SuaraBali.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera ini nantinya membebankan pekerja yang penghasilannya akan dipotong 2,5 persen untuk tabungan tersebut.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa juga turut mengomentari isu tersebut. Suharso menyebut gagasan tersebut sejatinya sudah ada sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurutnya saat itu permasalahan tentang kepemilikan rumah sudah ada. Selain permasalahan tanah yang terbatas, dia juga menekankan faktor biaya yang menjadi kendala bagi para pekerja.
Sehingga, Tapera disebut sebagai tabungan untuk masyarakat untuk memperoleh rumah. Suharso menyebut sistem Tapera mirip seperti tabungan haji yang bisa diambil oleh masyarakat untuk naik haji.
Baca Juga: Ada Koalisi Gemuk di Pilkada Bali, PDIP Bali Mengaku Tak Masalah
“Tabungan ini sebenarnya sifatnya altruristik, sukarela terbuka buat masyarakat apalagi bagi mereka yang belum punya rumah dan mereka ingin menabung,” ujar Suharso saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Rabu (29/5/2024).
“Hampir mirip-mirip tabungan haji. Tabungan haji pada suatu ketika mereka bisa ambil itu untuk melaksanakan haji, demikian juga untuk perumahan ini,” imbuhnya.
Meski menyebut Tapera sebagai tabungan sukarela, Suharso menyebut sukarela yang dimaksud adalah regulasi pelaksanaannya bisa diatur perusahaan naungan pekerja masing-masing. Sementara, bagi pekerja lepas juga bisa diizinkan untuk memiliki Tapera.
Dia mengaku belum mengetahui teknis perhitungan Tapera secara rinci. Dia juga belum mengetahui berapa lama tabungan tersebut nantinya bisa dimanfaatkan oleh pekerja.
Meski begitu, menurutnya angka pemotongan 3 persen dari penghasilan dinilai akan terlalu lama untuk dianggap cukup untuk membeli rumah. Menurutnya, amgka persentase penghasilan yang dipotong perlu didiskusikan kembali menurut kemampuan masing-masing pekerja.
Baca Juga: Dugaan Intimidasi Panitia The Peoples Water Forum (PWF) di Bali Dilaporkan ke Polisi
“Perhitungannya teknis saya belum tahu berapa lama, tapi kalau 3 persen bisa terlalu lama. Angka itu semestinya bisa dibicarakan berdasarkan kemampuan kapasitas masing-masing orang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024 itu, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Dinas Sosial Bogor 'Biarin' Korban Bencana, Pegawai Jalan-jalan ke Bali Pakai Anggaran Rp900 Juta?
-
3 Rekomendasi Tempat Melukat di Bali untuk Ketenangan Batin
-
Apa Plus Minus Kuliah di Bali? Tak Hanya Bisa Belajar sambil Wisata, Ini Alasan Orang-orang Tak Pilih Pulau Dewata
-
Persib Resmi Ajukan Perubahan Jadwal Lawan Bali United, Manajemen: Semoga Dikabulkan
-
Bule Polandia di Bali Berulah Pukul Satpam Dan Banting Anggota Brimob
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Wapres Gibran Kunjungi Korban Erupsi Gunung Lewotobi Bagikan Mainan Anak-anak
-
BMKG : Abu Vulkanik Tidak Terdeteksi di Wilayah Bali
-
Pelanggan Warung Tewas Tertimpa Pohon di Gianyar Saat Beli Lalapan
-
Bandara BIZAM di Lombok Kembali Normal, Layanan Penerbangan Sudah Dibuka
-
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Paksa Turis Australia Perpanjang Liburan di Bali