SuaraBali.id - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Gita Ariadi disurati KPK RI dengan nomor Spgl/7661/DIK.01.00/23/11/2023. Pemangilan PJ Gubernur NTB ini menjadi untuk menjadi saksi terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
Plh Direktur Penyelidikan pada KPK RI, Tessa Mahardika dalam surat pemanggilan tersebut menerangkan PJ Gubernur NTB dalam diminta untuk menghadap kepada penyidik KPK Achmad Taufik dan tim di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (20/11/2023) pekan depan.
Kedatangannya untuk menjadi saksi dalam penyidik tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima periode 2018-2023.
Kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Bima Periode 2018-2023 tersebut yaitu pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi.
Dengan pemanggilan tersebut PJ Gubernur juga diminta membawa dokumen terkait izin usaha pertambangan PT. Tukad Mas General Contractors.
“Harap saudara dapat membawa dokumen terkait izin usaha usaha pertambangan PT. Tukad Mas General Contructors,” kata Tessa secara tertulis dalam surat pemanggilan tersebut.
Adapun dasar pemanggilan yaitu undang-undang no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Selain itu, undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001. Dasar pemanggilan juga undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kontributor: Buniamin
Baca Juga: Begini Kondisi Warga Pindahan dari KEK Mandalika yang Tempati Rumah Baru
Berita Terkait
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Korupsi 'Level Baru', Kasus Fadia Arafiq Bongkar Modus Canggih Pejabat Raup Duit Negara
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6