SuaraBali.id - Mulai besok Rabu, 1 Mei 2024 tarif parkir Kota Denpasar naik. Hal ini diputuskan setelah Pemerintah Kota Denpasar melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) secara resmi melaksanakan Penyesuaian Tarif Parkir.
Penyesuaian tarif parkir ini diharapkan sejalan dengan peningkatan pelayanan parkir sehingga dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Arya Wibawa menyampaikan, kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Kemudian penerapannya dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran Di Kota Denpasar.
Penyesuaian parkir di Kota Denpasar ini baru dilakukan setelah 5 tahun belum pernah melakukan penyesuaian tarif parkir.
"Sudah 5 tahun lebih belum ada penyesuaian. Sementara daerah lain kan sudah ada penyesuaian," ujarnya.
Ia juga mengimbau para juru parkir (jukir) untuk terus semangat memberikan pelayanan parkir dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Sehingga pelayanan perparkiran di Kota Denpasar dapat terus dioptimalkan.
"Kita harapkan dengan naiknya tarif parkir, harus memberikan pelayanan yang lebih kepada masyarakat. Para juru parkir merupakan implementasi dari Pemkot Denpasar, untuk itu mari bersama memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ujarnya sembari memberi semangat kepada jukir.
Sementara, Dirut Perumda BPS Kota Denpasar, Nyoman Putrawan menjelaskan kenaikan tarif parkir ini dilaksanakan berdasarkan kajian bersama LPPM Unud.
Baca Juga: Dua Perempuan di Renon Curi Tanaman Beserta Potnya Langsung Dilaporkan Polisi
Hal ini sebagai tindaklanjut rencana penyesuaian ini dilatarbelakangi oleh pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Dimana, tarif parkir yang baru yakni bus atau truck sebesar Rp 30.000, mobil box sebesar Rp 8.000. Kemudian kendaraan roda empat sebesar Rp 3.000 dari Rp 2.000, dan sepeda motor sebesar Rp2.000 dari Rp 1.000.
"Ini bukan kita yang menaikkan, tapi ada kajian terlebih dahulu. Dari kajian akademis LPPM didapatlah nilai penyesuaian tersebut. Ada banyak pertimbangan dalam kajian penyesuaian tersebut, baik dari kajian ekonomi maupun sosial," terang Putrawan.
Terkait pelayanan petugas parkir, lanjut Putrawan, pihaknya juga akan melakukan kunjungan ke setiap tempat parkir baik secara formal maupun informal.
"Terkait pelayanan parkir, kami akan melakukan perbaikan, kami memastikan pelayanan parkir sesuai standar yang diharapkan," tandasnya.
Menyinggung terjadinya kehilangan, pihaknya mengaku telah menyediakan asuransi sebagaimana yang tertuang dalam Perwali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain