SuaraBali.id - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, mengungkapkan pengguna knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi kendaraan roda dua di Kota Denpasar didominasi kalangan pelajar.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar Komisaris Polisi Made Teja Dwi Permana di Mapolresta Denpasar, mengatakan sepanjang Januari 2024, Polresta Denpasar menyita sebanyak 148 knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan pada umumnya, dengan pelanggaran terbanyak didominasi pelajar.
Penertiban tersebut dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama masa kampanye Pemilu 2024.
"Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor," kata Wisnu saat merilis hasil pengungkapan kasus selama Januari 2024, Kamis 25 Januari 2024.
Baca Juga: 4 Pelaku Penyerang Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Ada yang Memukul Dengan Batu
Mantan Direktur Samapta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta itu mengatakan kawasan yang paling banyak ditemukan pelanggaran pengguna motor yang memakai knalpot brong adalah Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Serangan, dan dalam Kota Denpasar.
Mengingat besarnya persentase pelanggar dari kalangan pelajar, Kapolresta Denpasar mengimbau kepada sekolah-sekolah agar mengingatkan siswanya untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya.
Selain itu, Wisnu juga mengimbau perajin dan penjual knalpot modifikasi agar menjual knalpot sesuai peruntukannya, seperti untuk kompetisi, kontes atau balapan resmi saja.
Dia juga meminta masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot brong selama masa kampanye Pemilu 2024.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Teja menambahkan pengendara yang ditindak karena penggunaan knalpot brong paling banyak dari umur 15 hingga 20 tahun atau pelajar sebanyak 70 orang, disusul pengendara motor berusia 21-25 tahun sejumlah 42 orang.
Baca Juga: Oknum Anggota TNI Serang Kantor Satpol PP Denpasar, Kodam IX/Udayana Minta Maaf
Selain itu, pengguna dari umur 26-30 tahun sejumlah 29 orang, usia 31-35 tahun ada enam orang, dan lebih dari 36 tahun hanya satu orang.
Menurut aturan, kendaraan berkubikasi kurang dari 80 cc maksimal tingkat bisingnya adalah 77 dB (desibel), untuk kendaraan berkubikasi di atas 175 cc maksimal bisingnya 80 dB. Sementara untuk kendaraan dengan kubikasi lebih dari itu maksimal kebisingannya 83 dB.
"Ketentuan ini mengacu pada standar global ECE ( Economic Comission Europe). Kami melakukan pengukuran kebisingan suatu knalpot kendaraan menggunakan alat desibel meter," kata mantan Kapolsek Denpasar Selatan itu.
Teja menegaskan jika ditemukan ada kendaraan bermotor yang melebihi ketentuan tersebut akan ditindak. Pihaknya menyempatkan untuk memperagakan cara mengukur ambang batas kebisingan kendaraan menggunakan alat desibel meter.
Para pelanggar tersebut dikenakan Pasal 285 ayat 1 tentang Teknis Kendaraan. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Kami menyita kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis setelah di uji dengan alat pengukur, serta memberikan bukti tilang. Bila sudah mengikuti sidang atau membayar denda, saat pengeluaran kendaraan, knalpot standar dipasang dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis disita. Mereka juga wajib melengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan berupa STNK dan BPKB," katanya.
Rencananya knalpot brong yang disita petugas tersebut akan dibuat menjadi karya seni dan dijadikan monumen.
Berita Terkait
-
Ungkap Penyebab Lulusan SMK Banyak jadi Pengangguran, Komisi X DPR: Ada Diskriminasi Kualitas Sekolah
-
Tak Cuma Wacana, Pramono Ungkap Kepastian Sarapan Gratis untuk Pelajar Jakarta
-
Keberhasilan 10 Tahun Jokowi dalam Membangun SDM Melalui Program Kartu Indonesia Pintar
-
Pilu! Begini Isi Surat Pelajar yang Tewas usai Terjun dari Rooftop Mal Bekasi
-
Lowongan Pekerjaan Untuk Pelajar di Online, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
Terkini
-
Siswa yang Duel Terbuka di SMAN 2 Abiansemal Peserta Jegeg Bagus, Disdikpora : Sudah Clear
-
Perbekel Bongkasa Terjaring OTT Polda Bali, Diduga Korupsi Dana Pembangunan Pura
-
Nicholas Saputra Buka Kafe di Ubud, Seperti Ini Isinya
-
Ada Potensi Gas Beracun, Masyarakat Diimbau Tak Dekati Kawasan Gunung Iya
-
Paus Sperma Terdampar di Sumba Timur, BSKDA Berharap Tak Dikonsumsi Masyarakat