaputra mempersilakan pihak pasien untuk melayangkan somasi.

"Sebenarnya persoalan ini kan sudah kami jelaskan kepada pihak keluarga pasien. tetapi kalau mau somasi, ya lanjut saja. Tidak apa-apa, silakan," kata Lalu Herman. (ANTARA)

Load More