SuaraBali.id - Saksi pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan kota. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengaku juga sudah menerima informasi terkait hal itu.
Lidartawan menjelaskan, dirinya belum mengecek secara rinci alasan penolakan penandatanganan oleh saksi tersebut. Pasalnya, semua berkas hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota baru akan dibuka saat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Jumat (8/3/2024) nanti.
Namun, dari informasi yang dia dapatkan, alasan penolakan tersebut kebanyakan karena masalah pencalonan salah satu paslon capres-cawapres lainnya.
Jika begitu, Lidartawan menilai jika pihaknya tidak perlu melakukan tindak lanjut terkait alasan penolakan itu. Karena tidak berkaitan dengan proses pemilihan yang terjadi di Bali.
“Kalau keberatannya di TPS sekian ada penggelembungan ya kita tindak lanjuti. Kalau masalah pencalonan tidak sah ya ngapain kita, tidak ada urusan kita,” ujar Lidartawan saat ditemui di kantornya pada Selasa (5/3/2024).
Dalam penilaian Lidartawan, seharusnya saksi yang bertugas memberikan penilaian terhadap kesaksian yang dilakukannya di tempat rekapitulasi. Bukan justru menilai sesuatu yang berada di luar cakupan rekapitulasi seperti dengan alasan pencalonan salah satu paslon.
Meski begitu, Lidartawan tetap tidak mempermasalahkan saksi tersebut memasukkan alasan penolakan penandatanganannya itu ke form kejadian khusus karena menerapkan prinsip demokrasi.
“Saksi itu adalah yang menyaksikan. Mestinya yang dikomentari adalah apa yang terjadi di tempat dia menyaksikan,” tutur dia.
“Kalau pun itu (alasannya) hal lain tidak apa-apa, ini demokrasi silakan isi di sana (form kejadian khusus), silakan,” imbuh Lidartawan.
Baca Juga: Pria Ini Gunakan Boneka Untuk Hidupkan Dupa, Warganet Penasaran Beli Dimana
Lidartawan juga memastikan tetap akan membaca alasan-alasan penolakan tersebut pada pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi nanti.
Lidartawan juga memastikan tidak ada kecurangan dalam proses rekapitulasi suara karena telah meminta pernyataan dari para saksi jika tidak ada kecurangan dalam proses tersebut. Pernyataan tersebut direkam dalam bentuk video dari seluruh 57 kecamatan yang ada di Provinsi Bali.
Sementara itu, proses rekapitulasi suara di Bali Provinsi Bali akan dilangsungkan pada Jumat (8/3/2024) nanti. Hingga Selasa (5/3/2024), sudah ada 8 kabupaten/kota yang menyerahkan hasil rekapitulasi kepada KPU Provinsi Bali.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain