SuaraBali.id - Mantan rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) bagi mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018-2022.
Antara tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis, sekitar pukul 09.20 Wita.
Dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi oranye, Antara turun dari mobil tahanan dan langsung menuju ke ruangan tahanan sementara di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Antara pun enggan memberikan komentar terkait persidangan hari ini. Dia hanya melambaikan tangan tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Sementara itu, puluhan orang sanak keluarga dan kerabat Antara tampak sejak Kamis pagi sudah berada Pengadilan Tipikor Denpasar untuk memberikan dukungan bagi Antara.
Sidang putusan pengadilan terhadap Antara dijaga ketat oleh aparat Polresta Denpasar. Personel yang bertugas tampak berjaga di luar Gedung Tipikor Denpasar hingga memeriksa para pengunjung yang mengikuti sidang tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Antara hukuman penjara selama enam tahun.
Jaksa menyatakan terdakwa Nyoman Antara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tentang Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Antara juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Ketua BEM Universitas Udayana Sebut Presiden Jokowi Lakukan Pelanggaran
JPU menilai dakwaan kedua lebih tepat untuk dibuktikan atas perbuatan terdakwa, di mana dalam sidang telah terungkap dengan terang bahwa pungutan SPI terhadap calon mahasiswa baru di Universitas Udayana merupakan salah satu tarif layanan akademik yang seharusnya ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan.
Namun demikian, dalam kenyataannya, SPI atau uang pangkal yang ditarik seperti ditetapkan sebagai tarif layanan BLU Unud sebagaimana PKM 51/PMK.05/2015 dan PMK 95/PMK.05/2022, serta hanya didasarkan atas keputusan rektor.
Bahkan, beberapa program studi yang semestinya dalam keputusan rektor tidak dipungut SPI malah dalam pelaksanaannya tetap dipungut biaya, sehingga pungutan tersebut menjadi tidak sah.
Dalam hal itu, Antara memiliki tanggung jawab selaku ketua panitia pelaksana seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021 dan kapasitasnya sebagai rektor Unud tahun 2022/2023.
Jumlah pungutan SPI secara keseluruhan sebesar Rp274.570.092.691, termasuk dari 347 calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang tidak masuk dalam keputusan rektor Universitas Udayana dengan nilai total pungutan Rp4.002.452.100.
JPU menjelaskan uang hasil pungutan SPI tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, namun dalam hal ini pungutan SPI disimpan bukan dalam bentuk deposito sebagai investasi jangka pendek.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
TPA Suwung Ditutup, Kemana Sampah Warga Denpasar dan Badung Akan Dibuang?
-
8 Toko Oleh-Oleh di Bali: Dari yang Murah Meriah Sampai Wajib Diburu Turis
-
5 Destinasi Wajib di Ubud: Dari Tari Kecak hingga Adrenalin Rafting Sungai Ayung
-
Tips Nikmati Liburan Aman dan Tenang di Bali
-
Perkuat Ekonomi Akar Rumput, BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment