Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 28 November 2023 | 11:17 WIB
Wisatawan mancanegara di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. [Foto : Istimewa]

SuaraBali.id - Seluruh turis asing yang masuk ke Bali kini akan wajib membayar biaya retribusi sebesar 10 Dollar AS, atau setara dengan Rp150.000. Hal ini dijadikan Peraturan Daerah (Perda) terkait biaya masuk Bali bagi turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman).

Adapun aturan ini disahkan melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Rencananya, pemberlakuan biaya retribusi pada wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali mulai diterapkan Februari 2024. Saat ini Bali tengah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak, sekaligus simulasi proses pemungutan pajak bagi wisatawan mancanegara saat tiba di Bali.

Secara keseluruhan, estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik saja.

Baca Juga: PJ Gubernur Bali Baru Sadar Tak Mudah Bersihkan Sampah yang Dibuang di Sungai

Kendati demikian, biaya retribusi bagi wisatawan mancanegara di Bali menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.

Tak sedikit pula yang menyebut bahwa biaya retribusi tersebut akan berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali.

Namun hal ini ditujukan untuk memberikan manfaat nyata dalam melindungi kebudayaan dan lingkungan di Bali. Hal ini tentu saja sejalan dengan prinsip wisatawan mancanegara yang selalu mendukung upaya keberlanjutan lingkungan dan kelestarian budaya di Bali.

Asalkan dilakukan dengan baik dan benar.

Ke depannya, penarikan biaya retribusi di Bali tidak sekadar melindungi alam agar selalu bersih dan berkelanjutan saja. Tapi juga berperan penting dalam melindungi dan memajukan Kebudayaan Bali, yang meliputi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal guna menjaga aura spiritual Bali.

Baca Juga: 4 Terduga Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditangkap, Polisi Imbau Pelaku Lain Serahkan Diri

Di samping itu, penarikan biaya retribusi diharapkan dapat meningkatkan layanan informasi Kepariwisataan Budaya Bali, sekaligus membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas. Bahkan, aturan retribusi di Bali juga bertujuan untuk menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama berwisata di Pulau Dewata.

Load More