SuaraBali.id - Selamat Hari Arak Bali. Hari ini 29 Januari 2024 bertepatan dengan diperingatinya Hari Arak Bali. Penetapan hari Arak Bali ini dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Seperti yang sudah tercantum dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Hari Arak Bali.
Peringatan ini bersifat kearifan lokal (lokal wisdom). Peringatan ini sebagai Upaya memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan Arak Bali.
Sebenarnya apa itu Arak?
Baca Juga: Produksi Arak Bali Capai 40,1 Juta Liter Per Tahun, Harga Tuak Juga Naik
Arak merupakan minuman beralkohol dari getah bunga kelapa atau tebu yang difermentasi dan juga dengan biji-bijian (beras merah).
Sementara itu, Arak Bali merupakan minuman beralkohol legendaris orang Bali. Alkohol lokal ini sangat mudah ditemui di restoran, pasar lokal, atau bahkan supermarket.
Menurut tradisi Bali, arak dituang ke dalam tapan (centong yang terbuat dari daun pisang). Pendeta atau Murid memegang tapan di tangan kiri dan dengan bantuan sekuntum bunga, yang dipegang di antara jari-jari tangan kanan, menyebarkan esensi arak dalam Gerakan yang berorientasi pada dewa. Sebuah Gerakan yang disebut ngayabang.
Tapan itu kemudian diteruskan ke tangan kanan dan arak dituangkan ke tanah, sebagai persembahan untuk “roh rendah”. Tindakan ini disebut matabuh. Arak juga sengaja disebar di tanah untuk menghormati Dewi Sri, dewi padi.
Proses pembuatan arak Bali ini masih memakai cara tradisional. Ada beberapa wilayah yang terkenal karena olahan tradisional arak balinya, seperti Desa Les di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem dan Desa Merita, Kecamatan Abang Karangasem.
Baca Juga: Jatuh Bangun Wayan Darma, Penyulap Buah Salak Jadi Dodol Hingga Arak
Arak Bali ini biasanya digunakan Masyarakat sebagai penghangat badan serta keperluan upacara adat.
Pemerintah Provinsi Bali memberikan perhatian khusus terhadap produksi maupun distribusi minuman beralkohol khas Bali atau Arak Bali.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020. Dalam peraturan itu, arak Bali adalah minuman fermentasi dan destilasi adalah minuman yang dibuat dari bahan baku lokal secara tradisional dan turun-temurun, dikemas secara sederhana yang mengandung ethil alkohol/etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan distilasi.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
-
7 Fakta Arak Bali, Warisan Budaya Tak Benda Jadi Souvenir Resmi KTT G20 di Bali
-
Alasan Menyentuh Gubernur Koster Larang Industri Besar Produksi Arak Bali
-
5 Fakta Tentang Arak Bali, Daftar Baru Warisan Budaya Tak Benda
-
Ramai Video Pemuda Diduga Cekoki Anak Kucing Pakai Minuman Beralkohol, Publik Mencak-mencak
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Langkah Kecil, Dampak Besar: Suryani, Simbol Kartini Masa Kini
-
Pemprov Bali Juga Larang Distribusi Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter dari Luar Bali
-
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
-
Hari Pertama Masuk Kerja, Antrean di Sentra Pelayanan Publik Mataram Membludak
-
Bukan Sepak Bola, Bukan Piknik, Tapi WNA Ini Malah Main Golf di Stadion Karangasem