SuaraBali.id - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Pedawa Kecamatan Banjar Buleleng akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu menyusul dalam pelaksanaannya ditemukan ada surat suara yang tertukar.
Tertukarnya surat suara pada daerah pemilihan (Dapil) 8 Kabupaten Buleleng tepatnya di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa setelah ditemukan surat suara yang tertukar dari Dapil 3 pada tingkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten.
Awalnya proses pemungutan suara itu berlangsung sesuai dengan tahapan, KPPS baru menyadari setelah dilakukan 40 lebih surat suara dicoblos.
“Tadi sudah ada beberapa warga yang coblos dan sekarang masih ditunda,” ujar seorang warga, disadur dari BeritaBali.com--Jaringan Suara.com, Rabu (14/02/2024).
Tertukarnya surat suara tersebut menjadi perhatian serius Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng yang langsung mendatangi kedua TPS tersebut.
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, dengan tegas menyampaikan, untuk menjamin hak pilih masyarakat pada kedua TPS tersebut tidak hilang.
Keputusan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan langkah-langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil rapat pleno yang akan digelar nantinya.
"Surat suara yang tertukar mengandung risiko serius karena ada yang sudah dicoblos di luar wilayah dapilnya. Kami menemukan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 6 sebanyak 273, sedangkan di TPS 5 mencapai 292," ungkap Dudhi.
KPU Buleleng dalam proses pungut hitung telah mencatat belum ada laporan serupa dari TPS di daerah lain di Kabupaten Buleleng. Pihaknya berharap agar proses pengambilan keputusan terkait PSU di TPS 5 dan 6 dapat berjalan lancar dan cepat.
Baca Juga: Pemilu 2024, Polda Bali Kerahkan 1.612 Personel ke Seluruh TPS
Hal itu sebutnya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh KPU Kabupaten/Kota, yaitu maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Sementara, Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata menyebutkan, akan mempelajari laporan yang disampaikan Pengawas TPS dan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menerbitkan rekomendasi PSU.
"Kita berusaha memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa lembaga pemilihan dan pengawasan Pemilu telah siap untuk bertindak secara efektif demi menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses demokrasi," ujar Carna.
Rencana pemungutan suara ulang di Desa Pedawa dilakukan pada proses pemilihan Anggota DPRD Kabupaten saja, sedangkan pelaksanaan pemungutan suara untuk memilih Anggota DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden Wakil Presiden tetap dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka