SuaraBali.id - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat menyarankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang. Karena sebanyak 53 TPS di Provinsi NTB berpotensi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri mengatakan PSU dapat dilakukan apabila memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada 372 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum. Misalnya terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungarn suara tidak dapat dilakukan.
“Pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Selain itu, petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah
“Yang terakhir itu pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan,” katanya.
Ia mengatakan, rekomendasi atau saran perbaikan untuk melakukan PSU diberikan oleh Pengawas TPS kepada KPPS untuk disampaikan secara berjenjang kepada KPU melalui PPS dan PPK.
Selanjutnya, KPU yang berhak untuk mengeluarkan keputusan terhadap perlaksanaan dan jadwal PSU di TPS yang direkomendasikan.
“Kalau cocok kata KPU maka PSU dah jadinya. Yang menentukan PSU hari apa ya KPU nya. PSU sudah jalan yang di Dompu hari ini,” terangnya.
Adapun TPS yang disarankan perbaikan untuk melakukan PSU yaitu di Kota Mataram sebanyak enam TPS yaitu TPS 22 Karang Baru, TPS 1 dan TPS 20 Mandalika, TPS 15 dan TPS 17 Turida dan TPS 13 Pagutan Barat Mataram.
Baca Juga: Kotak Suara Dibakar di Bima, KPU NTB Pelajari Dampak dan Pertimbangkan PSU
Selain itu, Lombok Utara 12 TPS yaitu Singgar Penjalin, Sumbawa sebanyak enam TPS yaitu TPS 11 Stowe Brang, TPS 15 dan TPS 16 Labuhan Sumbawa, TPS 41 Karang Dima, TPS 4 dan TPS 7 Krato kecamatan Unter Iwes.
Kabupaten Lombok Timur TPS 14 Lando Kecamatan Terara, TPS 2 Bandok Wanasaba dan Lombok Tengah TPS 27 Lendang Ape Kecamatan Praya, TPS 20 Muncan kecamatan Kopang.
Kota Bima TPS 7 Panggi Mpunda dan Dompu TPS 14 Pekat Kecamatan Pekat dan Kabupaten Bima sebanyak 34 TPS di Kecamatan Parado.
Kontributor: Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
Terkini
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA