SuaraBali.id - Kepala Dinas Sosial P3A Bali Luh Ayu Aryani menyatakan pencabutan nama calon legislatif yang juga berprofesi sebagai juru parkir dari daftar penerima bantuan sosial karena yang bersangkutan dianggap telah mampu.
“Calon legislatif perempuan itu dianggap sudah mampu oleh kepala dusunnya, jadi sesuai kewenangan bahwa untuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari kepala desa/lurah yang masuk dan keluarkan karena mereka paling tahu kondisi warganya,” katanya di Denpasar, Sabtu 6 Januari 2024.
Aryani mengatakan dicoretnya nama warga sebagai penerima bantuan sosial adalah hal yang umum dan tidak ada unsur politis, biasanya ini terjadi ketika pendamping di desa/kelurahan melihat warga tersebut sudah mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Apabila warga tersebut tidak merasa demikian, mereka juga masih bisa melaporkan ke desa/lurah setempat untuk mengajukan kembali dan dilakukan penilaian ulang," ujarnya.
Pada kasus ini, Dinsos Bali berencana ikut memastikan dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinsos Denpasar, karena hingga saat ini nama calon legislatif tersebut masih termuat dalam sistem SIKS-NG milik Kemensos padahal surat pencabutannya sebagai penerima bantuan sudah ditandatangani Lurah Tonja pada Selasa (2/1) lalu.
“Kami akan coba koordinasikan coba lakukan asesmen seperti apa, karena sebenarnya pihak desa sebagai yang paling tahu soal warganya sudah memberi keterangan mampu kan tidak bisa kita, kecuali desanya tidak memberikan keterangan itu,” ujarnya.
Potensi mengembalikan nama caleg tersebut sebagai penerima bantuan sosial juga ada kata dia, karena sebelumnya pernah terjadi seorang warga yang dikeluarkan dari DTKS karena tercatat sudah menerima gaji UMR, namun ternyata tidak dibenarkan oleh warga bersangkutan sehingga dinilai kembali.
Untuk diketahui, calon legislatif tingkat provinsi yang dimaksud adalah Ni Kadek Dewi, ibu tunggal berusia 33 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di sebuah retail Jalan Gatot Subroto, Denpasar.
Kader Partai Gerindra itu ketika dihubungi menyampaikan kesedihan dan kekecewaan karena pencabutan namanya, karena selama ini ia harus menjadi tulang punggung bagi dua anaknya yang masih bersekolah.
Baca Juga: 3 Jam Periksa Wayan Koster, Polda Bali Belum Ungkap Sosok Pelapor
Ia tak mengetahui alasan pemutusan bantuan sosial tersebut, bahkan curiga ini karena sedang mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.
Apabila bisa diupayakan, Kadek Dewi hanya ingin bantuan yang menyasar ke anaknya tetap dipertahankan dan tidak mempermasalahkan perihal PKH dan BPJS Kesehatan untuk dirinya.
"Jadi kalau boleh saya minta hati nurani sedikit saja kalau pun PKH dan PBI harus diputus minimal KIS sama KIP untuk anak saya masih tetap berjalan, itu saja yang saya takutkan," kata Dewi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka