SuaraBali.id - Seorang sopir taksi diamankan karena kedapatan mencuri tas ransel seorang WNA asal Perancis berinisial DM (46). Pria berinisial IKEP (40) itu melakukan tindakan pencurian tersebut pada Minggu (28/4/2024) lalu.
Persitiwa berawal saat DM bersama ibunya menumpang taksi yang disopir IKEP dari Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. DM saat itu hendak menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung untuk mengantar ibunya.
Mereka akhirnya tiba di terminal keberangkatan internasional sekitar pukul 18.30 WITA. DM kemudian menurunkan dua buah koper milik ibunya dari bagasi. Namun, korban yang sudah turun dari taksi lupa mengambil tas ranselnya yang ditaruh di belakang jok taksi.
“Korban bersama ibunya turun dari mobil sambil menurunkan bagasi berupa dua buah koper yang akan dibawa berangkat oleh ibunya,” ujar Kasi Humas Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana pada Sabtu (11/5/2024).
“Sedangkan tas ransel milik korban yang ditaruh di belakang jok tempat duduk sopir ketinggalan di mobil taksi,” imbuhnya.
Pelaku yang menyadari tas ransel tersebut bukannya berniat mengembalikan, justru dia melarikan diri dari lokasi.
Sementara, DM yang menyadari kehilangan tasnya sempat mencoba mencari taksi tersebut di tempat parkir, namun tak ditemukannya.
Korban kemudian baru melaporkan pencurian ini kepada Polres Bandara pada Senin (6/5/2024) lalu. Setelah menyelidiki rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, diketahui IKEP kembali ke rumahnya dengan membawa ransel korban.
Pelaku akhirnya bisa diamankan pada Selasa (7/5/2024) malam di rumahnya yang ada di kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Dia diamankan dengan barang bukti tas ransel korban.
Baca Juga: Makna Dan Filosofi Bunga Kamboja Bagi Umat Hindu Bali
Diketahui, tas ransel korban berisikan uang pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp30 juta.
“Jejak mobil taksi tersebut berhasil dilacak oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara. Akhirnya pada Selasa malam pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan di rumahnya,” ujar Darsana.
IKEP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan sudah ditahan di Rutan Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dia dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 372 KUHP tentang penggelapan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, La Suntu Tastio Mendapatkan Berbagai Pelatihan Usaha
-
Lewat BRImo, BRI Permudah Akses Reksa Dana Mulai Rp10 Ribu
-
Miliaran Rupiah Hilang! Ini Strategi Gubernur NTB Lawan Pemborosan Kendaraan Dinas
-
Resmi Dilarang! Kapolri Turun Tangan, Kembang Api Akhir Tahun di Bali Batal Total
-
5 Air Terjun Paling Eksotis di Bali Wajib Dikunjungi Wisatawan