SuaraBali.id - Tahapan persidangan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana 2018-2022 terhadap mantan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara sudah memasuki tahap putusan. Sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kota Denpasar, Kamis (22/2/2024).
Setelah membacakan putusan selama kurang lebih tiga jam, Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi akhirnya membacakan vonis bebas kepada terdakwa I Nyoman Gde Antara. Seraya Majelis Hakim membacakan vonis bebasnya, Antara terlihat terharu sambil mengusap matanya.
Rasa gembira Antara dan timnya pecah saat Majelis Hakim selesai membacakan 12 poin vonis. Antara bersama tim kuasa hukumnya termasuk dengan Hotman Paris saling berpelukan usai Antara divonis bebas.
“Memerintahkan terdakwa Profesor Doktor I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi saat membacakan poin vonis.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Antara melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Antara juga dituntut hukuman 6 tahun jika terbukti melanggar pasal itu.
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Rektor Universitas Udayana Diborgol ke Pengadilan
Namun, semua sangkaan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim.
Saat ditemui usai persidangan, Antara mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk tim kuasa hukumnya dan majelis hakim. Menurutnya, majelis hakim sudah menilai tahapan persidangan dengan sangat objektif.
Dirinya kembali menegaskan jika sejak awal dirinya tidak ada melakukan korupsi seperti yang didakwakan. Terlebih, Antara juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2023 dan ditahan sejak Oktober 2023 lalu.
“Jadi dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami tidak ada melakukan hal-hal seperti yang didakwakan. Tetapi kami menghormati proses hukum. Kami ditersangkakan, kami ditahan, disidangkan di terdakwa,” tutur Antara.
Antara mengharapkan jika dirinya bisa kembali membangun Universitas Udayana dan berperan dapam mendidik mahasiswa Universitas Udayana.
Baca Juga: Hakim Cecar Mantan Rektor Universitas Udayana Soal Pungli Rp4 Miliar
“Mohon doa restunya mudah-mudahan kami bisa lagi kembali ke Universitas Udayana untuk menbangun universitas Udayana, mendidik mahasiswa sebagaimana yang kita harapkan bersama,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
-
Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak