SuaraBali.id - Peradilan kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan terdakwa mantan rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gede Antara hari masih berproses. Namun hari ini, Selasa (7/11/2023) sidang tersebut ditunda.
Hal Ini disebabkan karena Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi yang memimpin sidang berhalangan hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar
Terdakwa Rektor Unud tersebut datang namun tidak seperti biasanya, sebelum dan sesudah memasuki ruang sidang, Prof. Antara terpantau tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah yang biasa dipakainya dalam beberapa agenda persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, saat memasuki ruang sidang, dia memakai rompi tahanan. Kini dirinya hanya mengenakan kemeja putih, berdasi merah dan bercelana tisu dengan membawa sebuah tas kecil warna hitam.
Sementara itu, I Nyoman Sukandia selaku penasihat hukum terdakwa saat dijumpai di luar ruang sidang mengatakan pihaknya kecewa dan sudah siap menjalani persidangan hari saat itu. Namun, dia menilai fenomena tersebut biasa dalam persidangan.
"Ini kan karena ketua majelis tidak bisa hadir karena memang anggota tak berani melanjutkan persidangan. Tapi, itu nggak apa-apa. Nggak ada masalah," katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada kerugian negara sepeser pun dalam perkara tersebut karena pejabat negara yang menjalankan tugasnya yakni kliennya bisa memberikan pelayanan dengan baik karena itu bukan perbuatan pidana.
"Walaupun disampaikan dengan tegas bahwa jaksa mengatakan ini menyebabkan pembengkakan PNBP Unud, kemudian didepositokan kemudian dipergunakan untuk keperluan di dalam, itu kan sepengetahuan dan persetujuan kementerian keuangan bukan untuk kepentingan pribadi. Semua aset itu atas nama negara," katanya.
Sebelumnya, pekan lalu terdakwa mantan Rektor Unud Prof. Antara menyampaikan nota pembelaannya atas dakwaan JPU.
Prof. Antara mengaku tidak melakukan tindakan korupsi sebagaimana didakwakan oleh JPU. Karena itu, dia meminta majelis hakim untuk tidak menerima seluruh dakwaan yang didakwakan kepadanya.
JPU menjerat Prof. Antara dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 serta Pasal 12 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Geledah dan Segel Kantor PT IPPS Jakarta, Kejagung Sita HP Berisi Chat Korupsi Rp2 Triliun!
-
Diduga Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Edy Songkel Dicopot dan Diperiksa Propam Mabes!
-
Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Dicecar KPK Soal Proyek Dana Siap Pakai
-
Setelah Kantor PT Djarum, KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi
-
Nera Susanto Adik Eks Kepala BNPB Suharyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Bencana
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Kapal Angkut Turis Asing Meledak dan Terbakar di Nusa Penida
-
BRI Borong 4 Penghargaan di Top 20 Financial Institutions Award 2026
-
Penyelam Tewas saat Menembak Ikan, Sempat Berteriak Minta Tolong
-
Wisatawan Arab Saudi Mabuk Tusuk Ojol dan Sekuriti di Denpasar
-
Bahasa Sasak Terancam Hilang? 2,2 Juta Penutur Hadapi Tantangan Baru di Era Modern