SuaraBali.id - Pelaku pembunuh seorang perempuan paruh baya berinisial F (46) di sebuah kos di Pemogan, Kota Denpasar berhasil diringkus. Pria berinisial Anjas Purnama (23) diamankan di Pelabuhan Benoa pada Sabtu (5/5/2024) malam.
Setelah diselidiki, ternyata hubungan antara pelaku dan korban adalah teman kencan yang kenal dari aplikasi Michat.
Anjas yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) itu baru dua minggu berada di Bali. Selama berada di Bali, dia berkenalan dan berkencan dengan korban yang dikenalnya dari Michat.
Mereka berhubungan untuk pertama kalinya di kos korban pada akhir Bulan April 2024. Pelaku membayar sebesar Rp300 ribu untuk kencan tersebut.
Setelahnya, mereka bertemu lagi pada Jumat (3/5/2024) untuk berkencan lagi. Setelah berhubungan badan pada hari itu, korban mendadak bercerita jika dirinya sedang butuh uang karena banyak utang.
Korban menawarkan untuk berhubungan kembali pada hari itu, dan pelaku mengiyakannya. Namun, saat itu uang pelaku tersisa Rp100 ribu. Pelaku lantas menjanjikan korban akan mentransfer sebesar Rp500 ribu.
Namun, saat berhubungan, korban terus menanyakan kapan akan mentransfer. Karena jengkel, pelaku langsung menganiaya korban.
“Saat melakukan hubungan badan yang kedua terjadilah penganiayaan. Pelaku waktu itu menjambak rambut korban, setelah itu dia memiting leher korban,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Minggu (5/5/2024).
Tidak hanya dianiaya hingga terbunuh dengan melilitkan kabel catokan rambut. Pelaku juga mencuri barang dan uang korban, termasuk uang sebesar Rp300 ribu yang diberikan.
Baca Juga: Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Meninggal Terlilit Kabel di Denpasar Selatan
Jejak pelaku kemudian terendus dari rekaman kamera CCTV dan diketahui jika pelaku berada di Pelabuhan Benoa. Anjas kemudian harus ditembak kakinya saat penangkapan karena mencoba melawan saat ditangkap.
“Pada saat pelaku diamankan di daerah Benoa berusaha melarikan diri dan melawan petugas jadi melakukan tindakan tegas dan terukur,” imbuh Wisnu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa catokan rambut yang digunakan untuk melilit korban. Sementara, di antara barang yang diringkus korban juga ada uang sejumlah Rp120 ribu milik korban dan perhiasan korban yang hendak dijual.
“Dari keterangan pelaku, memang pelaku niat untuk menjual perhiasan tersebut tapi belum sempat dijual,” ujar Kapolsek Denpasar Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana pada kesempatan yang sama.
Anjas kini akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, perempuan paruh baya ditemukan penghuni kos tergeletak dengan keadaan pintu kamar yang sedikit terbuka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
-
El Nino Menggila hingga 2027, Daerah Mana saja di NTB Bakal Segera Disiram Hujan?
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Pembiayaan Produktif dan Inklusi Keuangan
-
Blak-blakan Menteri Bahlil Soal Penyebab Antrean BBM di Bali dan Solusi Kilatnya
-
Aliran Dana Haram Rp12,4 Miliar Terbongkar, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Lombok Barat