SuaraBali.id - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Pedawa Kecamatan Banjar Buleleng akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu menyusul dalam pelaksanaannya ditemukan ada surat suara yang tertukar.
Tertukarnya surat suara pada daerah pemilihan (Dapil) 8 Kabupaten Buleleng tepatnya di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa setelah ditemukan surat suara yang tertukar dari Dapil 3 pada tingkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten.
Awalnya proses pemungutan suara itu berlangsung sesuai dengan tahapan, KPPS baru menyadari setelah dilakukan 40 lebih surat suara dicoblos.
“Tadi sudah ada beberapa warga yang coblos dan sekarang masih ditunda,” ujar seorang warga, disadur dari BeritaBali.com--Jaringan Suara.com, Rabu (14/02/2024).
Tertukarnya surat suara tersebut menjadi perhatian serius Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng yang langsung mendatangi kedua TPS tersebut.
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, dengan tegas menyampaikan, untuk menjamin hak pilih masyarakat pada kedua TPS tersebut tidak hilang.
Keputusan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan langkah-langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil rapat pleno yang akan digelar nantinya.
"Surat suara yang tertukar mengandung risiko serius karena ada yang sudah dicoblos di luar wilayah dapilnya. Kami menemukan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 6 sebanyak 273, sedangkan di TPS 5 mencapai 292," ungkap Dudhi.
KPU Buleleng dalam proses pungut hitung telah mencatat belum ada laporan serupa dari TPS di daerah lain di Kabupaten Buleleng. Pihaknya berharap agar proses pengambilan keputusan terkait PSU di TPS 5 dan 6 dapat berjalan lancar dan cepat.
Baca Juga: Pemilu 2024, Polda Bali Kerahkan 1.612 Personel ke Seluruh TPS
Hal itu sebutnya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh KPU Kabupaten/Kota, yaitu maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Sementara, Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata menyebutkan, akan mempelajari laporan yang disampaikan Pengawas TPS dan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menerbitkan rekomendasi PSU.
"Kita berusaha memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa lembaga pemilihan dan pengawasan Pemilu telah siap untuk bertindak secara efektif demi menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses demokrasi," ujar Carna.
Rencana pemungutan suara ulang di Desa Pedawa dilakukan pada proses pemilihan Anggota DPRD Kabupaten saja, sedangkan pelaksanaan pemungutan suara untuk memilih Anggota DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden Wakil Presiden tetap dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain