SuaraBali.id - Mulai besok Rabu, 1 Mei 2024 tarif parkir Kota Denpasar naik. Hal ini diputuskan setelah Pemerintah Kota Denpasar melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) secara resmi melaksanakan Penyesuaian Tarif Parkir.
Penyesuaian tarif parkir ini diharapkan sejalan dengan peningkatan pelayanan parkir sehingga dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Arya Wibawa menyampaikan, kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Kemudian penerapannya dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran Di Kota Denpasar.
Penyesuaian parkir di Kota Denpasar ini baru dilakukan setelah 5 tahun belum pernah melakukan penyesuaian tarif parkir.
"Sudah 5 tahun lebih belum ada penyesuaian. Sementara daerah lain kan sudah ada penyesuaian," ujarnya.
Ia juga mengimbau para juru parkir (jukir) untuk terus semangat memberikan pelayanan parkir dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Sehingga pelayanan perparkiran di Kota Denpasar dapat terus dioptimalkan.
"Kita harapkan dengan naiknya tarif parkir, harus memberikan pelayanan yang lebih kepada masyarakat. Para juru parkir merupakan implementasi dari Pemkot Denpasar, untuk itu mari bersama memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ujarnya sembari memberi semangat kepada jukir.
Sementara, Dirut Perumda BPS Kota Denpasar, Nyoman Putrawan menjelaskan kenaikan tarif parkir ini dilaksanakan berdasarkan kajian bersama LPPM Unud.
Baca Juga: Dua Perempuan di Renon Curi Tanaman Beserta Potnya Langsung Dilaporkan Polisi
Hal ini sebagai tindaklanjut rencana penyesuaian ini dilatarbelakangi oleh pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Dimana, tarif parkir yang baru yakni bus atau truck sebesar Rp 30.000, mobil box sebesar Rp 8.000. Kemudian kendaraan roda empat sebesar Rp 3.000 dari Rp 2.000, dan sepeda motor sebesar Rp2.000 dari Rp 1.000.
"Ini bukan kita yang menaikkan, tapi ada kajian terlebih dahulu. Dari kajian akademis LPPM didapatlah nilai penyesuaian tersebut. Ada banyak pertimbangan dalam kajian penyesuaian tersebut, baik dari kajian ekonomi maupun sosial," terang Putrawan.
Terkait pelayanan petugas parkir, lanjut Putrawan, pihaknya juga akan melakukan kunjungan ke setiap tempat parkir baik secara formal maupun informal.
"Terkait pelayanan parkir, kami akan melakukan perbaikan, kami memastikan pelayanan parkir sesuai standar yang diharapkan," tandasnya.
Menyinggung terjadinya kehilangan, pihaknya mengaku telah menyediakan asuransi sebagaimana yang tertuang dalam Perwali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran