Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 30 November 2023 | 11:27 WIB
Suasana Kantor Satpol PP Denpasar, Senin (27/11/2023) [suara.com/Putu Yonata Udawananda]

SuaraBali.id - Empat orang pelaku kasus penyerangan terhadap anggota dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali ditangkap Kepolisian Resor Kota Denpasar.

Polisi pun membeberkan peran empat orang pelaku tersebut yang kini sedang diperiksa.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan  diterima di Denpasar, Kamis (30/11/2023) mengatakan keempat pelaku yang diamankan pada Minggu 26 November 2023 telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya pun langsung ditahan di Polsek Denpasar Timur untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: KUA Mengwi Diwanti-wanti Supaya Pernikahan BCL-Tiko Aryawardhana Tetap Privat

"Empat pelaku telah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Denpasar Timur,” kata Kapolresta Bambang Yugo.

Nama keempat tersangka tersebut adalah Nanang Kosim (31), I Nyoman Sukerta (44), Udi Imam Tutoko alias Uut (48) dan Herri alias Togog (39).

Mereka menjadi tersangka tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah  oleh dua orang atau lebih dan perbuatan tersebut menyebabkan luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 e KUHP.

Pengakuan pelaku pada penyidik yakni saat kejadian para pelaku mendatangi kantor Satpol PP dimana masing-masing pelaku langsung melakukan pemukulan ke anggota Satpol PP.

Pelaku atas nama Udi Imam Tutoko alias Uut menjelaskan dirinya bersama lima temannya masuk ke kantor Satpol PP dan memukul korban dengan menggunakan batu mengenai pipi serta dahi kanan korban.

Baca Juga: RSU Negara Siap Tampung Kasus Gangguan Jiwa Bila Ada Caleg yang Gagal

Sedangkan pelaku berikutnya Nanang Kosim mengakui memukul dua anggota Satpol PP dengan batu dan mengenai perut dan pipi korban.

Saat pelaku I Nyoman Sukerta melakukan perusakan dan bersama pelaku berinisial F menganiaya petugas, pelaku Herri alias Togog membebaskan dan menyuruh PSK yang terjaring untuk keluar dari Kantor Satpol PP.

Nanang dan Heri merupakan tukang parkir di lokalisasi, Uut mengaku menjadi security di Seminyak. Uut mengaku ke Danau Tempe hanya untuk bermain saja, sementra I Nyoman Sukerta yang bekerja sebagai karyawan swasta terlibat dalam kasus tersebut awalnya hanya bergabung untuk minum-minum karena kenal dengan pelaku lainnya.

Selain itu juga ada dua oknum TNI yang terlibat penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar juga telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Pomdam IX/Udayana yakni Praka JG dan Pratu VS.

Seperti diketahui, Insiden penyerangan kantor Satpol PP Kota Denpasar terjadi pada Minggu 26 November 2023 sekitar pukul 04.30 Wita usai anggota Satpol PP mengamankan 33 pekerja seks komersial(PSK) di kawasan Danau Tempe, Sanur Kauh, Denpasar.

Setelah puluhan PSK tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Jalan Kecubung I Nomor 4 Denpasar Timur, puluhan orang tak dikenal menyerang kantor Satpol PP, memukul petugas dan merusak sejumlah fasilitas di kantor tersebut.

Akibatnya Satpol PP dilarikan ke RS Wangaya karena mengalami luka dan cedera yang serius. (ANTARA)

Load More