SuaraBali.id - Status Arya Wedakarna sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah diberhentikan sejak Kamis (22/2/2024) lalu. Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Antar Waktu (PAW) untuk AWK juta telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Pasca pemecatannya, beredar juga surat penghentian hak keuangan dan fasilitas bagi Arya Wedakarna. Selain itu, AWK juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas ruangan kantornya yang ada di Jakarta dan Bali.
Dia juga diminta untuk mengambil barang pribadinya yang ada di kantor tersebut paling lambat pada Selasa (12/3/2024) nanti.
“Bahwa dengan telah diresmikannya pemberhentian bapak sebagaimana dalam Keputusan Presiden tersebut di atas, maka dengan demikian segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya dihentikan,” tulis pada salah satu paragraf surat tersebut.
Menanggapi surat tersebut, Wedakarna mempertanyakan surat yang seharusnya bersifat internal dan rahasia itu bisa tersebar ke publik. Dia menilai jika tersebarnya surat tersebut cukup jelas terlihat niatan politisnya.
“Saya sayangkan surat internal dan rahasia itu kok bisa beredar. Kentara sekali niatan politiknya ya,” ujarnya pada Selasa (5/3/2024).
AWK berpendapat jika surat tersebut masih bersifat administratif dan belum tentu akan menjadi kenyataan.
“Secara umum pendapat saya, Ya biasa biasa saja karena sifatnya administratif. Dan belum tentu jadi kenyataan,” imbuh dia.
Selain itu, Wedakarna juga meminta untuk menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Diketahui, AWK menuntut Badan Kehormatan (BK) DPD RI dan meminta penundaan untuk menunjuk pengganti dirinya.
Baca Juga: Ogoh-ogoh Nenek Tua Ini Disebut Paling Seram, Gerakan Matanya Ngeri
“Kita tunggu saja hasil gugatan kami PTUN dan PN Jakarta. Kita hormati hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana mengonfirmasi jika dia telah menerima surat tersebut. Dia juga sudah menerima arahan dari pusat terkait surat tersebut.
Rio mengaku akan berpedoman pada surat dan arahan tersebut untuk melakukan tindak lanjut kedepannya. Dia meminta untuk menunggu sampai batas waktu surat tersebut pada 12 Maret nanti.
“Jadi intinya, kita sudah (dapat) jelas arahan dari pusat buat kami yang ada di daerah. Kita akan mengikuti arahan tersebut dan kita akan menunggu sampai tanggal 12 (Maret),” ujarnya pada Selasa (5/3/2024).
Seperti diketahui, pemberhentian AWK adalah buntut dari sidang etik yang dilakukan BK DPD beberapa waktu yang lalu. Wedakarna dinilai telah melakukan pelanggaran etik dalam tugasnya sebagai anggota DPD RI.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6