SuaraBali.id - Saksi pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan kota. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengaku juga sudah menerima informasi terkait hal itu.
Lidartawan menjelaskan, dirinya belum mengecek secara rinci alasan penolakan penandatanganan oleh saksi tersebut. Pasalnya, semua berkas hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota baru akan dibuka saat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Jumat (8/3/2024) nanti.
Namun, dari informasi yang dia dapatkan, alasan penolakan tersebut kebanyakan karena masalah pencalonan salah satu paslon capres-cawapres lainnya.
Jika begitu, Lidartawan menilai jika pihaknya tidak perlu melakukan tindak lanjut terkait alasan penolakan itu. Karena tidak berkaitan dengan proses pemilihan yang terjadi di Bali.
“Kalau keberatannya di TPS sekian ada penggelembungan ya kita tindak lanjuti. Kalau masalah pencalonan tidak sah ya ngapain kita, tidak ada urusan kita,” ujar Lidartawan saat ditemui di kantornya pada Selasa (5/3/2024).
Dalam penilaian Lidartawan, seharusnya saksi yang bertugas memberikan penilaian terhadap kesaksian yang dilakukannya di tempat rekapitulasi. Bukan justru menilai sesuatu yang berada di luar cakupan rekapitulasi seperti dengan alasan pencalonan salah satu paslon.
Meski begitu, Lidartawan tetap tidak mempermasalahkan saksi tersebut memasukkan alasan penolakan penandatanganannya itu ke form kejadian khusus karena menerapkan prinsip demokrasi.
“Saksi itu adalah yang menyaksikan. Mestinya yang dikomentari adalah apa yang terjadi di tempat dia menyaksikan,” tutur dia.
“Kalau pun itu (alasannya) hal lain tidak apa-apa, ini demokrasi silakan isi di sana (form kejadian khusus), silakan,” imbuh Lidartawan.
Baca Juga: Pria Ini Gunakan Boneka Untuk Hidupkan Dupa, Warganet Penasaran Beli Dimana
Lidartawan juga memastikan tetap akan membaca alasan-alasan penolakan tersebut pada pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi nanti.
Lidartawan juga memastikan tidak ada kecurangan dalam proses rekapitulasi suara karena telah meminta pernyataan dari para saksi jika tidak ada kecurangan dalam proses tersebut. Pernyataan tersebut direkam dalam bentuk video dari seluruh 57 kecamatan yang ada di Provinsi Bali.
Sementara itu, proses rekapitulasi suara di Bali Provinsi Bali akan dilangsungkan pada Jumat (8/3/2024) nanti. Hingga Selasa (5/3/2024), sudah ada 8 kabupaten/kota yang menyerahkan hasil rekapitulasi kepada KPU Provinsi Bali.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran