SuaraBali.id - Tahapan persidangan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana 2018-2022 terhadap mantan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara sudah memasuki tahap putusan. Sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kota Denpasar, Kamis (22/2/2024).
Setelah membacakan putusan selama kurang lebih tiga jam, Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi akhirnya membacakan vonis bebas kepada terdakwa I Nyoman Gde Antara. Seraya Majelis Hakim membacakan vonis bebasnya, Antara terlihat terharu sambil mengusap matanya.
Rasa gembira Antara dan timnya pecah saat Majelis Hakim selesai membacakan 12 poin vonis. Antara bersama tim kuasa hukumnya termasuk dengan Hotman Paris saling berpelukan usai Antara divonis bebas.
“Memerintahkan terdakwa Profesor Doktor I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi saat membacakan poin vonis.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Antara melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Antara juga dituntut hukuman 6 tahun jika terbukti melanggar pasal itu.
Namun, semua sangkaan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim.
Saat ditemui usai persidangan, Antara mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk tim kuasa hukumnya dan majelis hakim. Menurutnya, majelis hakim sudah menilai tahapan persidangan dengan sangat objektif.
Dirinya kembali menegaskan jika sejak awal dirinya tidak ada melakukan korupsi seperti yang didakwakan. Terlebih, Antara juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2023 dan ditahan sejak Oktober 2023 lalu.
“Jadi dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami tidak ada melakukan hal-hal seperti yang didakwakan. Tetapi kami menghormati proses hukum. Kami ditersangkakan, kami ditahan, disidangkan di terdakwa,” tutur Antara.
Antara mengharapkan jika dirinya bisa kembali membangun Universitas Udayana dan berperan dapam mendidik mahasiswa Universitas Udayana.
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Rektor Universitas Udayana Diborgol ke Pengadilan
“Mohon doa restunya mudah-mudahan kami bisa lagi kembali ke Universitas Udayana untuk menbangun universitas Udayana, mendidik mahasiswa sebagaimana yang kita harapkan bersama,” ujarnya.
Antara juga disambut dengan riuh dan sempat berpelukan dengan pendukungnya di dalam ruang sidang selama sesaat. Kemudian, Antara segera kembali untuk mengurus proses administrasi persidangan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka