SuaraBali.id - Kepolisian Daerah Bali memastikan owner Ayu Terra Resort Vincent Juwono yang merupakan tersangka kasus lift maut di Ubud, Gianyar, Bali, tak mengalami gangguan kejiwaan karena itu berkas akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, melalui pesan WhatsApp.
Jansen mengatakan hal itu berdasarkan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum dari tersangka Vincent Juwono yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar.
"Hasilnya pasien mampu memberikan keterangan secara konsisten dan sistematis," kata Jansen, Rabu 31 Januari 2024.
Dengan demikian, keterangan dari keluarga tersangka Vincent Juwono yang menyatakan bahwa dirinya diduga mengalami gangguan kejiwaan dinyatakan gugur.
Karena itu, dalam waktu dekat penyidik Polres Gianyar yang memeriksa perkara tersebut akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka Vincent Juwono kepada penyidik untuk segera dilakukan penuntutan.
"Adanya gangguan mental yang dialami klien saat ini, dengan kondisi klien tidak terdapat gangguan kesadaran (sadar penuh), maka tidak menghalangi kemampuan klien untuk bertanggung jawab dalam proses hukum yang sedang dihadapi," kata Jansen.
Mantan Kapolresta Denpasar itu menegaskan tersangka Vincent Juwono layak sesuai Undang-Undang untuk mempertanggungjawabkan kecelakaan lift yang mengakibatkan kematian bagi lima pekerja villa di Ayu Terra Resort.
"Tersangka dalam kondisi mampu dan layak dihadirkan dalam proses persidangan," katanya.
Sebelumnya, pada Jumat, 1 September 2023, sekitar pukul 13.00 Wita, lift di Ayu Terra Resort Ubud dilaporkan putus hingga mengakibatkan lima orang karyawan meninggal dunia.
Menurut laporan Polsek Ubud, kecelakaan tersebut diduga akibat tali lift jembatan yang dinaiki oleh lima orang karyawan Ayu Terra Resort yang terbuat dari baja putus, kemudian tabung lift meluncur deras ke bawah hingga terjatuh ke jurang.
Polisi menduga tali seling baja lift tersebut tidak kuat menarik beban ke atas yang cukup berat dan pengganjal keselamatan atau rem tidak berfungsi secara maksimal sehingga lift meluncur dengan kecepatan tinggi ke bawah.
Para karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Supernigsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).
Dua korban, yakni Kadek Hardiyanti dan Sang Putu Bayu Adi Krisna meninggal dunia di tempat kejadian, sementara tiga korban lainnya menghembuskan nafas terakhir setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Payangan, Gianyar.
Setelah peristiwa tersebut, Polres Gianyar menetapkan dua orang tersangka yakni pemilik villa Ayu Terra Resort Vincent Juwono dan seorang teknisi bernama Mujiana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026