SuaraBali.id - Pelaku pembunuh seorang perempuan paruh baya berinisial F (46) di sebuah kos di Pemogan, Kota Denpasar berhasil diringkus. Pria berinisial Anjas Purnama (23) diamankan di Pelabuhan Benoa pada Sabtu (5/5/2024) malam.
Setelah diselidiki, ternyata hubungan antara pelaku dan korban adalah teman kencan yang kenal dari aplikasi Michat.
Anjas yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) itu baru dua minggu berada di Bali. Selama berada di Bali, dia berkenalan dan berkencan dengan korban yang dikenalnya dari Michat.
Mereka berhubungan untuk pertama kalinya di kos korban pada akhir Bulan April 2024. Pelaku membayar sebesar Rp300 ribu untuk kencan tersebut.
Setelahnya, mereka bertemu lagi pada Jumat (3/5/2024) untuk berkencan lagi. Setelah berhubungan badan pada hari itu, korban mendadak bercerita jika dirinya sedang butuh uang karena banyak utang.
Korban menawarkan untuk berhubungan kembali pada hari itu, dan pelaku mengiyakannya. Namun, saat itu uang pelaku tersisa Rp100 ribu. Pelaku lantas menjanjikan korban akan mentransfer sebesar Rp500 ribu.
Namun, saat berhubungan, korban terus menanyakan kapan akan mentransfer. Karena jengkel, pelaku langsung menganiaya korban.
“Saat melakukan hubungan badan yang kedua terjadilah penganiayaan. Pelaku waktu itu menjambak rambut korban, setelah itu dia memiting leher korban,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Minggu (5/5/2024).
Tidak hanya dianiaya hingga terbunuh dengan melilitkan kabel catokan rambut. Pelaku juga mencuri barang dan uang korban, termasuk uang sebesar Rp300 ribu yang diberikan.
Baca Juga: Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Meninggal Terlilit Kabel di Denpasar Selatan
Jejak pelaku kemudian terendus dari rekaman kamera CCTV dan diketahui jika pelaku berada di Pelabuhan Benoa. Anjas kemudian harus ditembak kakinya saat penangkapan karena mencoba melawan saat ditangkap.
“Pada saat pelaku diamankan di daerah Benoa berusaha melarikan diri dan melawan petugas jadi melakukan tindakan tegas dan terukur,” imbuh Wisnu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa catokan rambut yang digunakan untuk melilit korban. Sementara, di antara barang yang diringkus korban juga ada uang sejumlah Rp120 ribu milik korban dan perhiasan korban yang hendak dijual.
“Dari keterangan pelaku, memang pelaku niat untuk menjual perhiasan tersebut tapi belum sempat dijual,” ujar Kapolsek Denpasar Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana pada kesempatan yang sama.
Anjas kini akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, perempuan paruh baya ditemukan penghuni kos tergeletak dengan keadaan pintu kamar yang sedikit terbuka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka