SuaraBali.id - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat menyarankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang. Karena sebanyak 53 TPS di Provinsi NTB berpotensi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri mengatakan PSU dapat dilakukan apabila memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada 372 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum. Misalnya terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungarn suara tidak dapat dilakukan.
“Pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Selain itu, petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah
“Yang terakhir itu pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan,” katanya.
Ia mengatakan, rekomendasi atau saran perbaikan untuk melakukan PSU diberikan oleh Pengawas TPS kepada KPPS untuk disampaikan secara berjenjang kepada KPU melalui PPS dan PPK.
Selanjutnya, KPU yang berhak untuk mengeluarkan keputusan terhadap perlaksanaan dan jadwal PSU di TPS yang direkomendasikan.
“Kalau cocok kata KPU maka PSU dah jadinya. Yang menentukan PSU hari apa ya KPU nya. PSU sudah jalan yang di Dompu hari ini,” terangnya.
Adapun TPS yang disarankan perbaikan untuk melakukan PSU yaitu di Kota Mataram sebanyak enam TPS yaitu TPS 22 Karang Baru, TPS 1 dan TPS 20 Mandalika, TPS 15 dan TPS 17 Turida dan TPS 13 Pagutan Barat Mataram.
Baca Juga: Kotak Suara Dibakar di Bima, KPU NTB Pelajari Dampak dan Pertimbangkan PSU
Selain itu, Lombok Utara 12 TPS yaitu Singgar Penjalin, Sumbawa sebanyak enam TPS yaitu TPS 11 Stowe Brang, TPS 15 dan TPS 16 Labuhan Sumbawa, TPS 41 Karang Dima, TPS 4 dan TPS 7 Krato kecamatan Unter Iwes.
Kabupaten Lombok Timur TPS 14 Lando Kecamatan Terara, TPS 2 Bandok Wanasaba dan Lombok Tengah TPS 27 Lendang Ape Kecamatan Praya, TPS 20 Muncan kecamatan Kopang.
Kota Bima TPS 7 Panggi Mpunda dan Dompu TPS 14 Pekat Kecamatan Pekat dan Kabupaten Bima sebanyak 34 TPS di Kecamatan Parado.
Kontributor: Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk