Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 30 Januari 2024 | 13:12 WIB
Pelaku penembakan saat berada di Mapolres Badung, Selasa (30/1/2024) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]

SuaraBali.id - Pelaku penembakan seorang Warga Negara Turki di kawasan Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung berhasil diamankan. Pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang yang merupakan Warga Negara Meksiko.

Ketiga pelaku merupakan pria yang berinisial ACJ (32), MJA (24), dan DGV (36).

Mereka bertiga ditangkap di sebuah rumah yang berada di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sabtu (27/1/2024) sekitar jam 08.00 WITA. Dua orang pelaku ditangkap di dalam rumah tersebut, sementara satu lainnya ditangkap di jalan sekitar perumahan tersebut.

“Dalam proses penangkapan tersebut ditemukan dua orang tersangka sedang berada di dalam rumah, sedangkan satu orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat hendak kembali ke rumah yang mereka tempati,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Mapolres Badung, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Horor di Tumbak Bayuh: Pria Turki Ditembak di Vila, Rekaman CCTV Ungkap Hal Ini

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, polisi menemukan fakta baru dari kasus ini. Sebelum peristiwa yang terjadi pada Selasa (23/1/2024) pukul 01.00 WITA itu, para pelaku sempat melakukan survey di TKP pada Senin (22/1/2024) pukul 22.00 WITA atau beberapa jam sebelum kejadian.

Hal tersebut diketahui dari hasil pengecekan kamera CCTV yang berada di sekitar TKP.

“Berdasarkan jejak digital yang kita temukan juga bahwa mereka diketahui bahwa pada hari senin pukul 22.00 itu melakukan survey (di TKP),” ujar Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono pada kesempatan yang sama.

Sementara, penembakan tersebut bertujuan untuk merampas harta milik korban. Tiga orang pelaku masuk ke vila tersebut dengan membawa senjata api kaliber 7,65. Namun, hanya satu pelaku yang melakukan penembakan terhadap korban.

Setelahnya, uang sejumlah Rp30 juta dan 4 ribu USD atau sekitar Rp93 juta yang berada di dalam tas di ruang tamu vila raib dibawa oleh para pelaku.

Baca Juga: Polda Bali Minta Pelaku Pengeroyokan di Badung dan Denpasar Segera Menyerahkan Diri

“Motifnya untuk sementara yang kami dapatkan adalah terkait dengan ingin memiliki harta benda dari para korban tersebut,” ujar Teguh.

“Untuk barang bukti uang yang dicuri para pelaku berdasarkan keterangan saksi, uang yang dimiliki para korban ada di dalam tas yang mana tas itu ada di living room, jadi di tengah-tengah vila,” imbuh dia.

Para pelaku kini terancam dikenakan beberapa pasal yang salah satunya adalah pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Polisi juga masih mengejar satu orang pelaku yang berstatus DPO yang juga meurpakan Warga Negara Meksiko berinisial SVR (27).

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More