Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 17 Januari 2024 | 17:02 WIB
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di Mapolda Bali, Rabu (17/1/2024) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]

SuaraBali.id - Kasus putusnya tali lift Ayuterra Resort, Kabupaten Gianyar yang menyebabkan 5 orang tewas pada Jumat (1/9/2023) lalu sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Gianyar.

Polres Gianyar juga sudah menetapkan Mujiana selaku mekanik lift dan Vincent Juwono selaku pemilik resort sebagai tersangka pada kasus itu.

Namun, tersangka Vincent hingga saat ini ternyata masih belum ditahan meski kasusnya sudah dilimpahkan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Vincent memang tidak ditahan karena alasan gangguan kesehatan. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan Vincent mengalami gangguan kesehatan karena faktor usia.

Baca Juga: Polda Bali Periksa 3 Saksi Dugaan Ujaran Kebencian Arya Wedakarna

Namun, saat akan ditahan pasca pelimpahan ini, istri Vincent menyebut jika Vincent tengah mengalami gangguan mental. Sementara itu, Mujiana sendiri memang sudah dilakukan penahanan.

“(Gangguan mental tersangka) baru diketahui penyidik saat mau ditahan sekarang, kalau selama ini kan karena gangguan kesehatan karena memang faktor usia tersangka sudah 68 tahun,” ujar Jansen saat ditemui di Mapolda Bali, Rabu (17/1/2024).

Jansen menjelaskan pihak Polres Gianyar masih menunggu hasil visum terkait klaim gangguan mental tersebut. Dia juga belum mengetahui jika tersangka mengalami gangguan mental akibat ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Jansen juga tidak mengetahui motif permintaan istri Vincent mengklaim hal tersebut, termasuk kemungkinan untuk menghindari penahanan. Dia juga menjelaskan jika memang hasil visum menunjukkan positif gangguan mental, maka tersangka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kalau yang mekaniknya dilakukan penahanan, kemudian tersangka pemilik resort masih dipastikan lagi hasil pemeriksaan visumnya. Apakah benar mengalami gangguan mental dan seterusnya,” ujarnya.

Baca Juga: Ditangkap! Pelaku Pemukulan Terhadap ODGJ yang Videonya Viral

“Apabila ada surat keterangan (gangguan mental) kan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” imbuh Jansen.

Saat ini, visum yang dilakukan terhadap Vincent dilakukan di salah satu rumah sakit di Denpasar dari hasil rekomendasi Rumah Sakit Jiwa Bangli.

“Pihak Polres (Gianyar) masih menunggu surat keterangan dari pihak rumah sakit, dalam hal ini hasil konfirmasi dr Rumah Sakit Jiwa Bangli merekomendasikan ke rumah sakit di Denpasar,” tuturnya.

Tragedi lift Ayuterra Resort menyebabkan 5 orang karyawan meninggal dunia setelah terjun dari lift tersebut. Diketahui peristiwa itu terjadi akibat putusnya tali sling yang menahan lift tersebut.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More