Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 18 November 2023 | 17:52 WIB
PJ Gubernur NTB, H. Lalu Gita Ariadi [Suara.com / Buniamin]

SuaraBali.id - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Gita Ariadi disurati KPK RI dengan nomor Spgl/7661/DIK.01.00/23/11/2023. Pemangilan PJ Gubernur NTB ini menjadi untuk menjadi saksi terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.

Plh Direktur Penyelidikan pada KPK RI, Tessa Mahardika dalam surat pemanggilan tersebut menerangkan PJ Gubernur NTB dalam diminta untuk menghadap kepada penyidik KPK Achmad Taufik dan tim di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (20/11/2023) pekan depan.

Kedatangannya untuk menjadi saksi dalam penyidik tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima periode 2018-2023.

Baca Juga: Begini Kondisi Warga Pindahan dari KEK Mandalika yang Tempati Rumah Baru

Kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Bima Periode 2018-2023 tersebut yaitu pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi.

Dengan pemanggilan tersebut PJ Gubernur juga diminta membawa dokumen terkait izin usaha pertambangan PT. Tukad Mas General Contractors.

“Harap saudara dapat membawa dokumen terkait izin usaha usaha pertambangan PT. Tukad Mas General Contructors,” kata Tessa secara tertulis dalam surat pemanggilan tersebut. 

Adapun dasar pemanggilan yaitu undang-undang no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Selain itu, undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001. Dasar pemanggilan juga undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kontributor: Buniamin

Baca Juga: PJ Gubernur NTB Anggarkan Rp 40 Miliar Untuk Rehablitasi Kantor Tapi Ditolak DPRD

Load More