SuaraBali.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ESDM Bali menunjukkan nilai UMK empat kabupaten/kota mempunyai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2024 sebesar Rp2.813.672.
“Bahwa lima UMK yang diusulkan itu di bawah UMP, sementara empat kabupaten/kota di atas UMP, yaitu Kabupaten Badung Rp3.318.628, Kota Denpasar Rp3.096.823, Kabupaten Tabanan Rp2.913.946 dan Kabupaten Gianyar Rp2.928.712,” kata Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan, Selasa (28/11/2023).
Sedangkan 5 kabupaten lainnya mendapatkan UMK di bawah UMP, kelimanya adalah Karangasem, Bangli, Buleleng, Jembrana dan Klungkung diperoleh perhitungan UMK di bawah UMP, sehingga berdasarkan norma PP Nomor 51 Tahun 2023 mereka wajib mengikuti nominal UMP Bali 2024.
Yang paling menonjol membuat kesembilan kabupaten/kota di Bali memiliki nominal UMK 2024 berbeda adalah ketimpangan pertumbuhan ekonomi. Ia mencontohkan Badung dengan pertumbuhan 9,97 persen sementara Karangasem 2,58 persen.
“Jadi formula itu ada beberapa parameter, kalau yang sama kan tingkat inflasi, kemudian ada perbedaan jumlah anggota keluarga, kemudian di anggota keluarga yang bekerja, kemudian kebutuhan diantara sembilan kabupaten/kota pasti berbeda,” ujarnya.
Menurutnya, angka UMK 2024 tidak dijadikan perbandingan antar-kabupaten karena meski COVID-19 berakhir dan ekonomi membaik ternyata pemerataan ekonomi belum ada dan masih terfokus di Bali Selatan.
Ini seharusnya menjadi fokus lebih bagi kabupaten kota, karena tahun lalu hanya Bangli yang tidak dapat menerapkan UMK-nya, sementara tahun ini lima kabupaten dan jika tak segera keluar dari zona itu berpotensi menambah kabupaten/kota lain yang bernasib sama di tahun berikutnya.
“Harapan pemerintah dijaga juga produktivitasnya sehingga roda ekonomi tetap berjalan. Inilah tantangan di sembilan kabupaten/kota agar meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan potensi yang ada, agar masyarakat tidak menumpuk aktivitasnya di Bali Selatan, bagaimana peluang bekerja, investasi agar merata,” kata Setiawan.
Kendati demikian, Disnaker Bali berharap karyawan di daerah tersebut tak berkecil hati karena sesuai regulasi upah minimum semestinya hanya berlaku pada setahun pertama masa kerja.
Baca Juga: Penahanan Pejabat Imigrasi Ngurah Rai yang Jadi Tersangka Pungli Fast Track Ditangguhkan
Yang terpenting adalah implementasi perusahaan dalam menerapkan UMK atau UMP dan menyusun skala upah untuk tahun berikutnya berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.
“Ini perlu sinergi kolaborasi kabupaten/kota, jadi kalau ditemukan ketidaksesuaian ada tahapan-tahapan untuk tim secara bersama, tidak hanya inventarisir tapi juga melakukan pembinaan, tidak hanya pengawasan implementasinya tapi supaya sesuai dengan kebijakan atau keputusan bersama,” ujar Kepala Disnaker Bali. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis