SuaraBali.id - Saksi pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan kota. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengaku juga sudah menerima informasi terkait hal itu.
Lidartawan menjelaskan, dirinya belum mengecek secara rinci alasan penolakan penandatanganan oleh saksi tersebut. Pasalnya, semua berkas hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota baru akan dibuka saat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Jumat (8/3/2024) nanti.
Namun, dari informasi yang dia dapatkan, alasan penolakan tersebut kebanyakan karena masalah pencalonan salah satu paslon capres-cawapres lainnya.
Jika begitu, Lidartawan menilai jika pihaknya tidak perlu melakukan tindak lanjut terkait alasan penolakan itu. Karena tidak berkaitan dengan proses pemilihan yang terjadi di Bali.
“Kalau keberatannya di TPS sekian ada penggelembungan ya kita tindak lanjuti. Kalau masalah pencalonan tidak sah ya ngapain kita, tidak ada urusan kita,” ujar Lidartawan saat ditemui di kantornya pada Selasa (5/3/2024).
Dalam penilaian Lidartawan, seharusnya saksi yang bertugas memberikan penilaian terhadap kesaksian yang dilakukannya di tempat rekapitulasi. Bukan justru menilai sesuatu yang berada di luar cakupan rekapitulasi seperti dengan alasan pencalonan salah satu paslon.
Meski begitu, Lidartawan tetap tidak mempermasalahkan saksi tersebut memasukkan alasan penolakan penandatanganannya itu ke form kejadian khusus karena menerapkan prinsip demokrasi.
“Saksi itu adalah yang menyaksikan. Mestinya yang dikomentari adalah apa yang terjadi di tempat dia menyaksikan,” tutur dia.
“Kalau pun itu (alasannya) hal lain tidak apa-apa, ini demokrasi silakan isi di sana (form kejadian khusus), silakan,” imbuh Lidartawan.
Baca Juga: Pria Ini Gunakan Boneka Untuk Hidupkan Dupa, Warganet Penasaran Beli Dimana
Lidartawan juga memastikan tetap akan membaca alasan-alasan penolakan tersebut pada pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi nanti.
Lidartawan juga memastikan tidak ada kecurangan dalam proses rekapitulasi suara karena telah meminta pernyataan dari para saksi jika tidak ada kecurangan dalam proses tersebut. Pernyataan tersebut direkam dalam bentuk video dari seluruh 57 kecamatan yang ada di Provinsi Bali.
Sementara itu, proses rekapitulasi suara di Bali Provinsi Bali akan dilangsungkan pada Jumat (8/3/2024) nanti. Hingga Selasa (5/3/2024), sudah ada 8 kabupaten/kota yang menyerahkan hasil rekapitulasi kepada KPU Provinsi Bali.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka