SuaraBali.id - Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali Ngurah Wiryanatha akan memanggil organisasi masyarakat tertentu jika ada yang terbukti terlibat menganiaya anggota Satpol PP Denpasar pada Senin dini hari 27 November 2023.
Di Denpasar, Ngurah menyampaikan pihaknya memberi perhatian atas kasus ini, di mana sekitar 25 orang tak dikenal menyerbu Kantor Satpol PP Denpasar usai mengamankan 33 pekerja seks komersil (PSK) dan 25 orang itu belum diketahui melakukan aksi atas nama ormas atau individu.
“Tentu sebagai lembaga pembina ya kita akan (memanggil), setidak-tidaknya minta klarifikasi karena belum tentu juga mereka mengatasnamakan organisasinya, bisa jadi karena perorangan, maka ini sedang didalami,” kata dia.
Sejauh ini, Kesbangpol Bali belum melihat ada nama ormas di balik kasus penganiayaan anggota Satpol PP Denpasar, meski datang secara bergerombol, tindakan mereka belum mengerucut pada siapa sosok penggeraknya.
Namun, Ngurah menegaskan apabila aksi ini mengatasnamakan organisasi masyarakat di Bali, maka pihaknya bisa menindak berupa pemberian sanksi dengan terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pimpinan tertingginya.
“Kalau perorangan, dia tidak mengatasnamakan organisasi tentu tidak bisa kita kenakan. Tapi kalau dia memang mengatasnamakan organisasi, tentu nanti kita minta klarifikasi kepada organisasi induknya,” ujarnya.
“Supaya tidak ujuk-ujuk ormasnya tidak tahu apa-apa karena dia bergerak hanya karena perorangan sifatnya, kan kasihan nanti organisasinya memang tidak ada menggerakkan,” sambung mantan Kabag Humas Pemprov Bali itu.
Saat ini, kata dia. mereka masih menunggu hasil penyidikan kepolisian, di mana ada empat orang yang sudah diamankan namun belum dijelaskan identitasnya.
Terkait aksi penganiayaan anggota Satpol PP Denpasar ini, Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan sebelumnya menyampaikan bahwa ada lima korban dan kerusakan di sejumlah properti.
Baca Juga: Kantor Satpol PP Denpasar Diserang, Diduga Ingin Bebaskan PSK yang Ditangkap
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 04.30 Wita, di mana sekitar 25 orang memaksa masuk Kantor Satpol PP Denpasar setelah sebelumnya sekitar pukul 23.00 Wita, Minggu (26/11) Satpol PP melaksanakan penertiban lokalisasi di Jalan Danau Tempe, Sanur Kauh, dan mengamankan 33 orang PSK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Makam Jenderal Belanda Jadi Tempat Wisata Sejarah di Mataram
-
Indonesia Raih 87 Emas, 80 Perak, 109 Perunggu, Kemenpora dan BRI Salurkan Bonus Atlet
-
Wajib Dicoba! Ini Tren Sepatu Tahun 2026
-
iPad Terbaik 2026: Bandingkan Harga & Fitur, Mana Paling Worth It?
-
5 Compact Powder 'Foundation' Coverage Tinggi Bikin Wajah Mulus Seharian