Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 18 April 2024 | 16:51 WIB
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mendata WNA asal Aljazair (tengah) yang kerap membuat onar di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/4/2024) [SuaraBali.id/ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali]

Selain dideportasi, SAB juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi karena beragam masalah mulai dari pelanggaran izin tinggal, melampaui izin tinggal hingga masalah hukum.

Baca Juga: Giri Prasta Senyum Tipis Ditanya Soal Pilgub Bali Dan Jadi Opsi Pendamping Koster

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pada 2022 mencapai 188 WNA dideportasi.

Selain melalui pelaporan berbasis pesan, Imigrasi Ngurah Rai juga memiliki kanal pelaporan di antaranya melalui facebook, X (twitter), instagram dengan nama yang sama yakni @imngurahrai.

Load More