SuaraBali.id - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Gita Ariadi disurati KPK RI dengan nomor Spgl/7661/DIK.01.00/23/11/2023. Pemangilan PJ Gubernur NTB ini menjadi untuk menjadi saksi terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
Plh Direktur Penyelidikan pada KPK RI, Tessa Mahardika dalam surat pemanggilan tersebut menerangkan PJ Gubernur NTB dalam diminta untuk menghadap kepada penyidik KPK Achmad Taufik dan tim di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (20/11/2023) pekan depan.
Kedatangannya untuk menjadi saksi dalam penyidik tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima periode 2018-2023.
Kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Bima Periode 2018-2023 tersebut yaitu pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi.
Dengan pemanggilan tersebut PJ Gubernur juga diminta membawa dokumen terkait izin usaha pertambangan PT. Tukad Mas General Contractors.
“Harap saudara dapat membawa dokumen terkait izin usaha usaha pertambangan PT. Tukad Mas General Contructors,” kata Tessa secara tertulis dalam surat pemanggilan tersebut.
Adapun dasar pemanggilan yaitu undang-undang no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Selain itu, undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001. Dasar pemanggilan juga undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kontributor: Buniamin
Baca Juga: Begini Kondisi Warga Pindahan dari KEK Mandalika yang Tempati Rumah Baru
Berita Terkait
-
3 Meter Kode Noel ke Irvian Bobby Saat Diduga Peras Uang Rp3 Miliar
-
Bukan THR Biasa, KPK Bongkar Suap Bupati Rejang Lebong ke Oknum Aparat
-
KPK Cecar Jaksa dan Polisi Soal Dugaan Pemberian THR dari Bupati Rejang Lebong
-
KPK Cecar Saksi Soal Dugaan Intervensi Hingga Pemberian Fee ke Sudewo dalam Kasus DJKA
-
KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP