SuaraBali.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera ini nantinya membebankan pekerja yang penghasilannya akan dipotong 2,5 persen untuk tabungan tersebut.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa juga turut mengomentari isu tersebut. Suharso menyebut gagasan tersebut sejatinya sudah ada sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurutnya saat itu permasalahan tentang kepemilikan rumah sudah ada. Selain permasalahan tanah yang terbatas, dia juga menekankan faktor biaya yang menjadi kendala bagi para pekerja.
Sehingga, Tapera disebut sebagai tabungan untuk masyarakat untuk memperoleh rumah. Suharso menyebut sistem Tapera mirip seperti tabungan haji yang bisa diambil oleh masyarakat untuk naik haji.
“Tabungan ini sebenarnya sifatnya altruristik, sukarela terbuka buat masyarakat apalagi bagi mereka yang belum punya rumah dan mereka ingin menabung,” ujar Suharso saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Rabu (29/5/2024).
“Hampir mirip-mirip tabungan haji. Tabungan haji pada suatu ketika mereka bisa ambil itu untuk melaksanakan haji, demikian juga untuk perumahan ini,” imbuhnya.
Meski menyebut Tapera sebagai tabungan sukarela, Suharso menyebut sukarela yang dimaksud adalah regulasi pelaksanaannya bisa diatur perusahaan naungan pekerja masing-masing. Sementara, bagi pekerja lepas juga bisa diizinkan untuk memiliki Tapera.
Dia mengaku belum mengetahui teknis perhitungan Tapera secara rinci. Dia juga belum mengetahui berapa lama tabungan tersebut nantinya bisa dimanfaatkan oleh pekerja.
Meski begitu, menurutnya angka pemotongan 3 persen dari penghasilan dinilai akan terlalu lama untuk dianggap cukup untuk membeli rumah. Menurutnya, amgka persentase penghasilan yang dipotong perlu didiskusikan kembali menurut kemampuan masing-masing pekerja.
Baca Juga: Ada Koalisi Gemuk di Pilkada Bali, PDIP Bali Mengaku Tak Masalah
“Perhitungannya teknis saya belum tahu berapa lama, tapi kalau 3 persen bisa terlalu lama. Angka itu semestinya bisa dibicarakan berdasarkan kemampuan kapasitas masing-masing orang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024 itu, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka