SuaraBali.id - Kepolisian Daerah Bali memastikan owner Ayu Terra Resort Vincent Juwono yang merupakan tersangka kasus lift maut di Ubud, Gianyar, Bali, tak mengalami gangguan kejiwaan karena itu berkas akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, melalui pesan WhatsApp.
Jansen mengatakan hal itu berdasarkan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum dari tersangka Vincent Juwono yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar.
"Hasilnya pasien mampu memberikan keterangan secara konsisten dan sistematis," kata Jansen, Rabu 31 Januari 2024.
Dengan demikian, keterangan dari keluarga tersangka Vincent Juwono yang menyatakan bahwa dirinya diduga mengalami gangguan kejiwaan dinyatakan gugur.
Karena itu, dalam waktu dekat penyidik Polres Gianyar yang memeriksa perkara tersebut akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka Vincent Juwono kepada penyidik untuk segera dilakukan penuntutan.
"Adanya gangguan mental yang dialami klien saat ini, dengan kondisi klien tidak terdapat gangguan kesadaran (sadar penuh), maka tidak menghalangi kemampuan klien untuk bertanggung jawab dalam proses hukum yang sedang dihadapi," kata Jansen.
Mantan Kapolresta Denpasar itu menegaskan tersangka Vincent Juwono layak sesuai Undang-Undang untuk mempertanggungjawabkan kecelakaan lift yang mengakibatkan kematian bagi lima pekerja villa di Ayu Terra Resort.
"Tersangka dalam kondisi mampu dan layak dihadirkan dalam proses persidangan," katanya.
Sebelumnya, pada Jumat, 1 September 2023, sekitar pukul 13.00 Wita, lift di Ayu Terra Resort Ubud dilaporkan putus hingga mengakibatkan lima orang karyawan meninggal dunia.
Menurut laporan Polsek Ubud, kecelakaan tersebut diduga akibat tali lift jembatan yang dinaiki oleh lima orang karyawan Ayu Terra Resort yang terbuat dari baja putus, kemudian tabung lift meluncur deras ke bawah hingga terjatuh ke jurang.
Polisi menduga tali seling baja lift tersebut tidak kuat menarik beban ke atas yang cukup berat dan pengganjal keselamatan atau rem tidak berfungsi secara maksimal sehingga lift meluncur dengan kecepatan tinggi ke bawah.
Para karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Supernigsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).
Dua korban, yakni Kadek Hardiyanti dan Sang Putu Bayu Adi Krisna meninggal dunia di tempat kejadian, sementara tiga korban lainnya menghembuskan nafas terakhir setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Payangan, Gianyar.
Setelah peristiwa tersebut, Polres Gianyar menetapkan dua orang tersangka yakni pemilik villa Ayu Terra Resort Vincent Juwono dan seorang teknisi bernama Mujiana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah