SuaraBali.id - Seluruh turis asing yang masuk ke Bali kini akan wajib membayar biaya retribusi sebesar 10 Dollar AS, atau setara dengan Rp150.000. Hal ini dijadikan Peraturan Daerah (Perda) terkait biaya masuk Bali bagi turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman).
Adapun aturan ini disahkan melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Rencananya, pemberlakuan biaya retribusi pada wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali mulai diterapkan Februari 2024. Saat ini Bali tengah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak, sekaligus simulasi proses pemungutan pajak bagi wisatawan mancanegara saat tiba di Bali.
Secara keseluruhan, estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik saja.
Baca Juga: PJ Gubernur Bali Baru Sadar Tak Mudah Bersihkan Sampah yang Dibuang di Sungai
Kendati demikian, biaya retribusi bagi wisatawan mancanegara di Bali menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.
Tak sedikit pula yang menyebut bahwa biaya retribusi tersebut akan berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali.
Namun hal ini ditujukan untuk memberikan manfaat nyata dalam melindungi kebudayaan dan lingkungan di Bali. Hal ini tentu saja sejalan dengan prinsip wisatawan mancanegara yang selalu mendukung upaya keberlanjutan lingkungan dan kelestarian budaya di Bali.
Asalkan dilakukan dengan baik dan benar.
Ke depannya, penarikan biaya retribusi di Bali tidak sekadar melindungi alam agar selalu bersih dan berkelanjutan saja. Tapi juga berperan penting dalam melindungi dan memajukan Kebudayaan Bali, yang meliputi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal guna menjaga aura spiritual Bali.
Di samping itu, penarikan biaya retribusi diharapkan dapat meningkatkan layanan informasi Kepariwisataan Budaya Bali, sekaligus membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas. Bahkan, aturan retribusi di Bali juga bertujuan untuk menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama berwisata di Pulau Dewata.
Berita Terkait
-
Resep Es Kuwut Bali Spesial, Takjil Segar dan Istimewa untuk Ramadan 2025
-
Solid! Stefano Cugurra Dukung Persis Solo Tetap Bertahan di BRI Liga 1
-
Marak Terjadi di Bali Padahal Dilarang, Apa Itu Praktik Nominee?
-
Profil Noah Leo Duvert, Kiper Muda Bali United yang Dipanggil Nova Arianto ke Timnas Indonesia U-17
-
Gubernur Bali Tinggalkan Alphard, Pilih Mobil Listrik BYD, Lebih Murah?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah
-
Skandal Kapolres Ngada: Order Anak Lewat MiChat Lalu Jual Konten ke Luar Negeri, DPR : Pecat Saja
-
Jadwal Imsakiyah & 2 Doa Berbuka Puasa Ramadan 1446 H Untuk Denpasar
-
Imbauan Penting untuk Pemudik Lombok-Bali Jelang Nyepi dan Lebaran 2025
-
Nyoman Dan Ketut Hampir Punah, Gubernur Bali Siapkan Insentif Untuk Kelahiran 2025