SuaraBali.id - Pelaku pembunuh seorang perempuan paruh baya berinisial F (46) di sebuah kos di Pemogan, Kota Denpasar berhasil diringkus. Pria berinisial Anjas Purnama (23) diamankan di Pelabuhan Benoa pada Sabtu (5/5/2024) malam.
Setelah diselidiki, ternyata hubungan antara pelaku dan korban adalah teman kencan yang kenal dari aplikasi Michat.
Anjas yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) itu baru dua minggu berada di Bali. Selama berada di Bali, dia berkenalan dan berkencan dengan korban yang dikenalnya dari Michat.
Mereka berhubungan untuk pertama kalinya di kos korban pada akhir Bulan April 2024. Pelaku membayar sebesar Rp300 ribu untuk kencan tersebut.
Setelahnya, mereka bertemu lagi pada Jumat (3/5/2024) untuk berkencan lagi. Setelah berhubungan badan pada hari itu, korban mendadak bercerita jika dirinya sedang butuh uang karena banyak utang.
Korban menawarkan untuk berhubungan kembali pada hari itu, dan pelaku mengiyakannya. Namun, saat itu uang pelaku tersisa Rp100 ribu. Pelaku lantas menjanjikan korban akan mentransfer sebesar Rp500 ribu.
Namun, saat berhubungan, korban terus menanyakan kapan akan mentransfer. Karena jengkel, pelaku langsung menganiaya korban.
“Saat melakukan hubungan badan yang kedua terjadilah penganiayaan. Pelaku waktu itu menjambak rambut korban, setelah itu dia memiting leher korban,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Minggu (5/5/2024).
Tidak hanya dianiaya hingga terbunuh dengan melilitkan kabel catokan rambut. Pelaku juga mencuri barang dan uang korban, termasuk uang sebesar Rp300 ribu yang diberikan.
Baca Juga: Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Meninggal Terlilit Kabel di Denpasar Selatan
Jejak pelaku kemudian terendus dari rekaman kamera CCTV dan diketahui jika pelaku berada di Pelabuhan Benoa. Anjas kemudian harus ditembak kakinya saat penangkapan karena mencoba melawan saat ditangkap.
“Pada saat pelaku diamankan di daerah Benoa berusaha melarikan diri dan melawan petugas jadi melakukan tindakan tegas dan terukur,” imbuh Wisnu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa catokan rambut yang digunakan untuk melilit korban. Sementara, di antara barang yang diringkus korban juga ada uang sejumlah Rp120 ribu milik korban dan perhiasan korban yang hendak dijual.
“Dari keterangan pelaku, memang pelaku niat untuk menjual perhiasan tersebut tapi belum sempat dijual,” ujar Kapolsek Denpasar Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana pada kesempatan yang sama.
Anjas kini akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, perempuan paruh baya ditemukan penghuni kos tergeletak dengan keadaan pintu kamar yang sedikit terbuka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran