SuaraBali.id - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat menyarankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang. Karena sebanyak 53 TPS di Provinsi NTB berpotensi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri mengatakan PSU dapat dilakukan apabila memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada 372 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum. Misalnya terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungarn suara tidak dapat dilakukan.
“Pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Selain itu, petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah
“Yang terakhir itu pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan,” katanya.
Ia mengatakan, rekomendasi atau saran perbaikan untuk melakukan PSU diberikan oleh Pengawas TPS kepada KPPS untuk disampaikan secara berjenjang kepada KPU melalui PPS dan PPK.
Selanjutnya, KPU yang berhak untuk mengeluarkan keputusan terhadap perlaksanaan dan jadwal PSU di TPS yang direkomendasikan.
“Kalau cocok kata KPU maka PSU dah jadinya. Yang menentukan PSU hari apa ya KPU nya. PSU sudah jalan yang di Dompu hari ini,” terangnya.
Adapun TPS yang disarankan perbaikan untuk melakukan PSU yaitu di Kota Mataram sebanyak enam TPS yaitu TPS 22 Karang Baru, TPS 1 dan TPS 20 Mandalika, TPS 15 dan TPS 17 Turida dan TPS 13 Pagutan Barat Mataram.
Baca Juga: Kotak Suara Dibakar di Bima, KPU NTB Pelajari Dampak dan Pertimbangkan PSU
Selain itu, Lombok Utara 12 TPS yaitu Singgar Penjalin, Sumbawa sebanyak enam TPS yaitu TPS 11 Stowe Brang, TPS 15 dan TPS 16 Labuhan Sumbawa, TPS 41 Karang Dima, TPS 4 dan TPS 7 Krato kecamatan Unter Iwes.
Kabupaten Lombok Timur TPS 14 Lando Kecamatan Terara, TPS 2 Bandok Wanasaba dan Lombok Tengah TPS 27 Lendang Ape Kecamatan Praya, TPS 20 Muncan kecamatan Kopang.
Kota Bima TPS 7 Panggi Mpunda dan Dompu TPS 14 Pekat Kecamatan Pekat dan Kabupaten Bima sebanyak 34 TPS di Kecamatan Parado.
Kontributor: Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6