SuaraBali.id - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bali bertambah. Setelah sebelumnya ada 2 TPS, per Jumat (16/02/2024) ini jumlah TPS yang akan melakukan PSU sudah menjadi 4 TPS.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menjelaskan jika 2 TPS baru yang akan menggelar PSU adalah TPS 4 dan 5 di Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Pada 2 TPS tersebut, ditemukan 2 pelanggaran berbeda yang mengakibatkan PSU.
Pada TPS 4, pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mendapat surat suara yang seharusnya bukan haknya. Karena, pemilih dalam DPTb hanya berhak untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden.
Sementara itu, di TPS 5 terdapat kesalahan dari petugas yang menerima pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, namun memilih dengan menunjukkan KTP kabupaten lain.
“Kemudian ada pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP di luar domisilinya. Itu di TPS 5 Desa Temukus,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Putu Agus Tirta Suguna saat ditemui di kantornya pada Jumat (16/02/2024).
“Kita rekomendasikan untuk pemungutan suara ulang dan ditindaklanjuti jajaran KPU Kabupaten Buleleng,” imbuh dia.
Selain kedua TPS tersebut, ada juga 2 TPS di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng yang harus melaksanakan PSU.
Hal itu disebabkan karena TPS tersebut menerima surat suara DPRD Kabupaten/Kota Dapil 3, padahal TPS tersebut seharusnya menerima surat suara Dapil 8. Maka darinya, sejauh ini sudah ada total 4 TPS yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang.
Sementara itu, di TPS 14 di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar juga dinilai berpotensi dilakukan PSU. Pasalnya, pada TPS tersebut ada formullir C Pemberitahuan milik masyarakat yang digunakan oleh orang lain di TPS tersebut.
Baca Juga: TPS Bernuansa Valentine, Suasana Pemungutan Suara yang Romantis di Denpasar
Sehingga TPS tersebut memiliki potensi untuk melakukan PSU. Namun, Agus menjelaskan masih akan memanggil pihak yang terlibat untuk mengklarifikasi peristiwa yang terjadi sebelumnya.
“Hasil dari pengaduan masyarakat ini ditindaklanjuti dengan memanggil pengawas yang ada di TPS, pelapor, dan kita akan memanggil KPPS yang ada di TPS tersebut,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan menjelaskan jika rencana PSU di 4 TPS tersebut terpaksa diundur. Semula, rencananya PSU akan dilaksanakan pada Minggu (18/02/2024) namun diundur menjadi Selasa (20/02/2024).
Alasan pengunduran waktu itu diakibatkan karena memerlukan waktu untuk menyiapkan logistik. Meski surat suara cadangan sudah siap, namun John mengatakan jika perlu menyiapkan formulir-formulir untuk melaksanakan PSU.
“Untuk surat suara sudah tersedia untuk PSU, yang masih progres adalah pemenuhan formulir, karena ini formulir ini semuanya baru,” sebutnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka