Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 18 Maret 2024 | 12:56 WIB
Ilustrasi logo halal [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraBali.id - Terkait kebijakan wajib sertifikasi halal bagi semua produk makanan dan minuman dari pelaku usaha sebelum 18 Oktober 2024, pemerintah Bali ingin, Bali mendapat kekhususan.

"Bali ingin mendapatkan kehususan dan tidak wajib di Oktober 2024," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali I Wayan Ekadina, Minggu (17/3/2024).

Pemprov Bali sejatinya tetap mendukung kebijakan sertifikat halal tersebut, namun disesuaikan dengan potensi yang ada di Bali.

"Tidak mungkin semua produk kita di Bali dihalalkan. Jika memang sudah memiliki potensi dihalalkan, pasti kami dorong dan kami fasilitasi," ujar Ekadina.

Baca Juga: Mencekam! Detik-detik Ombak Besar Terjang Kapal Wisatawan di Bali

Bali yang mayoritas penduduk Hindu, dan ada produk makanan berbahan babi tentu tidak bisa dipaksakan mengantongi sertifikat halal.

Ia pun ingin agar pengusaha di Bali dapat diberikan fleksibelitas terkait produk makanan dan minuman yang wajib berlabel halal ini.

"Setiap produk diwajibkan berlabel halal tujuannya untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha sebenarnya, bukan sesuatu yang merepotkan," ucapnya.

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, pada intinya dari proses pembuatan produk, tempat usaha hingga proses pemasaran maupun sejumlah proses lainnya harus sesuai dengan yang ditetapkan.

"Untuk di Bali, kalau bisa kami harapkan diberikan fleksibelitas. Jika memang sudah memiliki potensi dihalalkan pasti kami dorong, kami fasilitasi. Itu pun kami kerjasamakan dengan Kanwil Agama di Bali karena kewenangan pengeluaran halal ada di sana," katanya lagi.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Speedometer Beraksi di Bali, Incar Truk Parkir di SPBU

Sebelumnya Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah menjelaskan bahwa produk makanan dan minuman dari semua pelaku usaha, termasuk UMKM wajib menyertakan sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024.

Load More