Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:11 WIB
Ilustrasi borgol (pixabay)

SuaraBali.id - Seorang sopir taksi diamankan karena kedapatan mencuri tas ransel seorang WNA asal Perancis berinisial DM (46). Pria berinisial IKEP (40) itu melakukan tindakan pencurian tersebut pada Minggu (28/4/2024) lalu.

Persitiwa berawal saat DM bersama ibunya menumpang taksi yang disopir IKEP dari Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. DM saat itu hendak menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung untuk mengantar ibunya.

Mereka akhirnya tiba di terminal keberangkatan internasional sekitar pukul 18.30 WITA. DM kemudian menurunkan dua buah koper milik ibunya dari bagasi. Namun, korban yang sudah turun dari taksi lupa mengambil tas ranselnya yang ditaruh di belakang jok taksi.

“Korban bersama ibunya turun dari mobil sambil menurunkan bagasi berupa dua buah koper yang akan dibawa berangkat oleh ibunya,” ujar Kasi Humas Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana pada Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga: Makna Dan Filosofi Bunga Kamboja Bagi Umat Hindu Bali

“Sedangkan tas ransel milik korban yang ditaruh di belakang jok tempat duduk sopir ketinggalan di mobil taksi,” imbuhnya.

Pelaku yang menyadari tas ransel tersebut bukannya berniat mengembalikan, justru dia melarikan diri dari lokasi.

Sementara, DM yang menyadari kehilangan tasnya sempat mencoba mencari taksi tersebut di tempat parkir, namun tak ditemukannya.

Korban kemudian baru melaporkan pencurian ini kepada Polres Bandara pada Senin (6/5/2024) lalu. Setelah menyelidiki rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, diketahui IKEP kembali ke rumahnya dengan membawa ransel korban.

Pelaku akhirnya bisa diamankan pada Selasa (7/5/2024) malam di rumahnya yang ada di kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Dia diamankan dengan barang bukti tas ransel korban.

Baca Juga: Joget Sasak di Depan Masjid Viral Bikin Warga Lombok Marah

Diketahui, tas ransel korban berisikan uang pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp30 juta.

“Jejak mobil taksi tersebut berhasil dilacak oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara. Akhirnya pada Selasa malam pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan di rumahnya,” ujar Darsana.

IKEP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan sudah ditahan di Rutan Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dia dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 372 KUHP tentang penggelapan.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More