SuaraBali.id - Kepolisian Daerah Bali memastikan owner Ayu Terra Resort Vincent Juwono yang merupakan tersangka kasus lift maut di Ubud, Gianyar, Bali, tak mengalami gangguan kejiwaan karena itu berkas akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, melalui pesan WhatsApp.
Jansen mengatakan hal itu berdasarkan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum dari tersangka Vincent Juwono yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar.
"Hasilnya pasien mampu memberikan keterangan secara konsisten dan sistematis," kata Jansen, Rabu 31 Januari 2024.
Dengan demikian, keterangan dari keluarga tersangka Vincent Juwono yang menyatakan bahwa dirinya diduga mengalami gangguan kejiwaan dinyatakan gugur.
Karena itu, dalam waktu dekat penyidik Polres Gianyar yang memeriksa perkara tersebut akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka Vincent Juwono kepada penyidik untuk segera dilakukan penuntutan.
"Adanya gangguan mental yang dialami klien saat ini, dengan kondisi klien tidak terdapat gangguan kesadaran (sadar penuh), maka tidak menghalangi kemampuan klien untuk bertanggung jawab dalam proses hukum yang sedang dihadapi," kata Jansen.
Mantan Kapolresta Denpasar itu menegaskan tersangka Vincent Juwono layak sesuai Undang-Undang untuk mempertanggungjawabkan kecelakaan lift yang mengakibatkan kematian bagi lima pekerja villa di Ayu Terra Resort.
"Tersangka dalam kondisi mampu dan layak dihadirkan dalam proses persidangan," katanya.
Sebelumnya, pada Jumat, 1 September 2023, sekitar pukul 13.00 Wita, lift di Ayu Terra Resort Ubud dilaporkan putus hingga mengakibatkan lima orang karyawan meninggal dunia.
Menurut laporan Polsek Ubud, kecelakaan tersebut diduga akibat tali lift jembatan yang dinaiki oleh lima orang karyawan Ayu Terra Resort yang terbuat dari baja putus, kemudian tabung lift meluncur deras ke bawah hingga terjatuh ke jurang.
Polisi menduga tali seling baja lift tersebut tidak kuat menarik beban ke atas yang cukup berat dan pengganjal keselamatan atau rem tidak berfungsi secara maksimal sehingga lift meluncur dengan kecepatan tinggi ke bawah.
Para karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Supernigsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).
Dua korban, yakni Kadek Hardiyanti dan Sang Putu Bayu Adi Krisna meninggal dunia di tempat kejadian, sementara tiga korban lainnya menghembuskan nafas terakhir setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Payangan, Gianyar.
Setelah peristiwa tersebut, Polres Gianyar menetapkan dua orang tersangka yakni pemilik villa Ayu Terra Resort Vincent Juwono dan seorang teknisi bernama Mujiana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pemahaman Bacaan dan Menulis