SuaraBali.id - Seorang oknum personel Polda Bali diduga melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp1,8 miliar terhadap seorang pengusaha tambang galian C bernama Leviana Adriningtyas (26 tahun).
Perusahaan tambang Leviana yang bernama PT Sancaka Mitra Jaya itu awalnya memenangkan tender untuk melakukan tambang di 4 titik di Kecamatan Seririt sejak tahun 2020 lalu.
Sampai saat ini, Leviana masih mengajukan izin tersebut namun terkendala karena perizinan yang mulanya diurus pusat kini diurus di provinsi.
Kasus tersebut bermula saat petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mendatangi lokasi penambangan Leviana yang berada di Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng pada Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Pemilik Bumi Kristal Sumbawa Merasa Dikriminalisasi Warga Negara Amerika
Mereka hendak memeriksa izin tambang tersebut, namun karena masih proses pengurusan, pihak tambang belum bisa menunjukkan izin tersebut.
Setelah pemeriksaan itu, pihak perusahaan dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Bali pada Kamis (26/10/2023) dengan dugaan kasus penambangan ilegal. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh ayah dan ibu Leviana itu, mereka bertemu Kompol H.
Dalam percakapan yang direkam oleh ibu Leviana yakni Nunuk Purwandari (54), disebut jika Kompol H mengindikasikan meminta bagian sebesar 10 persen dari nilai proyek agar bisa lolos dari jerat hukum. Diketahui, nilai proyek tender itu senilai Rp18,4 miliar.
“Dalam percakapan itu yang saya tangkap adalah adanya kehendak dari si oknum kompol ini meminta, bahasanya dia tidak bilang meminta, tapi arahnya dia ingin mendapatkan bagian 10 persen dari nilai proyek,” ujar Kuasa Hukum Leviana dan orangtuanya, I Wayan Sudarma saat ditemui pada Jumat (8/12/2023).
Dalam proses negosiasi itu, Nunuk dan suaminya disebut juga sempat melakukan negosiasi dari permintaan oknum itu. Namun, negosiasi itu tidak menemukan hasil meski sudah sempat ada dua penawaran.
“Klien kami sudah sempat meminta keringanan senilai Rp500 juta tapi ditolak. Kemudian dinaikkan sama klien kami Rp700 juta juga tidak mau, jadi ada dua kali penawaran,” tutur Sudarma.
Berita Terkait
-
Kasus Codeblu vs Clairmont, Polisi Segera Panggil R Buat Diperiksa
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Masa Penahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Akan Lebaran di Penjara
-
Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Tanpa Tedeng Aling-aling, Pramono Sebut Bank DKI Tidak Dikelola Profesional: Banyak Kasus Terus!
-
5 HP Murah Mirip iPhone 16: Harga Mulai Sejutaan, Bikin Orang Terkecoh!
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
Terkini
-
Cerita Jessica Iskandar yang Akhirnya Punya Anak Perempuan dari Vincent Verhaag
-
Bule Ngamuk di Klinik Pecatu Mengaku Merasa Berada di Alam Lain
-
Lebih Senior 10 Tahun, Maxime Bouttier Kaget dengan Gaya Hidup Tak Biasa Luna Maya
-
Kemenperin Minta Bali Koordinasi Soal Pelarangan AMDK, Koster : Nggak Perlu, Ini Kewenangan
-
BRI Optimis Terhadap Keberlanjutan Kinerja, Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham