SuaraBali.id - Kepala Dinas Sosial P3A Bali Luh Ayu Aryani menyatakan pencabutan nama calon legislatif yang juga berprofesi sebagai juru parkir dari daftar penerima bantuan sosial karena yang bersangkutan dianggap telah mampu.
“Calon legislatif perempuan itu dianggap sudah mampu oleh kepala dusunnya, jadi sesuai kewenangan bahwa untuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari kepala desa/lurah yang masuk dan keluarkan karena mereka paling tahu kondisi warganya,” katanya di Denpasar, Sabtu 6 Januari 2024.
Aryani mengatakan dicoretnya nama warga sebagai penerima bantuan sosial adalah hal yang umum dan tidak ada unsur politis, biasanya ini terjadi ketika pendamping di desa/kelurahan melihat warga tersebut sudah mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Apabila warga tersebut tidak merasa demikian, mereka juga masih bisa melaporkan ke desa/lurah setempat untuk mengajukan kembali dan dilakukan penilaian ulang," ujarnya.
Pada kasus ini, Dinsos Bali berencana ikut memastikan dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinsos Denpasar, karena hingga saat ini nama calon legislatif tersebut masih termuat dalam sistem SIKS-NG milik Kemensos padahal surat pencabutannya sebagai penerima bantuan sudah ditandatangani Lurah Tonja pada Selasa (2/1) lalu.
“Kami akan coba koordinasikan coba lakukan asesmen seperti apa, karena sebenarnya pihak desa sebagai yang paling tahu soal warganya sudah memberi keterangan mampu kan tidak bisa kita, kecuali desanya tidak memberikan keterangan itu,” ujarnya.
Potensi mengembalikan nama caleg tersebut sebagai penerima bantuan sosial juga ada kata dia, karena sebelumnya pernah terjadi seorang warga yang dikeluarkan dari DTKS karena tercatat sudah menerima gaji UMR, namun ternyata tidak dibenarkan oleh warga bersangkutan sehingga dinilai kembali.
Untuk diketahui, calon legislatif tingkat provinsi yang dimaksud adalah Ni Kadek Dewi, ibu tunggal berusia 33 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di sebuah retail Jalan Gatot Subroto, Denpasar.
Kader Partai Gerindra itu ketika dihubungi menyampaikan kesedihan dan kekecewaan karena pencabutan namanya, karena selama ini ia harus menjadi tulang punggung bagi dua anaknya yang masih bersekolah.
Baca Juga: 3 Jam Periksa Wayan Koster, Polda Bali Belum Ungkap Sosok Pelapor
Ia tak mengetahui alasan pemutusan bantuan sosial tersebut, bahkan curiga ini karena sedang mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.
Apabila bisa diupayakan, Kadek Dewi hanya ingin bantuan yang menyasar ke anaknya tetap dipertahankan dan tidak mempermasalahkan perihal PKH dan BPJS Kesehatan untuk dirinya.
"Jadi kalau boleh saya minta hati nurani sedikit saja kalau pun PKH dan PBI harus diputus minimal KIS sama KIP untuk anak saya masih tetap berjalan, itu saja yang saya takutkan," kata Dewi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto