SuaraBali.id - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Gita Ariadi disurati KPK RI dengan nomor Spgl/7661/DIK.01.00/23/11/2023. Pemangilan PJ Gubernur NTB ini menjadi untuk menjadi saksi terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
Plh Direktur Penyelidikan pada KPK RI, Tessa Mahardika dalam surat pemanggilan tersebut menerangkan PJ Gubernur NTB dalam diminta untuk menghadap kepada penyidik KPK Achmad Taufik dan tim di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (20/11/2023) pekan depan.
Kedatangannya untuk menjadi saksi dalam penyidik tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima periode 2018-2023.
Baca Juga: Begini Kondisi Warga Pindahan dari KEK Mandalika yang Tempati Rumah Baru
Kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Bima Periode 2018-2023 tersebut yaitu pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi.
Dengan pemanggilan tersebut PJ Gubernur juga diminta membawa dokumen terkait izin usaha pertambangan PT. Tukad Mas General Contractors.
“Harap saudara dapat membawa dokumen terkait izin usaha usaha pertambangan PT. Tukad Mas General Contructors,” kata Tessa secara tertulis dalam surat pemanggilan tersebut.
Adapun dasar pemanggilan yaitu undang-undang no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Selain itu, undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001. Dasar pemanggilan juga undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kontributor: Buniamin
Baca Juga: PJ Gubernur NTB Anggarkan Rp 40 Miliar Untuk Rehablitasi Kantor Tapi Ditolak DPRD
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak
-
Belasan Granat Aktif Ditemukan di Huntara Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-laki
-
Nyepi Jembrana Jadi Sorotan: Gubernur Koster Rencanakan Pertemuan dengan Tokoh Islam di Bali
-
Nasabah BRI Diimbau Waspada, Ini Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Liga 1 Bulan April 2025, Teco Minta Pemain Jangan Gendut