SuaraBali.id - Peristiwa pemukulan terjadi saat pemilihan umum berlangsung di TPS 05 di Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Rabu (14/2/2024) kemarin. Pemukulan itu diduga dilakukan oleh simpatisan partai politik terhadap saksi partai politik yang bertugas di TPS tersebut.
Peristiwa tersebut disinyalir terjadi akibat korban diduga melakukan pencoblosan terhadap 40 surat suara di lokasi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kadek Carma Wirata menjelaskan jika petugas Bawaslu tidak berada di lokasi saat kejadian karena sedang istirahat makan siang bersama KPPS.
Jajarannya baru mengetahui peristiwa itu saat pelaku hendak meminta bantuan kepada Bhabinkamtibmas untuk membawa korban ke rumah sakit.
Sehingga, pihak Bawaslu saat ini belum menemukan bukti terkait dugaan pencoblosan surat suara tersebut.
“Terkait dengan isu yang menyatakan mencoblos surat suara sebanyak 40 itu sampai saat ini kami belum mendapat informasi atau fakta kalau hal itu terjadi,” ujar Carma pada Kamis (15/2/2024).
“Terkait dengan isu yang menyatakan mencoblos surat suara sebanyak 40 itu sampai saat ini kami belum mendapat informasi atau fakta kalau hal itu terjadi,” imbuhnya.
Akibat dugaan tersebut, Carma menjelaskan jika pihaknya akan menelusuri kebenaran dugaan itu. Meski belum ada laporan terkait dugaan itu, namun penelusuran berlangsung karena peristiwa disebut berada di dalam areal TPS.
“Kami telah berdiskusi dengan kawan-kawan untuk melakukan penelusuran karena situasi itu terjadi di dalam TPS,” imbuhnya.
Baca Juga: Surat Suara DPRD Kota Tertukar, 2 TPS di Buleleng Gelar PSU Pemilu 2024
Namun, dalam temuan timnya di lapangan disebut bahwa hasil perhitungan suara di TPS tersebut sesuai. Jumlah surat suara yang terpakai disebut sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut.
Meski begitu, dia menyebut masih akan melanjutkan proses penelusuran lebih lanjut.
“Tapi hasil klarifikasi anggota kami turun bahwa hasil penghitungan tidak ada yang tidak sesuai. Jadi sesuai antara yang hadir dengan surat suara yang digunakan,” ujarnya.
Carma juga menjelaskan, jika peristiwa pencoblosan tersebut benar terjadi, saksi yang menjadi terduga pelaku dapat dikenakan pasal pidana. Pelaku bisa dikenakan pasal 516 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu karena mencoblos lebih dari satu kali.
Pelaku dapat terancam hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp18 juta. Selain itu, ada kemungkinan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain