SuaraBali.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera ini nantinya membebankan pekerja yang penghasilannya akan dipotong 2,5 persen untuk tabungan tersebut.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa juga turut mengomentari isu tersebut. Suharso menyebut gagasan tersebut sejatinya sudah ada sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurutnya saat itu permasalahan tentang kepemilikan rumah sudah ada. Selain permasalahan tanah yang terbatas, dia juga menekankan faktor biaya yang menjadi kendala bagi para pekerja.
Sehingga, Tapera disebut sebagai tabungan untuk masyarakat untuk memperoleh rumah. Suharso menyebut sistem Tapera mirip seperti tabungan haji yang bisa diambil oleh masyarakat untuk naik haji.
“Tabungan ini sebenarnya sifatnya altruristik, sukarela terbuka buat masyarakat apalagi bagi mereka yang belum punya rumah dan mereka ingin menabung,” ujar Suharso saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Rabu (29/5/2024).
“Hampir mirip-mirip tabungan haji. Tabungan haji pada suatu ketika mereka bisa ambil itu untuk melaksanakan haji, demikian juga untuk perumahan ini,” imbuhnya.
Meski menyebut Tapera sebagai tabungan sukarela, Suharso menyebut sukarela yang dimaksud adalah regulasi pelaksanaannya bisa diatur perusahaan naungan pekerja masing-masing. Sementara, bagi pekerja lepas juga bisa diizinkan untuk memiliki Tapera.
Dia mengaku belum mengetahui teknis perhitungan Tapera secara rinci. Dia juga belum mengetahui berapa lama tabungan tersebut nantinya bisa dimanfaatkan oleh pekerja.
Meski begitu, menurutnya angka pemotongan 3 persen dari penghasilan dinilai akan terlalu lama untuk dianggap cukup untuk membeli rumah. Menurutnya, amgka persentase penghasilan yang dipotong perlu didiskusikan kembali menurut kemampuan masing-masing pekerja.
Baca Juga: Ada Koalisi Gemuk di Pilkada Bali, PDIP Bali Mengaku Tak Masalah
“Perhitungannya teknis saya belum tahu berapa lama, tapi kalau 3 persen bisa terlalu lama. Angka itu semestinya bisa dibicarakan berdasarkan kemampuan kapasitas masing-masing orang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024 itu, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6