Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 12 Juni 2024 | 18:36 WIB
Tampak depan gudang penyimpanan gas elpiji di Jalan Cargo II Nomor 6, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali yang mengalami kebakaran pada, Senin (10/6/2024). [ANTARA/Rolandus Nampu]

SuaraBali.id - Terbakarnya gudang Elpiji di Jalan Cargo Taman 1, Denpasar Utara membuat korban jiwa saat ini berjumlah 5 orang. Sedangkan belasan lainnya masih dirawat di rumah sakit.

Terkait hal ini pemilik gudang gas LPG, Sukojin akhirnya bersuara. Ia membantah gudang gas LPG yang terbakar di, adalah gudang oplosan.

Menurut kuasa hukum Sukojin, Siswo Sumarto SH, kepada awak media, pada Rabu 12 Juni 2024, Perusahaan CV. Bintang Bagus Perkasa secara legalitas sudah memiliki izin dari Dinas Perindustrian dan Perdangangan (Disperindag), Kota Denpasar.

Ia menuturkan bahwa kliennya berkomitmen dan bertanggungjawab atas semua peristiwa yang terjadi.

Baca Juga: Belasan Korban Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar Hirup Uap Panas, Kondisi Tak Membaik

Apalagi dalam peristiwa kebakaran itu menewaskan sejumlah karyawan. Bahkan sampai saat ini jumlah karyawan yang tewas sudah mencapai 5 orang.

Adapun tanggung jawab yang dimaksud adalah membiayai seluruh perawatan korban, baik yang tewas maupun yang saat ini masih dirawat. Begitu pula terhadap anak istri dan keluarga para karyawan.

"Kami komit terkait hal ini. Kami memonitor semua kewajiban terhadap para korban, dan seluruh finansial didukung. Mulai membiayai perawatan di rumah sakit, tali kasih, karyawan tidak bisa kerja, anak istri, dan keluarga yang ditinggalkan," ungkapnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.

Menurut Siwo, Perusahaan kliennya telah mempekerjakan 20 karyawan dan saat kejadian yang bekerja sebanyak 18 orang.

Namun untuk penyebab kebakaran masih diselidiki aparat kepolisian Polda Bali dan Polresta Denpasar.

Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar Capai 3 Orang

"Ya, murni kebakaran. Masih didalami pihak kepolisian," ungkapnya.

Dibeberkan Siswo, perusahaan milik kliennya sejak lama sudah memiliki izin. Semua izin lengkap dan terpenuhi, tidak seperti isu miring selama ini.

"Izin semua terpenuhi. Legalitas ada semua, izinya dikeluarkan oleh Disperindag Denpasar," ungkapnya.

Pihaknya juga meluruskan bahwa tidaklah benar di gudang tersebut digunakan sebagai gudang pengoplosan gas. Usaha milik kliennya murni sebagai agen LPG.

"Kalau agen LPG itu bukan partnernya Pertamina. Jadi tidak benar ada pengoplosan, tolong diluruskan," bebernya.

Menurutnya saat ini pihaknya fokus pada korban yang masih dirawat hingga korban meninggal. Selain itu, pihaknya juga mempercayakan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Pemilik (Sukojin) sudah diperiksa. Pemilik sangat shock atas kejadian ini karena kejadian cepat sekali terjadi sekitar 30 menit," pungkasnya.

Load More