SuaraBali.id - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Pedawa Kecamatan Banjar Buleleng akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu menyusul dalam pelaksanaannya ditemukan ada surat suara yang tertukar.
Tertukarnya surat suara pada daerah pemilihan (Dapil) 8 Kabupaten Buleleng tepatnya di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa setelah ditemukan surat suara yang tertukar dari Dapil 3 pada tingkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten.
Awalnya proses pemungutan suara itu berlangsung sesuai dengan tahapan, KPPS baru menyadari setelah dilakukan 40 lebih surat suara dicoblos.
“Tadi sudah ada beberapa warga yang coblos dan sekarang masih ditunda,” ujar seorang warga, disadur dari BeritaBali.com--Jaringan Suara.com, Rabu (14/02/2024).
Tertukarnya surat suara tersebut menjadi perhatian serius Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng yang langsung mendatangi kedua TPS tersebut.
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, dengan tegas menyampaikan, untuk menjamin hak pilih masyarakat pada kedua TPS tersebut tidak hilang.
Keputusan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan langkah-langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil rapat pleno yang akan digelar nantinya.
"Surat suara yang tertukar mengandung risiko serius karena ada yang sudah dicoblos di luar wilayah dapilnya. Kami menemukan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 6 sebanyak 273, sedangkan di TPS 5 mencapai 292," ungkap Dudhi.
KPU Buleleng dalam proses pungut hitung telah mencatat belum ada laporan serupa dari TPS di daerah lain di Kabupaten Buleleng. Pihaknya berharap agar proses pengambilan keputusan terkait PSU di TPS 5 dan 6 dapat berjalan lancar dan cepat.
Baca Juga: Pemilu 2024, Polda Bali Kerahkan 1.612 Personel ke Seluruh TPS
Hal itu sebutnya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh KPU Kabupaten/Kota, yaitu maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Sementara, Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata menyebutkan, akan mempelajari laporan yang disampaikan Pengawas TPS dan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menerbitkan rekomendasi PSU.
"Kita berusaha memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa lembaga pemilihan dan pengawasan Pemilu telah siap untuk bertindak secara efektif demi menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses demokrasi," ujar Carna.
Rencana pemungutan suara ulang di Desa Pedawa dilakukan pada proses pemilihan Anggota DPRD Kabupaten saja, sedangkan pelaksanaan pemungutan suara untuk memilih Anggota DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden Wakil Presiden tetap dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak
-
Penampakan 72 Unit Mobil Listrik untuk Operasional Pemprov NTB
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas III SD Evaluasi Halaman 116