SuaraBali.id - Status Arya Wedakarna sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah diberhentikan sejak Kamis (22/2/2024) lalu. Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Antar Waktu (PAW) untuk AWK juta telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Pasca pemecatannya, beredar juga surat penghentian hak keuangan dan fasilitas bagi Arya Wedakarna. Selain itu, AWK juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas ruangan kantornya yang ada di Jakarta dan Bali.
Dia juga diminta untuk mengambil barang pribadinya yang ada di kantor tersebut paling lambat pada Selasa (12/3/2024) nanti.
“Bahwa dengan telah diresmikannya pemberhentian bapak sebagaimana dalam Keputusan Presiden tersebut di atas, maka dengan demikian segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya dihentikan,” tulis pada salah satu paragraf surat tersebut.
Menanggapi surat tersebut, Wedakarna mempertanyakan surat yang seharusnya bersifat internal dan rahasia itu bisa tersebar ke publik. Dia menilai jika tersebarnya surat tersebut cukup jelas terlihat niatan politisnya.
“Saya sayangkan surat internal dan rahasia itu kok bisa beredar. Kentara sekali niatan politiknya ya,” ujarnya pada Selasa (5/3/2024).
AWK berpendapat jika surat tersebut masih bersifat administratif dan belum tentu akan menjadi kenyataan.
“Secara umum pendapat saya, Ya biasa biasa saja karena sifatnya administratif. Dan belum tentu jadi kenyataan,” imbuh dia.
Selain itu, Wedakarna juga meminta untuk menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Diketahui, AWK menuntut Badan Kehormatan (BK) DPD RI dan meminta penundaan untuk menunjuk pengganti dirinya.
Baca Juga: Ogoh-ogoh Nenek Tua Ini Disebut Paling Seram, Gerakan Matanya Ngeri
“Kita tunggu saja hasil gugatan kami PTUN dan PN Jakarta. Kita hormati hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana mengonfirmasi jika dia telah menerima surat tersebut. Dia juga sudah menerima arahan dari pusat terkait surat tersebut.
Rio mengaku akan berpedoman pada surat dan arahan tersebut untuk melakukan tindak lanjut kedepannya. Dia meminta untuk menunggu sampai batas waktu surat tersebut pada 12 Maret nanti.
“Jadi intinya, kita sudah (dapat) jelas arahan dari pusat buat kami yang ada di daerah. Kita akan mengikuti arahan tersebut dan kita akan menunggu sampai tanggal 12 (Maret),” ujarnya pada Selasa (5/3/2024).
Seperti diketahui, pemberhentian AWK adalah buntut dari sidang etik yang dilakukan BK DPD beberapa waktu yang lalu. Wedakarna dinilai telah melakukan pelanggaran etik dalam tugasnya sebagai anggota DPD RI.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran