SuaraBali.id - Dua orang wanita Warga Negara Asing (WNA) berinisial CA (37) asal Amerika Serikat dan AC (37) asal Inggris ditangkap. Karena menganiaya karyawan salon di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (16/12/2023) lalu. Mereka diamankan saat hendak kabur ke Thailand.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan jika mereka diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 22.30 WITA.
“Berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, terduga pelaku berhasil dicegah ketika akan berangkat menuju ke Thailand,” ujar Jansen pada Senin (18/12/2023).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi karena kedua pelaku tidak puas dengan harga perawatan yang mereka terima di salon perawatan kuku.
Keributan itu bermula saat kedua pelaku datang ke Ombre Nail Studio untuk melakukan perawatan kuku pada Sabtu (16/12/2023) sore. Mulanya mereka sudah menyepakati perawatan normal seharga Rp600 ribu.
Kemudian, salah satu pelaku meminta tambahan treatment dengan biaya tambahan. Karyawan salon tersebut sudah menginformasikan terkait tambahan biaya yang akan dikenakan, dan sudah disetujui juga oleh pelaku.
Namun, seusai perawatan, pelaku hanya mengeluarkan uang sejumlah Rp700 ribu, padahal total harga perawatan yang harus dibayar seharga Rp935 ribu. Dari sana cekcok antara kedua pelaku dan dua orang karyawan dimulai.
Salah seorang kasir saat itu menjadi korban setelah mengalami luka pada lengan dan perut akibat dicengkeram dan ditarik oleh pelaku.
“Pihak kasir Ni Luh Putu Mega Riantini terdorong dan terdapat luka pada lengan akibat cengkraman dan luka pada perut akibat ditarik terlapor,” ujar Wakapolres Badung, Kompol I Made Pramasetia dalam keterangannya pada Senin (18/12/2023).
Kini mereka tengah menjalani proses hukum di Mapolres Badung.
Mereka berdua kini terancam dikenakan Pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara serta Pasal 335 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP