SuaraBali.id - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bali bertambah. Setelah sebelumnya ada 2 TPS, per Jumat (16/02/2024) ini jumlah TPS yang akan melakukan PSU sudah menjadi 4 TPS.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menjelaskan jika 2 TPS baru yang akan menggelar PSU adalah TPS 4 dan 5 di Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Pada 2 TPS tersebut, ditemukan 2 pelanggaran berbeda yang mengakibatkan PSU.
Pada TPS 4, pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mendapat surat suara yang seharusnya bukan haknya. Karena, pemilih dalam DPTb hanya berhak untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden.
Sementara itu, di TPS 5 terdapat kesalahan dari petugas yang menerima pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, namun memilih dengan menunjukkan KTP kabupaten lain.
“Kemudian ada pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP di luar domisilinya. Itu di TPS 5 Desa Temukus,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Putu Agus Tirta Suguna saat ditemui di kantornya pada Jumat (16/02/2024).
“Kita rekomendasikan untuk pemungutan suara ulang dan ditindaklanjuti jajaran KPU Kabupaten Buleleng,” imbuh dia.
Selain kedua TPS tersebut, ada juga 2 TPS di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng yang harus melaksanakan PSU.
Hal itu disebabkan karena TPS tersebut menerima surat suara DPRD Kabupaten/Kota Dapil 3, padahal TPS tersebut seharusnya menerima surat suara Dapil 8. Maka darinya, sejauh ini sudah ada total 4 TPS yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang.
Sementara itu, di TPS 14 di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar juga dinilai berpotensi dilakukan PSU. Pasalnya, pada TPS tersebut ada formullir C Pemberitahuan milik masyarakat yang digunakan oleh orang lain di TPS tersebut.
Baca Juga: TPS Bernuansa Valentine, Suasana Pemungutan Suara yang Romantis di Denpasar
Sehingga TPS tersebut memiliki potensi untuk melakukan PSU. Namun, Agus menjelaskan masih akan memanggil pihak yang terlibat untuk mengklarifikasi peristiwa yang terjadi sebelumnya.
“Hasil dari pengaduan masyarakat ini ditindaklanjuti dengan memanggil pengawas yang ada di TPS, pelapor, dan kita akan memanggil KPPS yang ada di TPS tersebut,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan menjelaskan jika rencana PSU di 4 TPS tersebut terpaksa diundur. Semula, rencananya PSU akan dilaksanakan pada Minggu (18/02/2024) namun diundur menjadi Selasa (20/02/2024).
Alasan pengunduran waktu itu diakibatkan karena memerlukan waktu untuk menyiapkan logistik. Meski surat suara cadangan sudah siap, namun John mengatakan jika perlu menyiapkan formulir-formulir untuk melaksanakan PSU.
“Untuk surat suara sudah tersedia untuk PSU, yang masih progres adalah pemenuhan formulir, karena ini formulir ini semuanya baru,” sebutnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak
-
Penampakan 72 Unit Mobil Listrik untuk Operasional Pemprov NTB
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas III SD Evaluasi Halaman 116