SuaraBali.id - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat menyarankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang. Karena sebanyak 53 TPS di Provinsi NTB berpotensi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri mengatakan PSU dapat dilakukan apabila memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada 372 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum. Misalnya terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungarn suara tidak dapat dilakukan.
“Pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Selain itu, petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah
Baca Juga: Kotak Suara Dibakar di Bima, KPU NTB Pelajari Dampak dan Pertimbangkan PSU
“Yang terakhir itu pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan,” katanya.
Ia mengatakan, rekomendasi atau saran perbaikan untuk melakukan PSU diberikan oleh Pengawas TPS kepada KPPS untuk disampaikan secara berjenjang kepada KPU melalui PPS dan PPK.
Selanjutnya, KPU yang berhak untuk mengeluarkan keputusan terhadap perlaksanaan dan jadwal PSU di TPS yang direkomendasikan.
“Kalau cocok kata KPU maka PSU dah jadinya. Yang menentukan PSU hari apa ya KPU nya. PSU sudah jalan yang di Dompu hari ini,” terangnya.
Adapun TPS yang disarankan perbaikan untuk melakukan PSU yaitu di Kota Mataram sebanyak enam TPS yaitu TPS 22 Karang Baru, TPS 1 dan TPS 20 Mandalika, TPS 15 dan TPS 17 Turida dan TPS 13 Pagutan Barat Mataram.
Baca Juga: Ketegasan KPU Buleleng, PSU di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa Demi Demokrasi yang Jujur
Selain itu, Lombok Utara 12 TPS yaitu Singgar Penjalin, Sumbawa sebanyak enam TPS yaitu TPS 11 Stowe Brang, TPS 15 dan TPS 16 Labuhan Sumbawa, TPS 41 Karang Dima, TPS 4 dan TPS 7 Krato kecamatan Unter Iwes.
Berita Terkait
-
KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar
-
Indonesia di Ambang Bencana Megathrust? Ini Daftar 13 Wilayah Paling Terancam
-
Gempa Magnitudo 6,8 Mengguncang Papua Nugini, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami di Indonesia
-
8 Petugas Medis Bulan Sabit Merah Ditemukan Tewas di Gaza, 1 Masih Hilang
-
Jakarta dan Jawa Barat Masih Berpotensi Hujan Sampai 1 April, BNPB Lakukan Rekayasa Cuaca
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Bahaya! JP Morgan Soroti Pernyataan Blunder Pejabat RI, Terbukti IHSG dan Rupiah Anjlok
Terkini
-
Bukan Sepak Bola, Bukan Piknik, Tapi WNA Ini Malah Main Golf di Stadion Karangasem
-
Pemain Bali United Kena Hukuman Gara-gara Berat Badannya Naik Seusai Lebaran
-
Industri Air Minum Lokal di Bali Protes Soal Larangan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter
-
Malas Masak? Jalan Airlangga Jadi Surga Lebaran Ketupat: Menu Lengkap, Harga Murah
-
Ribuan Warga Padati Lebaran Topat di Makam Bintaro & Loang Baloq Mataram