SuaraBali.id - Dua peristiwa pengeroyokan terjadi selama dua hari beruntun di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Peristiwa tersebut juga sama-sama pengeroyokan yang dilakukan oleh gerombolan pengendara sepeda motor.
Pada peristiwa pengeroyokan di Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (16/01/2024) dini hari, satu orang korban tewas tergeletak di pinggir jalan. Sementara, pelaku yang diperkirakan berjumlah 12 orang melarikan diri dari TKP.
Kemudian, pada Rabu (17/01/2024) dini hari, tiga orang pemuda menjadi korban penyerangan serupa. Dalam keterangan saksi, diperkirakan ada 10 pelaku dengan 5 sepeda motor yang mengeroyok korban di Jalan Gunung Soputan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Menanggapi kedua kasus serupa tersebut, Kabid Humas Polda Bali menjelaskan jika pihaknya menduga tidak ada keterkaitan antara satu kasus dan lainnya. Namun demikian, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polresta Denpasar dan Polres Badung karena semua pelaku berhasil melarikan diri.
“Sementara sejauh ini motifnya sedang dilakukan penyelidikan, namun kemungkinan tidak ada hubungannya,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Bali, Rabu (17/01/2024).
Jansen juga memastikan kedua peristiwa ini tidak ada kaitan dengan fenomena klitih yang terjadi di daerah lain.
“Hubungan tadi dengan fenomena klitih, kita belum melihat ada hubungannya dengan kejadian tersebut kedua peristiwa yang baru terjadi,” imbuh Jansen.
Meski masih melakukan pencarian pelaku dari kasus tersebut, Jansen meminta agar para pelaku kedua kasus tersebut agar menyerahkan dirinya kepada polisi agar menerima proses hukum lebih lanjut.
“Ya pastinya (minta pelaku menyerahkan diri), karena ini peristiwa sudah terjadi,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Edukasi Warga agar Tidak Buang Sampah ke Sungai
“Harapan kami para pelaku ya jangan sampai merugikan dirinya sendiri kembali. Segera menyerahkan diri untuk dilakukan proses hukum terhadap peristiwa yang sudah terjadi,” tutur Jansen.
Meski serupa, pelaku dari kedua peristiwa tersebut dapat dijerat dengan pasal berbeda. Pada kasus di Sempidi, para pelaku dapat dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan bisa dijerat hukuman hingga 12 tahun penjara karena mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara pada kasus di Denpasar, para pelaku kemungkinan dijerat pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen