SuaraBali.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera ini nantinya membebankan pekerja yang penghasilannya akan dipotong 2,5 persen untuk tabungan tersebut.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa juga turut mengomentari isu tersebut. Suharso menyebut gagasan tersebut sejatinya sudah ada sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurutnya saat itu permasalahan tentang kepemilikan rumah sudah ada. Selain permasalahan tanah yang terbatas, dia juga menekankan faktor biaya yang menjadi kendala bagi para pekerja.
Sehingga, Tapera disebut sebagai tabungan untuk masyarakat untuk memperoleh rumah. Suharso menyebut sistem Tapera mirip seperti tabungan haji yang bisa diambil oleh masyarakat untuk naik haji.
“Tabungan ini sebenarnya sifatnya altruristik, sukarela terbuka buat masyarakat apalagi bagi mereka yang belum punya rumah dan mereka ingin menabung,” ujar Suharso saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Rabu (29/5/2024).
“Hampir mirip-mirip tabungan haji. Tabungan haji pada suatu ketika mereka bisa ambil itu untuk melaksanakan haji, demikian juga untuk perumahan ini,” imbuhnya.
Meski menyebut Tapera sebagai tabungan sukarela, Suharso menyebut sukarela yang dimaksud adalah regulasi pelaksanaannya bisa diatur perusahaan naungan pekerja masing-masing. Sementara, bagi pekerja lepas juga bisa diizinkan untuk memiliki Tapera.
Dia mengaku belum mengetahui teknis perhitungan Tapera secara rinci. Dia juga belum mengetahui berapa lama tabungan tersebut nantinya bisa dimanfaatkan oleh pekerja.
Meski begitu, menurutnya angka pemotongan 3 persen dari penghasilan dinilai akan terlalu lama untuk dianggap cukup untuk membeli rumah. Menurutnya, amgka persentase penghasilan yang dipotong perlu didiskusikan kembali menurut kemampuan masing-masing pekerja.
Baca Juga: Ada Koalisi Gemuk di Pilkada Bali, PDIP Bali Mengaku Tak Masalah
“Perhitungannya teknis saya belum tahu berapa lama, tapi kalau 3 persen bisa terlalu lama. Angka itu semestinya bisa dibicarakan berdasarkan kemampuan kapasitas masing-masing orang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024 itu, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA