SuaraBali.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial SAB karena kerap membuat onar. Sehingga meresahkan masyarakat di kawasan wisata Legian.
“Kami menerima pesan whatsapp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang sering berbuat onar,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Bali, Kamis 18 April 2024.
Pria berusia 38 tahun itu kerap berperilaku arogan dengan mengganggu ketertiban di tempat makan, bahkan tidak mau mengikuti harga sesuai pasar setempat.
Warga kemudian melaporkan aksi SAB melalui pesan berbasis aplikasi WhatsApp resmi milik Imigrasi Ngurah Rai pada nomor 081236956667.
Tim imigrasi kemudian mengumpulkan informasi tersebut dan mengecek data keimigrasian.
Selanjutnya, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menangkap pelaku pada Rabu (17/4) dan saat ini ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Detensi) untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, selain berbuat onar, SAB juga ternyata melanggar izin tinggal di Bali.
Berdasarkan data keimigrasian, SAB masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan yang habis berlaku pada 15 September 2023 atau hampir tujuh bulan melebihi izin tinggal.
“SAB kami detensi di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian,” katanya.
Baca Juga: Giri Prasta Senyum Tipis Ditanya Soal Pilgub Bali Dan Jadi Opsi Pendamping Koster
Suhendra menambahkan SAB melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain dideportasi, SAB juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi karena beragam masalah mulai dari pelanggaran izin tinggal, melampaui izin tinggal hingga masalah hukum.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pada 2022 mencapai 188 WNA dideportasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
TPA Suwung Ditutup, Kemana Sampah Warga Denpasar dan Badung Akan Dibuang?
-
8 Toko Oleh-Oleh di Bali: Dari yang Murah Meriah Sampai Wajib Diburu Turis
-
5 Destinasi Wajib di Ubud: Dari Tari Kecak hingga Adrenalin Rafting Sungai Ayung
-
Tips Nikmati Liburan Aman dan Tenang di Bali
-
Perkuat Ekonomi Akar Rumput, BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment