SuaraBali.id - Anggaran sebanyak Rp 50 Miliar telah disiapkan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah untuk aparatur sipil negara (ASN) di Lombok Tengah.
"Anggaran untuk THR ASN Lombok Tengah 2024 ini hampir Rp50 miliar," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Praya, Senin (25/3/2024).
Menurutnya, pembayaran THR bagi ASN itu, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilakukan H-10 lebaran
Adapun besaran THR yang diberikan kepada ASN itu sesuai dengan ketentuan yakni satu kali gaji pokok.
"Nilai THR yang diberikan satu kali gaji," katanya.
THR yang disiapkan untuk pembayaran THR ASN 2024 ini hampir sama dengan anggaran THR tahun 2023 yang mencapai Rp45 miliar, namun jika ada penambahan pegawai tentunya ada penambahan anggaran atau disesuaikan dengan jumlah pegawai yang ada.
"Pemerintah daerah pasti membayar THR ASN sesuai ketentuan. Tidak ada persoalan untuk anggaran," katanya.
Namun demikian, THR ini hanya diberikan kepada ASN. Tenaga honorer belum bisa dianggarkan.
"Tenaga honorer tidak diberikan THR," katanya.
Baca Juga: Tangkapan Nyale Cuma Segenggam, Amaq Is Hanya Bisa Jadikan Lauk di Rumah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Termasuk saat Idul Fitri.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun.
Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” kata Sri Mulyani.
Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah