SuaraBali.id - Peristiwa pemukulan terjadi saat pemilihan umum berlangsung di TPS 05 di Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Rabu (14/2/2024) kemarin. Pemukulan itu diduga dilakukan oleh simpatisan partai politik terhadap saksi partai politik yang bertugas di TPS tersebut.
Peristiwa tersebut disinyalir terjadi akibat korban diduga melakukan pencoblosan terhadap 40 surat suara di lokasi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kadek Carma Wirata menjelaskan jika petugas Bawaslu tidak berada di lokasi saat kejadian karena sedang istirahat makan siang bersama KPPS.
Jajarannya baru mengetahui peristiwa itu saat pelaku hendak meminta bantuan kepada Bhabinkamtibmas untuk membawa korban ke rumah sakit.
Sehingga, pihak Bawaslu saat ini belum menemukan bukti terkait dugaan pencoblosan surat suara tersebut.
“Terkait dengan isu yang menyatakan mencoblos surat suara sebanyak 40 itu sampai saat ini kami belum mendapat informasi atau fakta kalau hal itu terjadi,” ujar Carma pada Kamis (15/2/2024).
“Terkait dengan isu yang menyatakan mencoblos surat suara sebanyak 40 itu sampai saat ini kami belum mendapat informasi atau fakta kalau hal itu terjadi,” imbuhnya.
Akibat dugaan tersebut, Carma menjelaskan jika pihaknya akan menelusuri kebenaran dugaan itu. Meski belum ada laporan terkait dugaan itu, namun penelusuran berlangsung karena peristiwa disebut berada di dalam areal TPS.
“Kami telah berdiskusi dengan kawan-kawan untuk melakukan penelusuran karena situasi itu terjadi di dalam TPS,” imbuhnya.
Baca Juga: Surat Suara DPRD Kota Tertukar, 2 TPS di Buleleng Gelar PSU Pemilu 2024
Namun, dalam temuan timnya di lapangan disebut bahwa hasil perhitungan suara di TPS tersebut sesuai. Jumlah surat suara yang terpakai disebut sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut.
Meski begitu, dia menyebut masih akan melanjutkan proses penelusuran lebih lanjut.
“Tapi hasil klarifikasi anggota kami turun bahwa hasil penghitungan tidak ada yang tidak sesuai. Jadi sesuai antara yang hadir dengan surat suara yang digunakan,” ujarnya.
Carma juga menjelaskan, jika peristiwa pencoblosan tersebut benar terjadi, saksi yang menjadi terduga pelaku dapat dikenakan pasal pidana. Pelaku bisa dikenakan pasal 516 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu karena mencoblos lebih dari satu kali.
Pelaku dapat terancam hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp18 juta. Selain itu, ada kemungkinan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
Bukti Sianida dan Merkuri dari China Ditemukan di Tambang Ilegal Lombok Barat
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?