SuaraBali.id - Anggaran sebanyak Rp 50 Miliar telah disiapkan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah untuk aparatur sipil negara (ASN) di Lombok Tengah.
"Anggaran untuk THR ASN Lombok Tengah 2024 ini hampir Rp50 miliar," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Praya, Senin (25/3/2024).
Menurutnya, pembayaran THR bagi ASN itu, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilakukan H-10 lebaran
Adapun besaran THR yang diberikan kepada ASN itu sesuai dengan ketentuan yakni satu kali gaji pokok.
"Nilai THR yang diberikan satu kali gaji," katanya.
THR yang disiapkan untuk pembayaran THR ASN 2024 ini hampir sama dengan anggaran THR tahun 2023 yang mencapai Rp45 miliar, namun jika ada penambahan pegawai tentunya ada penambahan anggaran atau disesuaikan dengan jumlah pegawai yang ada.
"Pemerintah daerah pasti membayar THR ASN sesuai ketentuan. Tidak ada persoalan untuk anggaran," katanya.
Namun demikian, THR ini hanya diberikan kepada ASN. Tenaga honorer belum bisa dianggarkan.
"Tenaga honorer tidak diberikan THR," katanya.
Baca Juga: Tangkapan Nyale Cuma Segenggam, Amaq Is Hanya Bisa Jadikan Lauk di Rumah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Termasuk saat Idul Fitri.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun.
Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” kata Sri Mulyani.
Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP