Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 29 Januari 2024 | 17:07 WIB
Ilustrasi Arak bali [Foto: migari.id]

Pemerintah Provinsi Bali memberikan perhatian khusus terhadap produksi maupun distribusi minuman beralkohol khas Bali atau Arak Bali.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020. Dalam peraturan itu, arak Bali adalah minuman fermentasi dan destilasi adalah minuman yang dibuat dari bahan baku lokal secara tradisional dan turun-temurun, dikemas secara sederhana yang mengandung ethil alkohol/etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan distilasi.

Kontributor : Kanita

Baca Juga: Produksi Arak Bali Capai 40,1 Juta Liter Per Tahun, Harga Tuak Juga Naik

Load More