SuaraBali.id - Saksi pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan kota. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengaku juga sudah menerima informasi terkait hal itu.
Lidartawan menjelaskan, dirinya belum mengecek secara rinci alasan penolakan penandatanganan oleh saksi tersebut. Pasalnya, semua berkas hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota baru akan dibuka saat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Jumat (8/3/2024) nanti.
Namun, dari informasi yang dia dapatkan, alasan penolakan tersebut kebanyakan karena masalah pencalonan salah satu paslon capres-cawapres lainnya.
Jika begitu, Lidartawan menilai jika pihaknya tidak perlu melakukan tindak lanjut terkait alasan penolakan itu. Karena tidak berkaitan dengan proses pemilihan yang terjadi di Bali.
“Kalau keberatannya di TPS sekian ada penggelembungan ya kita tindak lanjuti. Kalau masalah pencalonan tidak sah ya ngapain kita, tidak ada urusan kita,” ujar Lidartawan saat ditemui di kantornya pada Selasa (5/3/2024).
Dalam penilaian Lidartawan, seharusnya saksi yang bertugas memberikan penilaian terhadap kesaksian yang dilakukannya di tempat rekapitulasi. Bukan justru menilai sesuatu yang berada di luar cakupan rekapitulasi seperti dengan alasan pencalonan salah satu paslon.
Meski begitu, Lidartawan tetap tidak mempermasalahkan saksi tersebut memasukkan alasan penolakan penandatanganannya itu ke form kejadian khusus karena menerapkan prinsip demokrasi.
“Saksi itu adalah yang menyaksikan. Mestinya yang dikomentari adalah apa yang terjadi di tempat dia menyaksikan,” tutur dia.
“Kalau pun itu (alasannya) hal lain tidak apa-apa, ini demokrasi silakan isi di sana (form kejadian khusus), silakan,” imbuh Lidartawan.
Baca Juga: Pria Ini Gunakan Boneka Untuk Hidupkan Dupa, Warganet Penasaran Beli Dimana
Lidartawan juga memastikan tetap akan membaca alasan-alasan penolakan tersebut pada pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi nanti.
Lidartawan juga memastikan tidak ada kecurangan dalam proses rekapitulasi suara karena telah meminta pernyataan dari para saksi jika tidak ada kecurangan dalam proses tersebut. Pernyataan tersebut direkam dalam bentuk video dari seluruh 57 kecamatan yang ada di Provinsi Bali.
Sementara itu, proses rekapitulasi suara di Bali Provinsi Bali akan dilangsungkan pada Jumat (8/3/2024) nanti. Hingga Selasa (5/3/2024), sudah ada 8 kabupaten/kota yang menyerahkan hasil rekapitulasi kepada KPU Provinsi Bali.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto