SuaraBali.id - Kepolisian Daerah Bali memastikan owner Ayu Terra Resort Vincent Juwono yang merupakan tersangka kasus lift maut di Ubud, Gianyar, Bali, tak mengalami gangguan kejiwaan karena itu berkas akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, melalui pesan WhatsApp.
Jansen mengatakan hal itu berdasarkan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum dari tersangka Vincent Juwono yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar.
"Hasilnya pasien mampu memberikan keterangan secara konsisten dan sistematis," kata Jansen, Rabu 31 Januari 2024.
Dengan demikian, keterangan dari keluarga tersangka Vincent Juwono yang menyatakan bahwa dirinya diduga mengalami gangguan kejiwaan dinyatakan gugur.
Karena itu, dalam waktu dekat penyidik Polres Gianyar yang memeriksa perkara tersebut akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka Vincent Juwono kepada penyidik untuk segera dilakukan penuntutan.
"Adanya gangguan mental yang dialami klien saat ini, dengan kondisi klien tidak terdapat gangguan kesadaran (sadar penuh), maka tidak menghalangi kemampuan klien untuk bertanggung jawab dalam proses hukum yang sedang dihadapi," kata Jansen.
Mantan Kapolresta Denpasar itu menegaskan tersangka Vincent Juwono layak sesuai Undang-Undang untuk mempertanggungjawabkan kecelakaan lift yang mengakibatkan kematian bagi lima pekerja villa di Ayu Terra Resort.
"Tersangka dalam kondisi mampu dan layak dihadirkan dalam proses persidangan," katanya.
Sebelumnya, pada Jumat, 1 September 2023, sekitar pukul 13.00 Wita, lift di Ayu Terra Resort Ubud dilaporkan putus hingga mengakibatkan lima orang karyawan meninggal dunia.
Menurut laporan Polsek Ubud, kecelakaan tersebut diduga akibat tali lift jembatan yang dinaiki oleh lima orang karyawan Ayu Terra Resort yang terbuat dari baja putus, kemudian tabung lift meluncur deras ke bawah hingga terjatuh ke jurang.
Polisi menduga tali seling baja lift tersebut tidak kuat menarik beban ke atas yang cukup berat dan pengganjal keselamatan atau rem tidak berfungsi secara maksimal sehingga lift meluncur dengan kecepatan tinggi ke bawah.
Para karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Supernigsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).
Dua korban, yakni Kadek Hardiyanti dan Sang Putu Bayu Adi Krisna meninggal dunia di tempat kejadian, sementara tiga korban lainnya menghembuskan nafas terakhir setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Payangan, Gianyar.
Setelah peristiwa tersebut, Polres Gianyar menetapkan dua orang tersangka yakni pemilik villa Ayu Terra Resort Vincent Juwono dan seorang teknisi bernama Mujiana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh
-
Liburan ke Bali Makin Irit? Cek Harga Sewa Honda Brio di Sini
-
Sarapan di Atas Air: Intip 5 Tempat Instagramable Floating Breakfast di Bali Mulai Rp 200 Ribuan