SuaraBali.id - Seorang oknum personel Polda Bali diduga melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp1,8 miliar terhadap seorang pengusaha tambang galian C bernama Leviana Adriningtyas (26 tahun).
Perusahaan tambang Leviana yang bernama PT Sancaka Mitra Jaya itu awalnya memenangkan tender untuk melakukan tambang di 4 titik di Kecamatan Seririt sejak tahun 2020 lalu.
Sampai saat ini, Leviana masih mengajukan izin tersebut namun terkendala karena perizinan yang mulanya diurus pusat kini diurus di provinsi.
Kasus tersebut bermula saat petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mendatangi lokasi penambangan Leviana yang berada di Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng pada Selasa (24/10/2023).
Mereka hendak memeriksa izin tambang tersebut, namun karena masih proses pengurusan, pihak tambang belum bisa menunjukkan izin tersebut.
Setelah pemeriksaan itu, pihak perusahaan dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Bali pada Kamis (26/10/2023) dengan dugaan kasus penambangan ilegal. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh ayah dan ibu Leviana itu, mereka bertemu Kompol H.
Dalam percakapan yang direkam oleh ibu Leviana yakni Nunuk Purwandari (54), disebut jika Kompol H mengindikasikan meminta bagian sebesar 10 persen dari nilai proyek agar bisa lolos dari jerat hukum. Diketahui, nilai proyek tender itu senilai Rp18,4 miliar.
“Dalam percakapan itu yang saya tangkap adalah adanya kehendak dari si oknum kompol ini meminta, bahasanya dia tidak bilang meminta, tapi arahnya dia ingin mendapatkan bagian 10 persen dari nilai proyek,” ujar Kuasa Hukum Leviana dan orangtuanya, I Wayan Sudarma saat ditemui pada Jumat (8/12/2023).
Dalam proses negosiasi itu, Nunuk dan suaminya disebut juga sempat melakukan negosiasi dari permintaan oknum itu. Namun, negosiasi itu tidak menemukan hasil meski sudah sempat ada dua penawaran.
Baca Juga: Pemilik Bumi Kristal Sumbawa Merasa Dikriminalisasi Warga Negara Amerika
“Klien kami sudah sempat meminta keringanan senilai Rp500 juta tapi ditolak. Kemudian dinaikkan sama klien kami Rp700 juta juga tidak mau, jadi ada dua kali penawaran,” tutur Sudarma.
Sudarma juga menduga jika selain keterlibatan Kompol H, ada oknum lain yakni AKBP U yang dia duga memerintahkan Kompol H untuk melakukan percobaan pemerasan itu.
Pihaknya juga melaporkan kasus tersebut kepada Divisi Propam Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan kepada Bidang Propam Polda Bali untuk ditindaklanjuti. Nunuk juga sudah dimintai keterangan terkait aduannya itu.
Dia juga mengantongi bukti rekaman berdurasi 13 menit 4 detik dari percakapan tersebut.
“Pengaduan itu ditindaklanjuti dengan surat pemberitahuan dari Divisi Propam Mabes Polri bahwa pengaduan yang bersangkutan sudah diterima dan penanganan dilimpahkan ke bidang Propam Polda Bali,” imbuh Sudarma.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membantah dugaan adanya personel Polda Bali yang melakukan pemerasan tersebut. Dia telah mengonfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali jika tuduhan tersebut tidak benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri