SuaraBali.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial SAB karena kerap membuat onar. Sehingga meresahkan masyarakat di kawasan wisata Legian.
“Kami menerima pesan whatsapp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang sering berbuat onar,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Bali, Kamis 18 April 2024.
Pria berusia 38 tahun itu kerap berperilaku arogan dengan mengganggu ketertiban di tempat makan, bahkan tidak mau mengikuti harga sesuai pasar setempat.
Warga kemudian melaporkan aksi SAB melalui pesan berbasis aplikasi WhatsApp resmi milik Imigrasi Ngurah Rai pada nomor 081236956667.
Tim imigrasi kemudian mengumpulkan informasi tersebut dan mengecek data keimigrasian.
Selanjutnya, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menangkap pelaku pada Rabu (17/4) dan saat ini ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Detensi) untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, selain berbuat onar, SAB juga ternyata melanggar izin tinggal di Bali.
Berdasarkan data keimigrasian, SAB masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan yang habis berlaku pada 15 September 2023 atau hampir tujuh bulan melebihi izin tinggal.
“SAB kami detensi di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian,” katanya.
Baca Juga: Giri Prasta Senyum Tipis Ditanya Soal Pilgub Bali Dan Jadi Opsi Pendamping Koster
Suhendra menambahkan SAB melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain dideportasi, SAB juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi karena beragam masalah mulai dari pelanggaran izin tinggal, melampaui izin tinggal hingga masalah hukum.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pada 2022 mencapai 188 WNA dideportasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka