SuaraBali.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial SAB karena kerap membuat onar. Sehingga meresahkan masyarakat di kawasan wisata Legian.
“Kami menerima pesan whatsapp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang sering berbuat onar,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Bali, Kamis 18 April 2024.
Pria berusia 38 tahun itu kerap berperilaku arogan dengan mengganggu ketertiban di tempat makan, bahkan tidak mau mengikuti harga sesuai pasar setempat.
Warga kemudian melaporkan aksi SAB melalui pesan berbasis aplikasi WhatsApp resmi milik Imigrasi Ngurah Rai pada nomor 081236956667.
Tim imigrasi kemudian mengumpulkan informasi tersebut dan mengecek data keimigrasian.
Selanjutnya, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menangkap pelaku pada Rabu (17/4) dan saat ini ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Detensi) untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, selain berbuat onar, SAB juga ternyata melanggar izin tinggal di Bali.
Berdasarkan data keimigrasian, SAB masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan yang habis berlaku pada 15 September 2023 atau hampir tujuh bulan melebihi izin tinggal.
“SAB kami detensi di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian,” katanya.
Baca Juga: Giri Prasta Senyum Tipis Ditanya Soal Pilgub Bali Dan Jadi Opsi Pendamping Koster
Suhendra menambahkan SAB melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain dideportasi, SAB juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi karena beragam masalah mulai dari pelanggaran izin tinggal, melampaui izin tinggal hingga masalah hukum.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pada 2022 mencapai 188 WNA dideportasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6