SuaraBali.id - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, mengungkapkan pengguna knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi kendaraan roda dua di Kota Denpasar didominasi kalangan pelajar.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar Komisaris Polisi Made Teja Dwi Permana di Mapolresta Denpasar, mengatakan sepanjang Januari 2024, Polresta Denpasar menyita sebanyak 148 knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan pada umumnya, dengan pelanggaran terbanyak didominasi pelajar.
Penertiban tersebut dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama masa kampanye Pemilu 2024.
"Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor," kata Wisnu saat merilis hasil pengungkapan kasus selama Januari 2024, Kamis 25 Januari 2024.
Mantan Direktur Samapta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta itu mengatakan kawasan yang paling banyak ditemukan pelanggaran pengguna motor yang memakai knalpot brong adalah Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Serangan, dan dalam Kota Denpasar.
Mengingat besarnya persentase pelanggar dari kalangan pelajar, Kapolresta Denpasar mengimbau kepada sekolah-sekolah agar mengingatkan siswanya untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya.
Selain itu, Wisnu juga mengimbau perajin dan penjual knalpot modifikasi agar menjual knalpot sesuai peruntukannya, seperti untuk kompetisi, kontes atau balapan resmi saja.
Dia juga meminta masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot brong selama masa kampanye Pemilu 2024.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Teja menambahkan pengendara yang ditindak karena penggunaan knalpot brong paling banyak dari umur 15 hingga 20 tahun atau pelajar sebanyak 70 orang, disusul pengendara motor berusia 21-25 tahun sejumlah 42 orang.
Baca Juga: 4 Pelaku Penyerang Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Ada yang Memukul Dengan Batu
Selain itu, pengguna dari umur 26-30 tahun sejumlah 29 orang, usia 31-35 tahun ada enam orang, dan lebih dari 36 tahun hanya satu orang.
Menurut aturan, kendaraan berkubikasi kurang dari 80 cc maksimal tingkat bisingnya adalah 77 dB (desibel), untuk kendaraan berkubikasi di atas 175 cc maksimal bisingnya 80 dB. Sementara untuk kendaraan dengan kubikasi lebih dari itu maksimal kebisingannya 83 dB.
"Ketentuan ini mengacu pada standar global ECE ( Economic Comission Europe). Kami melakukan pengukuran kebisingan suatu knalpot kendaraan menggunakan alat desibel meter," kata mantan Kapolsek Denpasar Selatan itu.
Teja menegaskan jika ditemukan ada kendaraan bermotor yang melebihi ketentuan tersebut akan ditindak. Pihaknya menyempatkan untuk memperagakan cara mengukur ambang batas kebisingan kendaraan menggunakan alat desibel meter.
Para pelanggar tersebut dikenakan Pasal 285 ayat 1 tentang Teknis Kendaraan. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Kami menyita kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis setelah di uji dengan alat pengukur, serta memberikan bukti tilang. Bila sudah mengikuti sidang atau membayar denda, saat pengeluaran kendaraan, knalpot standar dipasang dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis disita. Mereka juga wajib melengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan berupa STNK dan BPKB," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk