SuaraBali.id - Durasi layanan keimigrasian kepada para pelintas baik warga Indonesia dan warga negara asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali dipangkas dari beberapa menit menjadi hingga 25 detik melalui fasilitas otomatisasi atau autogate.
"Pemeriksaan keimigrasian menggunakan autogate mengintegrasikan teknologi Face Recognition dan Border Control Management (BCM)," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di sela peresmian 30 unit autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (6/3/2024).
Dengan fasilitas ini, pergerakan para pelintas yang baru tiba dari luar negeri menjadi lebih cepat dan meminimalkan antrean panjang.
Adapun teknologi yang digunakan yakni menggabungkan dua teknologi berupa pengenalan wajah dan pengendalian manajemen perlintasan (BCM), proses pemeriksaan keimigrasian hanya membutuhkan waktu minimal 15 detik hingga 25 detik.
Untuk menggunakan autogate, para pelintas itu wajib menggunakan paspor elektronik dan telah memiliki visa yang valid antara lain visa saat kedatangan elektronik (E-VOA) atau E-Visa yang diajukan melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
Selain itu, bisa juga diakses melalui pembelian VOA di konter Molina Lite di terminal kedatangan.
Untuk WNA dari negara di kawasan ASEAN yang merupakan subjek bebas visa, dapat menggunakan autogate dengan terlebih dahulu melakukan registrasi di evisa.imigrasi.go.id.
Para pelintas juga dapat memindai barcode yang terdapat di area imigrasi dan melakukan registrasi melalui tautan yang tersedia untuk dapat melintas menggunakan autogate.
Sementara bagi WNI, autogate dapat digunakan oleh seluruh pemegang paspor baik paspor elektronik maupun paspor biasa non-elektronik.
Baca Juga: Warga yang Temukan Bayi Telantar di Karangasem Menangis Saat Dinsos Datang
Pemeriksaan dengan autogate, pengguna harus memastikan seluruh bagian wajah terlihat dengan jelas. Namun aksesoris seperti topi, masker atau lainnya yang menutupi wajah harus dilepaskan lebih dahulu, begitu juga apabila paspor ada sampul, maka juga harus dibuka sebelum melakukan pemindaian (scan).
Setelah memindai halaman biodata paspor, pengguna dapat masuk, kemudian menghadapkan wajah pada layar di bagian depan untuk pemindaian wajah (face recognition).
Jika sudah terpindai dan sistem tidak menunjukkan informasi yang mencurigakan, pintu autogate akan terbuka dan pengguna bisa langsung melanjutkan perjalanannya.
"Sistem autogate langsung memverifikasi orang asing saat pemindaian paspor, jadi langsung mencocokkan antara data paspor dengan data E-VOA, E-Visa atau bebas visa miliknya," imbuhnya.
Tak hanya memudahkan pemeriksaan, Ditjen Imigrasi juga mengutamakan aspek keamanan negara dengan menghubungkan sistem perlintasan dengan data Interpol dan data cegah tangkal atau cekal orang asing yang terlibat kejahatan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Spanyol Minta Perpanjangan Pencarian Korban KM Putri Sakinah
-
Begini Cara Bandara Ngurah Rai Bali Cegah Virus Superflu
-
Ada Apa di Selat Lombok? BMKG Deteksi 62 Gempa Tektonik
-
Desain Eksklusif dan Layanan Global, BRI Visa Infinite Tingkatkan Pengalaman Nasabah Private
-
Dua Pilar Bali United Ini Siap Tempur Lagi Setelah Cedera