SuaraBali.id - Dua peristiwa pengeroyokan terjadi selama dua hari beruntun di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Peristiwa tersebut juga sama-sama pengeroyokan yang dilakukan oleh gerombolan pengendara sepeda motor.
Pada peristiwa pengeroyokan di Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (16/01/2024) dini hari, satu orang korban tewas tergeletak di pinggir jalan. Sementara, pelaku yang diperkirakan berjumlah 12 orang melarikan diri dari TKP.
Kemudian, pada Rabu (17/01/2024) dini hari, tiga orang pemuda menjadi korban penyerangan serupa. Dalam keterangan saksi, diperkirakan ada 10 pelaku dengan 5 sepeda motor yang mengeroyok korban di Jalan Gunung Soputan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Menanggapi kedua kasus serupa tersebut, Kabid Humas Polda Bali menjelaskan jika pihaknya menduga tidak ada keterkaitan antara satu kasus dan lainnya. Namun demikian, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polresta Denpasar dan Polres Badung karena semua pelaku berhasil melarikan diri.
“Sementara sejauh ini motifnya sedang dilakukan penyelidikan, namun kemungkinan tidak ada hubungannya,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Bali, Rabu (17/01/2024).
Jansen juga memastikan kedua peristiwa ini tidak ada kaitan dengan fenomena klitih yang terjadi di daerah lain.
“Hubungan tadi dengan fenomena klitih, kita belum melihat ada hubungannya dengan kejadian tersebut kedua peristiwa yang baru terjadi,” imbuh Jansen.
Meski masih melakukan pencarian pelaku dari kasus tersebut, Jansen meminta agar para pelaku kedua kasus tersebut agar menyerahkan dirinya kepada polisi agar menerima proses hukum lebih lanjut.
“Ya pastinya (minta pelaku menyerahkan diri), karena ini peristiwa sudah terjadi,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Edukasi Warga agar Tidak Buang Sampah ke Sungai
“Harapan kami para pelaku ya jangan sampai merugikan dirinya sendiri kembali. Segera menyerahkan diri untuk dilakukan proses hukum terhadap peristiwa yang sudah terjadi,” tutur Jansen.
Meski serupa, pelaku dari kedua peristiwa tersebut dapat dijerat dengan pasal berbeda. Pada kasus di Sempidi, para pelaku dapat dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan bisa dijerat hukuman hingga 12 tahun penjara karena mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara pada kasus di Denpasar, para pelaku kemungkinan dijerat pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak